Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 74
P. 53


                                    BERITAINDONESIA, Februari 2010 53ihBERITA HUKUMvid dan teman-temannya berdiri di sebelah pedagang es. Melihat ada lebahhinggap di dagangan es, David langsungmengambilnya. Secara bergurau lebah itudidekatkan ke pipi Dian. Tapi tanpadisangka, lebah tersebut dengan cepatmenyengat pipi teman sekelasnya itu.Sehingga membuat pipi mungil Dianmembengkak. Tidak terima atas apa yangdialami Dian, ayah Dian yang seorangaparat polisi berpangkat Kompol Supardiyang bertugas sebagai penyidik SatuanPidana Tertentu Polda Jatim, melapor kepolisi. Laporan tersebut segera mendapatrespon dari kepolisian hingga masuk kepengadilan.Dalam pembacaannya, Hakim Sutriadidalam memutuskan kasus yang menimpaDDY di pengadilan 1/2/2010, menyesalkan perkara anak yang melibatkan DDYsampai ke persidangan. Hal ini tidak akanterjadi jika pihak sekolah cukup tanggap,yang bisa diselesaikan secara damai.Hakim juga menyayangkan orang tuakedua belah pihak yang tidak bijaksanasehingga sidang tetap dilanjutkan. Namunhakim memutuskan mengembalikan DDYkepada orangtuanya. Yang oleh banyakkalangan dinilai sebagai langkah tepat.Karena DDY melakukan kenakalan anakanak, pendidikan dan pengawasan danteguran dari orangtualah yang terpenting.Meski David telah bebas, status vonisbersalah tetaplah sebuah keputusan bagibocah sembilan tahun tersebut. Hal itusangat disayangkan Sekretaris JenderalKomnas Perlindungan Anak (PA), ArisMerdeka Sirait yang melihat vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Davidmerupakan tindakan pelanggaran hakanak. Yang seharusnya keputusan majelishakim dalam perkara ini adalah pembatalan persidangan karena kasus initidak layak dijatuhi pasal 351 ayat 1 KUHPtentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain kesakitan dan tergolong perbuatan tidak menyenangkan.Ia menyebutkan salah satu rujukan.Berdasarkan surat keputusan bersama(SKB) lima menteri dan kepolisian padaDesember 2009, jelas bahwa anak usia dibawah 12 tahun yang melakukan tindakpidana ringan (tipiring) atau tidak terbukti melakukan kriminalitas otentikdikenai keadilan restoratif atau diversi.Dengan pendekatan dimana pelanggardidorong untuk mengambil tanggungjawab atas tindakan mereka dan memperbaiki kerugian yang telah mereka lakukan,dengan meminta maaf atau melakukanpelayanan masyarakat.Menurut Menteri Hukum dan HAMPatrialis Akbar, tindakan yang dilakukanoleh anak-anak di bawah umur, sebaiknyatidak dihukum dengan hukuman penjara.Sehingga sangat diperlukan rumusansistem rekonsiliasi, di mana segala perbuatan tak harus diselesaikan di mejahijau. Ia juga memberikan salah satu terobosan contoh hukuman yang memungkinkan diterapkan di Indonesia untuktindak kriminal kecil, yang disebutnyakejahatan tak prinsipil sehingga pelakutak perlu dijebloskan ke penjara. Pelakudibebankan untuk melakukan kerja sosialyang ditempatkan pada tempat-tempattertentu. Namun untuk melaksanakansemua itu, diperlukan adanya kerja samadan sinergi penegak hukum seperti polisi,jaksa, hakim. Untuk tindakan pelanggaran yang tidak prinsipil, kalau sudahditahan 15 hari, tuntutan jaksa juga 15hari. Yang penting, efek jeranya sampai.Ketua Komite I DPD RI Farouk Muhammad juga mengusulkan model penyelesaian perkara di luar sidang pengadilanuntuk perkara-perkara ringan yang melibatkan warga tak mampu. Menurutnya,warga tak mampu seringkali melakukannya justru karena kebodohan merekasendiri. Ia mengatakan bahwa prosespenghukuman itu bukan proses mengujialat bukti yang faktual, tapi mengujikecerdasan. Sehingga warga tidak mampucenderung lebih banyak terkena tindakanhukum karena kebodohannya,” tuturnyadalam pembukaan seminar hukum diDPD RI, Senin (1/2/2010).Ia menjelaskan dengan model tersebut,sebelumnya kedua belah pihak dan penyidik harus sudah sama-sama sepakat untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan. Sehingga penyelesaian perkaraserba ringan di luar sidang pengadilan inibisa ditempuh dengan penyelesaiansecara kekeluargaan pada level komunitasatau membuat kesepakatan di antarakedua pihak dalam bentuk tertulis. Hal itudiungkapkannya bukan berarti memberikan toleransi atas perbuatan kejahatan mereka. Tetap diperlukan tindakan,namun bukan menghukum. Harus adakomitmen untuk tidak mengulangi. Memberikan ganti rugi bila diperlukan.Dengan demikian, masyarakat diharapkan selalu sadar bahwa negara Indonesiaadalah negara hukum. Tindakan sekecilapapun yang bisa mengakibatkan oranglain mengalami kerugian tetaplah sebuahpelanggaran dan hukum mesti ditegakkan. „ BS, CID
                                
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57