Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 80
P. 49
BERITAINDONESIA, November 2010 49BERITA HUKUMtersangka penerima suap Rp 500 juta.Permohonan uji materi Susno itu akhirnya ditolak MK. Dalam putusannya 24September 2010, MK menyatakan kesaksian seseorang tidak menghapus kesalahan yang dilakukan. Artinya, pasal 10 ayat2 tersebut tidak melanggar konstitusi.Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah, dua pimpinan KPK yang sempatnonaktif karena dijadikan tersangka olehPolri dengan tuduhan menerima suap danmenyalahgunakan kewenangan jugapernah melakukan permohonan uji materi pasal 32 ayat 1 huruf c UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentangKomisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (KPK).Dalam permohonannya, Bibit-Chandrameminta MK membatalkan pasal 32 ayat 1huruf c yang berbunyi: “Pimpinan KPKberhenti atau diberhentikan, antara lain,karena menjadi terdakwa dalam tindakpidana kejahatan.” Mereka menilai pasaltersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat1, 28 d ayat 1, pasal 28 j ayat 2 UUD 1945.Menanggapi permohonan ini, MK ketikaitu (25 November 2009) mengabulkansebagian permohonan Bibit dan Chandra.MK menyatakan, pasal itu inkonstitusionalsecara bersyarat. Namun dalam pertimbangan putusan, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan untukmembatalkan pasal 32 ayat 1 huruf c secarakeseluruhan. Majelis menilai pencabutanpasal tersebut akan mengakibatkan kekosongan hukum. Di sisi lain, MK tidakberwenang menambahkan atau mengubahpasal dalam UU KPK.Anggota DPR dari F-PPP, DimyatiNatakusumah juga pernah melakukan ujimateri Pasal 219 UU 27/2009 tentangMPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun,Dimyati sudah disidangkan di PengadilanNegeri Pandeglang, Banten dan divonisbebas sehingga berita uji materi ini tidakmelebar.Tahun 2007, uji materi UU juga pernahdilakukan oleh pihak tersangka pelakukorupsi. Namun ketika itu, permohonandilakukan oleh istri tersangka. Adalah ANuraini, istri mantan Dirut PT AsuransiABRI (Asabri) Mayjen TNI (Pur) SubardaMidjaja yang merupakan tersangka kasusdugaan korupsi dana asuransi kesejahteraan prajurit, yang mengajukan ujimateri UU Nomor 16 Tahun 2004 tentangKejaksaan RI ke MK. Ia mempersoalkanPasal 30 Ayat (1) huruf d yang menyangkut dasar hukum Kejaksaan melakukanpenyidikan ulang terhadap suaminya.Seperti diketahui, pasal itu menentukanbahwa Kejaksaan berwenang melakukanpenyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.Ketika itu (2007), Subarda kembalidisidik oleh Kejaksaan Agung setelahsebelumnya pada tahun 2004, penyidikandalam kasus yang sama telah dihentikanoleh Mabes Polri. Kepolisian mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan PenghentianPenyidikan) terhadap Subarda karenakurang bukti dan adanya permintaan dariInspektur Jenderal Departemen Pertahanan.Adapun Panda Nababan, anggota DPRdari F-PDIP yang menjadi tersangkakasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI MirandaGultom, bersafari ke KY dan KomnasHAM melaporkan hakim Tipikor yangdinilainya memanipulasi fakta sidang danmengabaikan hak asasinya.Menanggapi upaya-upaya yang dilakukan para tersangka pelaku dugaan korupsiini, sejumlah pengamat berpendapat,lumrah saja para tersangka membela dirimelalui jabatan atau ketokohan mereka.Namun, hal itu sekaligus menunjukkantidak adanya etika dalam berpolitik.Sedangkan ahli etika, Frans MagnisSuseno menyatakan pembelaan diridengan memanfaatkan jabatan politikmerupakan intervensi. Karena itu, kepadapara penegak hukum ia berharap tidakterpengaruh dengan manuver seperti itu.Pengajar UIN Syarif HidayatullahJakarta Azyumardi Azra juga menyebut,perilaku seperti itu sebenarnya menghalalkan segala cara untuk mendapatkanimunitas hukum.Sedangkan para pemohon sendiriumumnya berpendapat bahwa langkahyang mereka lakukan itu mereka pilihkarena itu hak semua warga negara. Yusrilmisalnya, mengaku tidak ambil pusingdengan anggapan bahwa dirinya melakukan manuver untuk menghindar darijeratan hukum. “Terserah mau bilangbegitu,” kata Yusril (16/10/10).Sementara alasan mengapa baru mengajukan gugatan setelah menjadi tersangka, Yusril mengatakan karena dia mengacu kepada UU MK yang menyebutkanbahwa bisa mengajukan gugatan jikamemiliki legal standing. Artinya, kalauada hak konstitusional seseorang dilanggar. “Kalau saya tidak dinyatakan tersangka, saya tidak bisa mengajukan perkara keMK,” tandas Yusril. MS