Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 76
P. 50
50 BERITAINDONESIA, Mei 2010 foto: dok. humas pemda malinauBERITA DAERAHSungai Tanpa Ikantop pencemaran”. Itulah salahsatu bunyi poster yang dibentangkan barisan demonstranpara pelindung lingkungan diKabupaten Malinau, Kalimantan Timur.Aksi masyarakat itu datang dari 14 desake gedung Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Malinau. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Malinauuntuk bertindak lebih tegas terhadap tigaperusahaan batubara yang diduga melakukan pencemaran air sungai. “Akibatpencemaran ini, ikan di sungai Malinautidak ada lagi,” ujar Libun Ayu, Ketua AdatDayak Punan Malinau.Protes masyarakat itu ternyata mendapat tanggapan cepat dari Bupati Malinau, DR Drs Marthin Billa, MM. Sebuahtim yang dibentuk segera melakukanpeninjauan terhadap pengelolaan lingkungan di PT Kayan Putra Utama Coal(KPUC), PT Mitra Bara Adiperdana(MBA) dan PT Bara Dinamika MudaSukses (BDMS) Hasilnya? Ternyata,ketiga perusahaan ini tidak menjalankansyarat pengelolaan lingkungan sesuaiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1997tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam rapat yang dipimpin KetuaDPRD Malinau, Pendeta Martin Labo,M.Th yang dihadiri seluruh fraksi, mempertanyakan sejauh mana sikap, perandan tindakan Pemerintah KabupatenMalinau terhadap pengawasan ketigaperusahaan batubara yang meresahkanmasyarakat. “Sebagai pejabat pengawas,apa yang telah dikerjakan Bapedalda danDinas Pertambangan dan Energi dalammenjalankan tugasnya,” ujar Ir DolvinaDamus, anggota dewan dari Partai PPP.Tidak hanya itu, dari sejumlah pertanyaan yang diajukan para wakil rakyat,ketiga perusahaan raksasa ini, diduga kuattidak memiliki izin sebagai bukti legalitas.“Apakah perusahaan ini beroperasi dikawasan budidaya non kehutanan atau dikawasan budidaya kehutanan, perlu dicekkebenarannya,” kata Ronald Awenur,anggota DPRD dari PAN Malinau membuat pertemuan yang dihadiri Drs DjalungMerang, M.Si Sekeretaris Kabupatenmewakili Bupati Malinau terasa gerah.Tapi, bagi Fureng Elisa M. yang hadirmewakili Kadis Bapedalda, pertanyaananggota dewan mestinya diabaikan.Sebab, kata Fureng - pihaknya selama initerus menerus melakukan pemantauanterhadap pengelolaan limbah dan lingkungan di ketiga perusahaan. Ia jugamengaku, pihaknya bekerja sama denganBadan Lingkungan Hidup (BLH) ProvinsiKaltim dalam rangka menerapkan Program Penilaian Kinerja Lingkungan.Hasilnya? “Ada pelanggaran, namun tidakseparah yang dituduhkan,” katanya.Makanya, Februari lalu, pihaknya telahmelayangkan teguran keras kepada perusahaan.Namun, dari temuan tim yang dibentukBupati Martin Billa, di lapangan - tidakada kolam penampungan limbah. Padahal, secara formal, dalam peraturan perundangan di Indonesia, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasal16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982tentang Ketentuan-ketentuan PokokPengelolaan Lingkungan Hidup - “Setiaprencana yang diperkirakan mempunyaidampak penting terhadap lingkungan,wajib dilengkapi dengan AMDAL. “Inilahsalah satu penyebab pencemaran SungaiMalinau,” papar Hendris Damus, ketuatim di hadapan DPRD Malinau, sebagaitindak lanjut menyikapi tuntutan masyarakat.Bagaimana respon perusahaan terhadap temuan tim tersebut? Perusahaanberjanji akan segera melakukan perbaikanuntuk memenuhi tuntutan masyarakat.“Kami dari PT Baradinamika Mudasuksesmengakui sejumlah kekurangan dalammengelola lingkungan,” tutur DadungSetya Gasturi, Kepala Bagian CommunityDevelovment PT BDMS sebagaimanadiberitakan sebuah harian lokal yangterbit di Tarakan.Perusahaan BDMS, kata Dadung, sungguh-sungguh memperhatikan tuntutanmasyarakat dan Pemerintah KabupatenMalinau. Oleh sebab itu, untuk membuktikan kesungguhan perusahaan, pihaknya akan melakukan perbaikan tatakelola lingkungan, dan pengolahan limbah. Tidak itu saja, perusahaan jugaberjanji, masing-masing akan menyediakan benih ikan tawar 10 ribu ekor yangakan dibagi-bagikan kepada masyarakat.Alasannya, untuk menjaga keseimbanganekologis dari punahnya ikan tawar diSungai Malinau.Tapi, bagi DPRD Kabupaten Malinau,tidak cukup hanya memberi bantuan bibitikan air tawar. Dewan berkesimpulan,pencemaran yang terjadi ada kaitannyadengan administrasi dan teknis pelaksanaannya. Itu sebab, dewan akan membentuk tim yang beranggotakan semuakomisi. Tim gabungan inilah nantinyayang akan melakukan peninjauan dilapangan. Apakah perusahaan tambangbatubara ini telah melakukan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 23Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Masalahnya sekarang,apakah tim ini nantinya memihak kepadaperusahaan atau masyarakat? Kita tungguhasilnya. SLPProtes keras dilancarkan masyarakat di DPRD Malinauterhadap tiga perusahaan batubara. Perusahaan itudituding sebagai pencemar lingkungan. Mengapa tidakditutup saja?“SSei Tubu di Hulu Sungai Malinau