Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 78
P. 58
58 BERITAINDONESIA, 15 Juli - 15 Agustus 2010BERITA DAERAHfoto: istBersihkan Purwakartadari Pejabat AroganSemua pegawai harus melayani dengan baik dan menjadisuri teladan. Termasuk kepada wartawan, harus diberiruang dan waktu untuk melaksanakan tugasnya.udah menjadi komitmen PemdaPurwakarta akan merespon danmenindaklanjuti setiap laporanmasyarakat tentang adanya pelayanan dan perilaku buruk pegawai jajaranbirokrasi. “Jika ketahuan terjadi penyalahgunaan tugas dan wewenang dilakukanseseorang pegawai, sekda akan segeramengklarifikasi, jika terbukti seorangpejabat berbuat tidak baik dalam melaksanakan tugas, akan diserahkan ke dewankehormatan kepangkatan pegawai untukdikaji dan dinilai sanksi yang akan dijatuhkan,” demikian disampaikan Drs. H.Hamim Mulyana, M.Si, Sekda Purwakartakepada wartawan Berita Indonesia ketikaberbincang di ruang kerjanya perihalmaraknya tindakan arogansi pejabatdalam pelayanan publik akhir-akhir ini.Menurutnya, semua pegawai di bawahnyaharus melayani dengan baik dan menjadisuri teladan. Termasuk kepada wartawan,harus diberi ruang dan waktu untukmelaksanakan tugasnya.Akhir-akhir ini, arogansi pejabat terhadap masyarakat, LSM, maupun wartawansering terjadi di lingkungan PemkabPurwakarta. Pada bulan Juni 2010 lalumisalnya, seorang kepala bidang di Inspektorat berlaku arogan kepada wartawan Jatiluhur TV dengan ucapan dan ancaman ketika mengkorfirmasi tentangburuknya penanganan listrik masuk desadi salah satu dusun di daerah itu. Pejabattersebut mungkin merasa tidak senangsaat wartawan melontarkan pertanyaankritis yang besifat kontrol sosial. Padapuncaknya, 51 orang wartawan yangtergabung dalam PWI Purwakarta bersama beberapa LSM meminta klarifikasidan pertanggung jawaban pejabat bersangkutan hingga mendapat penangananpihak Pemda.Pada 14 juli 2010 wartawan Berita Indonesia ini juga mendapat perlakuanburuk dari Kabid Dinas Tenaga kerja danTransmigrasi saat wawancara seputarsyarat-syarat kerja perusahaan. Dimanadalam proses perizinannya ada indikasimengalirnya uang siluman yang memberatkan pihak pengusaha. Satu contoh,dalam proses penerimaan tenaga kontrakdi perusahaan yang berada di wilayah KabPurwakarta, ada indikasi perusahaanharus membayar uang siluman lebih dulukepada oknum tertentu sebesar Rp25.000 kali jumlah tenaga kontrak yangditerima, agar izin dikeluarkan Disnakertrans. Jika bayaran itu dikabulkan, imbalan bagi perusahaan sudah barang tentuada pengurangan syarat-syarat yangharus dilaksanakan perusahaan, yangpada akhirnya akan merugikan tenagakerja yang diterima.Contoh lainnya, tentang KKB yang disetujui Disnakertrans yang mengatur kodeetik sekitar 400 perusahaan serta 60 ribuorang karyawan. Kenyataan, lebih memihak kepada perusahaan dan merugikankaryawan. Seperti KKB di PT Dada Indonesia, -perusahaan garment yang mempekerjakan sekitar 7.000 perempuan disetujui Kadisnakertrans tertanggal 16 Pebruari2010, dalam BAB XII Pasal 59 tentangpemberian uang jasa atau penghargaanbagi karyawan yang mengundurkan diridiatur sbb; diberi uang pisah bagi yang bekerja 3 tahun kurang dari 6 tahun sebesarRp 385 000. Dibandingkan dengan UUN0 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans Nomor Kep 48/MEN/IV/2004 tentang PKB,di sana tidak ditemukan angka Rp 385000. Yang tertulis adalah, bagi yangbekerja 3 tahun kurang dari 6 tahun,berhak mendapat 1 bulan gaji pokok.Mencoba membandingkan kedua ketentuan di atas. Upah dari karyawanrendah hingga tingkat manejer jelas berbeda-beda. Namun dalam KKB disebutkan mendapat uang pisah yang sama.Tentu ini jelas tidak professional dan saratindikasi kolusi dengan pejabat pemberiizin. Menyikapi berbagai persoalan itulahhingga salah seorang Kabid DisnakertransPurwakarta mengucapkan kata tidaksenonoh kepada wartawan, keluar daritopik wawancara.Berusaha mengayomi bawahannya,Sekda Drs H Hamim Mulyana M.Si menyampaikan minta maaf atas sikap bawahannya dan berjanji akan mengoreksisecara menyeluruh aparat birokrasi dibawahnya. Kepada wartawan, dia mengharapkan agar terus bekerja secara profesional. Dia menjamin, wartawan profesional akan selamanya mendapat attensipositif dari pemerintah daerah.Titov Firman, SH, Plt Kadisnakertransjuga menyampaikan meminta maaf karena secara utuh masih mendalami tugasbidang tenaga kerja, sementara secarateknis bawahannyalah memahami apayang terjadi di lapangan. Dengan alasanitulah penjelasan itu diserahkan ke bawahannya, namun sebagai pejabat baru dilingkungan tenaga kerja, sangat menerimamasukan maupun laporan yang nantinyamenjadi bahan pertimbangan dalammembangun tatanan hubungan kerja industrial yang semakin baik di KabupatenPurwakarta.Sementara Staf ahli bidang pemerintahan Drs Idar PK, M.M mengatakan,bukan zamannya lagi pegawai mengandalkan power, kekuasaan, kekerasan maupunpelecehan. Hal-hal seperti itu menurutnyaharus dilaporkan dan disidik karenadalam UU Transparansi, seorang birokrasi harus mampu menjelaskan danmempertanggungjawabkan tugas denganbaik. BND/AMIRSDrs.H.Hamim Mulyana, M.Si, Sekda Purwakarta.