Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 80
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, November 2010BERITA HUKUMJurus BaruBerbagai manuver dilakukan para tersangka korupsi untukmenghindar dari sanksi hukum. Salah satunya denganmelakukan uji materi UU dan melaporkan hakim ke KY.elakukan judicial review atauuji materi UU ke MahkamahKonstitusi (MK) dan melaporkan majelis hakim ke KomisiYudisial (KY) dan Komanas HAM belakangan sedang marak dilakukan para tersangka pelaku dugaan korupsi gunamenghindari jerat hukum.Mereka yang pernah melakukan upayahukum dimaksud antara lain: mantanMenteri Kehakiman dan HAM Yusril IhzaMahendra, mantan Kabareskrim KomjenSusno Duadji, pimpinan KPK Bibit SamadRianto dan Chandra M Hamzah, mantananggota DPR Hengky Baramuli, anggotaDPR Dimyati Natakusumah, dan PandaNababan. Semua pemohon disebut diatas, kecuali Panda Nababan, melakukanuji materi UU ke MK. Sementara Panda,melaporkan hakim Tipikor ke KY danKomnas HAM.Seperti yang marak jadi berita utamaberbagai media belum lama ini, YusrilIhza Mahendra yang menjadi tersangkakorupsi Sisminbakum di DepartemenKehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM) mengajukan ujimateri pasal 22 ayat 1 huruf d, UU No.16/2004 tentang Kejaksaan ke MK. Permohonan Yusril itu lalu dikabulkan MKdengan keputusannya pada 22 September2010 yang menyebut bahwa HendarmanSupandji tidak sah sebagai Jaksa Agungsejak 21 Oktober 2009.Setelah itu, pada 18 Oktober 2010,Yusril mengajukan uji materi Pasal 65 dan166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang SaksiMeringankan, dalam upayanya menghadirkan Presiden SBY, mantan PresidenMegawati, mantan Wakil Presiden JusufKalla dan mantan Menko Ekuin KwikKian Gie sebagai saksi meringankandalam perkaranya.Selain Yusril, mantan anggota DPR dariF-PG, Hengky Baramuli, yang menjaditersangka kasus dugaan suap cek pelawatbersama 25 anggota DPR lainnya terkaitpemilihan Deputi Gubernur Senior BankIndonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom,14 Oktober 2010 mengajukan uji materiPasal 40 Undang-Undang Nomor 30tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke MahkamahKonstitusi (MK).Pihak Hengky berpendapat, Pasal 40UU 30/2002 yang berbunyi: “KPK tidakberwenang mengeluarkan surat perintahpenghentian penyidikan dan penuntutandalam perkara tindak pidana korupsi”telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Karena, akibat adanya norma tersebut, Hengky disebut tidak bisa mendapatkan Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3).UU KPK disebutkan telah menimbulkan diskriminasi karena SP3 telah diaturdan dibenarkan secara hukum, yaknidalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140ayat (2) Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP). Selain itu, pihakHengky juga meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela (provisi) agar perkara yang sedang dialami 26 anggota DPRdapat dihentikan.Permintaan putusan sela itu ditanggapiketua hakim panel Akil Mochtar padapersidangan pertengahan Oktober 2010lalu dengan mengatakan bahwa MK tidakmungkin memerintahkan KPK untukmenghentikan penyidikan. Mengenai ujimateri Pasal 40 UU Nomor 30/2002, Akiljuga mengatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintahpenghentian penyidikan dan penuntutandalam perkara tindak pidana korupsisudah tepat. “Dalam UU KPK disebutkanbahwa KPK itu satu instansi yang melaksanakan tata cara di luar cara yangkonvensional. Karena Tipikor, menurutUU KPK, masuk kategori extraordinarycrime, sehingga penanganannya butuhcara-cara yang khusus,” jelas Akil.Sebelumnya, pada 14 Juni 2010, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal(Kabareskrim) Polri, Komjen SusnoDuadji yang menjadi tersangka kasus suapPT Arwana juga melakukan permohonanuji materi terhadap Pasal 10 Ayat 2Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) ke MK.Sebagaimana diketahui, Pasal 10 Ayat1 UU No 13/2006 menyebutkan: “Saksi,korban, dan pelapor tidak dapat dituntutsecara hukum, baik pidana maupunperdata atas laporan, kesaksian yangakan, sedang, atau telah diberikannya”.Sementara Pasal 10 Ayat 2 menyebutkan:“Seorang saksi yang juga tersangka dalamkasus yang sama tidak dapat dibebaskandari tuntutan pidana apabila dia ternyataterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah, tetapi kesaksiannya dapatdijadikan pertimbangan hakim dalammeringankan pidana yang akan dijatuhkan.”Menurut para pengacara Susno ketikaitu, Pasal 10 Ayat 2 itu telah dijadikandasar oleh penyidik Kepolisian Negara RIuntuk tetap menahan Susno sehinggaLPSK tidak dapat melindungi Susno.Seperti diketahui, Susno semula mengadukan soal dugaan mafia hukum dalampenanganan perkara pajak Gayus HTambunan yang melibatkan institusiKepolisian. Namun, ia justru dibidikdalam kasus suap dari PT Salmah Arowana Lestari dan ditetapkan sebagaiBerkelitMfoto: repro
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52