Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 74
P. 58


                                    58 BERITAINDONESIA, Februari 2010BERITA DAERAHMengadili Bantuan SosialPerkara Yayasan Marturedo penerima dana bantuan sosialdari Pemkot Tarakan mengundang pertanyaan. Diduga,sebagian besar penerima bantuan membuat laporan fiktifatau palsu. Adakah KPK berniat mengusutnya?erkara yang kini tengah diadili diPengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur, sebenarnya, hanya satu dari 216 penerima bantuan sosial tahun 2008. Seorang Pendeta,Alex Ridwan Sinurat, S.Th, Ma.Ce (49)Ketua Yayasan Marturedo Tarakan, dituduh melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.Tapi, akibat perkara korupsi itu, kiniterjadi “perang dingin”. Hakim majelisyang diketuai Soedibiyo Prawiro, SH dengan anggota Harun Yulianto, SH dan IPutu Gede Astawa, SH.MH mengesampingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), yang mengatakan bahwa kerugiannegara sebesar Rp 500 juta. Majelishakim, mengingatkan bahwa terdakwaAlex Ridwan Sinurat, atas nama YayasanMarturedo, tidak hanya sekali menerimaRp 500 juta dari Pemerintah Kota(Pemkot) Tarakan.Dalam persidangan Selasa, (26/01) lalu,saksi Agus Wahyono, SE. MAP KabagKeuangan Pemkot Tarakan mengatakan,terdakwa Alex Ridwan Sinurat, sudah tigakali menerima bantuan dana sosial.“Pertama, 19 Desember 2007 Rp 500 juta.Kedua dan ketiga dalam tahun 2008sebesar Rp 150 juta dan Rp 200 juta,”katanya menjawab pertanyaan PenasehatHukum Sinurat, Darwis Manurung, SH.MH dan Wilmar Sagala, SH.Sementara itu, terdakwa Pdt AlexRidwan Sinurat, S.Th, Ma.Ce pada kesempatan yang diberikan Ketua Majelis Hakim mempertanyakan status dana bantuan yang telah masuk ke dalam rekeningnya. “Tolong pak hakim, apakah uangyang sudah masuk ke dalam rekeningkami, boleh dikatakan masih milik negara?” tanya Sinurat. Menurut gembalasidang Gereja Persekutuan Injil BaptisIndonesia (GPIBI) Tarakan ini, dalamhukum, uang yang sudah masuk ke dalamrekening seseorang merupakan hak miliksi pemilik rekening.Sejauh ini, Tim JPU yang terdiri dariAde Hermawan, SH. Kiki Yonata, SH.Marthin Manahutu, SH. Sutrisno, SH.Dan Eduward WH Naibaho, SH barumenetapkan seorang terdakwa kasuskorupsi yakni Ketua Yayasan Marturedo.Dalam dakwaan, yayasan ini menerimadana bantuan sosial dari Pemkot Tarakansebesar Rp 500 juta pada 19 Desember2007 lalu. “Dana tersebut seharusnyadigunakan untuk operasional yayasan,bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata jaksa.Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening Yayasan Marturedo di Bank BPDKaltim Cabang Tarakan, menurut jaksa,terdakwa secara berturut-turut menarikuang tersebut. Kemudian, dipergunakanmembeli rumah atas nama Ruthami, isteriterdakwa di Jl Flamboyan Gang Bhakti IIIRT 28 No 4 Kelurahan Karang AnyarTarakan Barat. Membeli kendaraan rodaempat 2 unit seharga Rp 85 juta, atasnama Pdt Alex Ridwan Sinurat, STh. Ma.Ce. serta membeli sebidang tanah sehargaRp 115 juta di Cahaya Baru RT 04 TarakanBarat.Kasus korupsi ini cukup mengundangperhatian masyarakat. Sebab, tidak sajadilakukan seorang hamba Tuhan, tetapijuga menyeret sejumlah nama pendeta.Adalah Pdt Willem Adam Mamuaya, SThmenjelaskan dalam persidangan bahwa iasebenarnya dalam akta disebut sebagaipendiri. “Saya tahu sebagai PembinaYayasan setelah dipanggil jaksa. Selamaini saya tidak pernah dilibatkan. Setelahada masalah baru diundang rapat,” kataMamuaya.Sementara itu, saksi Pdt Barnabas, SThdan Pdt Saidi Im Silalahi, STh sangatkecewa atas tindakan Pdt Alex RidwanSinurat. “Ini tak pantas dilakukan seoranghamba Tuhan,” kata Silalahi kepada SLPohan dari Berita Indonesia. Dalampersidangan, kedua saksi menjelaskanbahwa keterlibatan mereka di YayasanMarturedo tidak ada sama sekali. Memang, benar terdakwa pernah memintafotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)saksi. Namun, saksi tidak pernah berpikirpada hal-hal yang negatif. “Saya pikirfotokopi KTP itu untuk lembaga gereja.Saya pun tidak tahu kalau undanganselama dua hari kursus pembuatan sabundi Hotel Tarakan Plaza sebagai kegiatanYayasan Marturedo, karena saya diundang dan spanduk yang ada atas namalembaga gereja,” kata Barnabas.Ketidakjelasan lainnya adalah soalsumber dana bantuan sosial itu. Sebab,sebelum Yayasan Marturedo didirikan,dana bantuan sudah dibahas di DPRDTarakan. Belum ada permintaan masuk diPemkot Tarakan, uangnya sudah dicairkan. Artinya yayasan ini memiliki hakistimewa,” kata hakim Harun Yulianto.Menurutnya, siapa orang di balik kemudahan itu membuat yayasan ini punyahak istimewa perlu diusut.JPU sendiri, seperti dalam dakwaannyahanya memperkarakan dana bantuansosial untuk tahun 2007 sebesar Rp 500juta yang diterima oleh Yayasan Marturedo. Sementara dana bantuan sosialsebesar Rp 350 juta – seperti yang disebutkan hakim – sehingga Pdt AlexRidwan Sinurat tetap saja memegangdana itu, walau nanti sudah divonis. Atauinilah yang dikatakan jika jaksa setengahhati. „ SLPPDITAHAN: Selesai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Ketua Yayasan MarturedoTarakan, Pdt Aex Ridwan Sinurat, STh. Ce. Ma. dibawa Jaksa ke LP Tarakanfoto: sl pohan
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62