Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 81
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, Desember 2010 foto: ist/sl pohanVonis BuatMasyarakat KecilPenerapan hukum ternyata hanya berlaku untukmasyarakat kecil. Sementara, berbagai kasuspenyelewengan dan korupsi dibiarkan. Kejari Tarakandiultimatum menuntaskan.tefanus (32 tahun), warga Persemaian Juwata Permai, TarakanUtara, Kalimantan Timur, hanyapasrah terhadap nasibnya setelahhakim AA Gede Agung Parnata, SH yangbersidang di Pengadilan Negeri Tarakan,menjatuhi hukuman denda sebesar Rp150 ribu terhadap dirinya. Ia dinyatakanbersalah, karena terbukti dan meyakinkan“kencing atau pipis” di pinggir jalan.Peristiwa yang hanya lazim dilakukanhewan ini terjadi di Persamaian dekatkandang buaya, Sabtu siang (13/11) lalu.Lelaki kelahiran Nusa Tenggara Timur ini,tak mampu menahan hajatnya. Tanpamenoleh kiri-kanan, ia berlari ke pinggirjalan menghadap tembok kandang buaya.Namun, sebelum tuntas melepas hajatnya- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)Tarakan yang saat itu lewat melihat danlangsung menangkapnya.Ini namanya benar-benar ketangkapbasah. “Ia pipis di pinggir jalan, PakHakim,” kata Hendra dan Achmad Arifinaparat penegak Perda Tarakan - saksidalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Senin, (15/11) lalu. Selain Stefanus,ada juga tiga perempuan. Masing-masingRL (36) guru di salah satu SD NegeriTarakan, EK (21) pegawai honor di salahsatu SMP Negeri, dan AI ibu rumahtangga terjaring Sat Pol PP karena tidakmembawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)disidang hari itu.Meskipun ketiganya sudah memberialasan keberadaan masing-masing saatdijaring oleh hamba hukum Tarakan,putusan hakim yang mengadili perkara itumenyatakan, ketiganya bersalah melanggar Perda No. 05 Tahun 2002. Untuk itu,ketiganya dihukum membayar dendamasing-masing Rp 75 ribu. Jika tidakdibayar, diganti dengan pidana kurunganselama empat hari.Tapi, jika betul setiap penyelewengandiusut dan perbuatan tindak pidanadibawa ke pengadilan - mengapa hanyamasyarakat kecil yang diseret ke mejahijau? Bagaimana dengan mereka yangmelakukan tindak pidana korupsi yangmerugikan negara puluhan bahkan ratusan milyar rupiah? Hal inilah yang digugatmasyarakat Tarakan. Melalui GerakanPeduli Masyarakat (GPM) Kota Tarakan,sebuah aliansi pemuda, mahasiswa, dansejumlah lembaga swadaya masyarakat,melakukan aksi damai di depan kantorKejaksaan Negeri Tarakan, sekaligusmemperingati hari Sumpah Pemuda,Rabu (10/11) lalu.Mereka menuntut Kejaksaan NegeriTarakan agar sungguh-sungguh mengusuttuntas berbagai kasus tindak pidana yangmarak di Tarakan. Ditengarai, berbagaikasus korupsi yang merugikan negarahingga ratusan milyar tak satupun yangterungkap secara tuntas. Ada beberapapejabat yang didakwa melakukan korupsi,namun hukuman yang dijatuhkan hakimdinilai tidak maksimal.Kepada Berita Indonesia, KoordinatorGPM Kota Tarakan Akbar Syarif menyatakan berbagai kasus, seperti kasus mark upyang dilakukan Rasid, SH pegawai Pemkot Tarakan, sampai saat ini belumtuntas-tuntas. Kepala Kejaksaan NegeriTarakan sendiri, pernah berjanji akan adatersangka baru. Sejak April 2005 hinggasekarang, tersangka yang dimaksudbelum juga dilimpahkan ke Pengadilan.Padahal, sudah 27 orang saksi yangdiperiksa. “Sementara Kajari Tarakansendiri sudah ganti beberapa kali,” ujarAkbar Syarif.Tidak itu saja. Kasus korupsi di Dinas Peternakan yang sedang diperiksa dan diadilidi Pengadilan Negeri Tarakan dan korupsidi Dinas Kebersihan, Pertamanan, danPemakaman Kota Tarakan. Gerakan PeduliMasyarakat Kota Tarakan meminta kepadahakim yang mengadili, menghukum seberat-beratnya para terdakwa, “Janganmaling ayam saja yang dihukum berat,sementara pencuri uang rakyat dibiarkanberkeliaran. Ini, sama halnya mengkhianatipara pahlawan dan bangsa ini,” dalam orasiyang berlangsung tertib.Tapi, ternyata, bukan hanya korupsi diPemerintahan yang menjadi sasarantembak. Mereka meminta Kejaksaanmengaudit keuangan Komite OlahragaNasional Indonesia Daerah (Konida)Tarakan. Diduga keras, pengurus menyalahgunakan dana - baik pengadaan alatalat olahraga maupun dana yang diberikan kepada cabang olahraga yang terhimpun dalam Konida Tarakan. “Jika kasusdi Tarakan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, kami akan minta KPKturun tangan untuk mengambil alih,” kataAkbar Syarif.Sumber Berita Indonesia menyebut,tuntutan Gerakan Peduli MasyarakatTarakan ini sebenarnya kasus teri. “Masihbanyak kasus besar,” ujar sumber ini.Misalnya, pengadaan tanah dan pembebasannya - proyek jalan, pengairan,bangunan gedung, dan proyek yang dibuatmulti raksasa. Jika hanya mengharap Kejaksaan, tidak akan tuntas dan sudah waktunya KPK yang turun tangan. „ SLPSSidang KTP: Tiga orang warga Tarakan diadili di PN Tarakan.BERITA DAERAH
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60