Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 80
P. 46
46 BERITAINDONESIA, November 2010 foto: reproBERITA POLITIKNegeriHingga kini, praktik percaloan di Indonesia masihmerasuki seluruh sendi kegiatan mulai dari urusan kecilseperti membuat KTP hingga yang berskala besar.raktik percaloan kembali ramaidibicarakan setelah harian Kompas mempublikasikan tentangadanya calo atau makelar anggaran yang mengaku bisa membantu mencairkan dana dari pusat untuk sejumlahproyek di daerah. Terkait kasus ini,beberapa kepala daerah juga mengakupernah didekati calo dimaksud. Bahkan,beberapa kepala daerah sudah masukpenjara karena fee calo tersebut sulitdipertanggungjawabkan.Mereka yang sudah dijebloskan kepenjara akibat percaloan ini misalnya,Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi yangdivonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan olehPN Purworejo, 19 Agustus 2010. Kelikmengorupsi dana APBD 2006 yang alirannya di antaranya untuk membayar feekepada oknum anggota DPR Rp 500 juta,membayar calo pengurusan dana terimakasih oleh juru kamera Sekneg Rp 500juta, dan membayar fee DAK kepadapihak ketiga Rp 225 juta.Bupati Cilacap Probo Yulastoro divonissembilan tahun penjara oleh PN Cilacappada pertengahan 2010. Probo terbuktimelakukan penyimpangan APBD 2004,pada pos anggaran Dishub Cilacap Rp 1,1miliar. Dana itu antara lain untuk fee tiketpesawat terbang serta dana kontribusi PTPelindo III Cabang Tanjung Intan, Cilacap, serta penyimpangan DAK kesehatan sebesar Rp 1,5 miliar.Sementara kepala daerah yang mengaku pernah ditawari jasa calo anggaranantara lain, Gubernur Sumatera SelatanAlex Noerdin. Alex mengaku, saat masihmenjabat Bupati Musi Banyuasin (periode2001-2005 dan 2005-2008), ia pernahditawari jasa oleh calo yang mengaku bisamembantu mencairkan dana dari pusatuntuk membiayai proyek-proyek di Kabupaten Muba. Ketika itu, calo tersebutmeminta sejumlah uang yang besarnyabergantung pada jumlah uang yang akandikucurkan dari pusat kepada pemda.Tapi ketika itu Alex mengaku menolaktawaran tersebut.Sekretaris Komite Penyelidikan danPemberantasan KKN Jawa Tengah EkoHaryanto juga menyebut, saat ini praktikpenggunaan jasa atau calo untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK)ataupun dana alokasi umum (DAU) masihterjadi. Hanya saja modusnya mulaiberubah, kalau sebelumnya fee diberikantunai, sekarang melalui pemecahan proyek supaya memungkinkan dilakukanpenunjukan langsung tanpa lelang.Beberapa tahun silam, percaloan inijuga pernah terbongkar di DPR, yaknipraktik jual beli Bantuan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam.Polanya, tiap bupati/wali kota yangmengajukan anggaran ke Dewan dipaksamasuk melalui jalur calo untuk mempermudah dan mempercepat kucuran danabantuan alam ke daerahnya.Kasus tersebut terungkap setelah anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi(F-BPD) M Darus Agap melakukan interupsi soal penyaluran anggaran dalamrapat paripurna peringatan HUT ke-60MPR/DPR ketika itu.Anehnya, kata Darus, ketika itu adasejumlah provinsi yang tidak ada bencanaalam tetapi tetap mendapatkan dana.Indikasi tersebut makin jelas setelah iamenemukan adanya selisih anggaransenilai Rp 26 milyar karena di paguAnggaran APBN tertera Rp 609 milyar,namun realisasinya menjadi Rp 633milyar.Akibat percaloan selama ini, anggarandisinyalir mengalami kebocoran 20 hingga 30 persen dari total dana dari pusat kedaerah.”Biaya-biaya ilegal membuatanggaran pembangunan menjadi terpangkas. Ini sangat rawan,” kata DirekturEksekutif Komite Pemantau PelaksanaanOtonomi Daerah Agung Pambudi diJakarta, akhir September lalu.Mengenai oknum-oknum calo anggarandaerah ini, banyak yang menduga bahwamereka itu kebanyakan dari kalangananggota Dewan. Sementara mengenaitempat atau pos mereka beraksi, biasanyadi DPR, Kementerian Dalam Negeri, danKementerian Keuangan, karena tigalembaga itu menentukan besaran anggaran dari pusat ke daerah.Sementara itu, Dirjen PerbendaharaanNegara sekaligus Pejabat SementaraDirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menegaskan, seharusnya pemerintah daerahtidak tertipu oleh ulah calo anggaran.Sebab, penetapan anggaran dan penerimanya sudah dilakukan secara finalantara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, danDPR. “Kalau ada yang mengaku calo, itugoblok saja. Begitu juga yang tertipu olehcalo. Dengan sistem yang ada sekarang,calo pasti ketahuan,” katanya. SIT1001 CaloP