Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 81
P. 53


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2010 53BERITA HUKUMrumah tahanan kepolisian. “Ini sudah (penyakit) kanker di kepolisian. Artinya, inisudah kultur korup yang sangat sistemikdi rumah tahanan,” katanya. Eva bahkanmengatakan, bukan hanya di rumahtahanan Polri, namun juga di beberapalembaga pemasyarakatan (LP) di bawahKemenkumHAM.Karena itu, ia menghimbau agar dilakukan pembenahan secara radikal di tubuhkepolisian. Khusus dalam kasus Gayus, iamengusulkan agar tidak hanya ditanganikepolisian melainkan juga melibatkaninstitusi lain. “Saya mendukung usulpenanganan Gayus ini paling tidak melibatkan pihak-pihak yang lain, tidak hanyakepolisian. Karena sejak awal sudah menunjukkan kontaminasi,” katanya.Anggota DPR Didi Irawadi Syamsuddinberpendapat, kasus Gayus menjadi tantangan bagi Kapolri Jenderal TimurPradopo. Menurutnya, polisi harus membuka kembali persoalan mafia pajak yangmelibatkan institusi kepolisian, kehakiman, dan para pengusaha. “Kepolisianharus mengusut tuntas. Bahkan jika adaoknum petinggi kepolisian yang didugaterlibat. Agar masyarakat jelas tentangpenyelesaian kasus ini,” ujarnya. Terkaitdengan keluar-masuknya Gayus dari seltahanan, Didi juga menyebutkan agaraparat kepolisian tidak sekadar memeriksa Kepala Rutan Mako Birmob Kelapa Dua dan delapan anggotanya. Didimenegaskan agar kepolisian juga memeriksa petinggi kepolisian, kejaksaan danpengusaha yang diduga terlibat dalamkasus Gayus.Sementara itu, pihak kepolisian sendiritidak mau dipersalahkan sendirian dalamkasus keluar masuknya tahanan darirutan ini. Korps baju coklat ini menyebutbahwa mereka hanya sekadar menerimapenitipan tahanan dari kejaksaan. PejabatPengelola Informasi dan Dokumen MakoBrimob Kelapa Dua, Ajun Kombes KBudiman menyebutkan, rutan di MarkasBrimob adalah aset kejaksaan. Semuatahanan di dalamnya juga tanggung jawabkejaksaan. Brimob hanya menjadi tempatrutan, yang keberadaannya disahkanMenteri Hukum dan HAM. Menurutnya,tak ada petugas Brimob yang bertugassebagai pengawas rutan. Petugas berasaldari Bareskrim Polri bekerja sama dengankejaksaan.Sementara itu, kejaksaan juga menolakbertanggung jawab atas keluarnya tahanan dari Rutan Mako Brimob karenapengawasannya ditangani Polri. Karena,Gayus yang berstatus tahanan titipanpengadilan juga meninggalkan rutanhanya dengan izin dari (mantan) KepalaRutan Brimob di Kelapa Dua KomisarisIS dan tidak mendapatkan izin darimajelis hakim yang mengadilinya diPengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbarjuga menyebut, tahanan dalam rutantersebut merupakan tanggung jawabkepolisian karena tidak mungkin petugasdari Kemenkum dan HAM yang mengelola cabang Rutan Brimob.Menyangkut saling lempar kesalahanitu, Direktur Pusat Kajian AntikorupsiUniversitas Gadjah Mada, Yogyakarta,Zainal Arifin Mochtar mengingatkan,kepolisian, kejaksaan, serta KementerianHukum dan HAM tidak seharusnya salingmelempar tanggung jawab, tetapi masingmasing mengambil langkah ke dalam,menindak anggota yang diduga terlibat.Tapi, Menteri Hukum dan HAM katanyaharus bertanggung jawab. Sebab, adakoordinasi dan pertanggungjawabandalam proses reformasi di penjara.Di lain pihak, pengacara Gayus, AdnanBuyung Nasution menilai keluarnyaGayus Tambunan merupakan perkarateri, bukan masalah besar dan pokok. “Inibaru perkara teri saja, masih ada perkarabesar yang belum terbongkar,” ujarnya diPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Senin (15/11/2010).Meski demikian, mantan anggota Wantimpres itu menegaskan, Gayus keluardari tahanan juga menjadi masalah. “Kokbisa dia jalan-jalan,” ucap Buyung. Terkaitmasalah besar yang dimaksud, Buyungmenyebutkan soal aliran uang suapsebesar Rp25 miliar terhadap aparatkepolisian dan hakim PN Jakarta Selatan.Buyung mempertanyakan, dari manaGayus memperoleh uang sebesar itu. “Kanbelum terbongkar. Yang dibongkar ituyang uang dari SAT (PT Surya AlamTunggal). Perkara kecil itu (keluarnyaGayus) enggak ada kaitannya. Ke manaperginya uang yang 25M itu?” katanya.Atas dasar pertimbangan tersebutlahBuyung mengaku akan membongkarperkara yang lebih besar terkait mafiaperadilan dan mafia pajak dengan tetapmenjadi pengacara Gayus Tambunan. Iamenegaskan, baru mundur dari posisinyajika dirinya tidak dipercaya lagi olehGayus. “Saya mundur pada saat saya tidakdipercaya,” cetusnya.Buntut dari kasus Gayus keluar rutanini, seperti biasa, pimpinan lembagalembaga terkait, dalam hal ini KetuaSatgas Pemberantasan Mafia Hukum,Kapolri, Plt Jaksa Agung, dan MenteriHukum dan HAM langsung membuatpertemuan dan rapat-rapat untuk mempersiapkan sistem baru agar peristiwasejenis tidak terulang.“Jadi kelanjutan pertemuan pagi ini,kami akan bersama-sama menyusunprosedur tetap untuk memperbaiki sistem,” kata Ketua Satgas PemberantasanMafia Hukum Kuntoro Mangkusubrotousai pertemuan di Mabes Polri, JakartaSelatan, Selasa 16 November 2010. Konkretnya? “Nanti akan kami bicarakanbagaimana hubungan antara Rutan, LP(Lembaga Pemasyarakatan), dan tempattempat sejenis ini,” lanjut Kuntoro yangjuga Ketua UKP4 itu.Namun sebenarnya, melihat apa yangterjadi selama ini, pejabat negara ini takubahnya dengan pemadam kebakaran.Selalu beraksi setelah ramai dibicarakanpublik. Padahal seperti diseutkan di atas,kasus keluar masuk rutan dan lembagapemasyarakatan ini diyakini bukanlahmasalah baru di negara ini. Kinerja SatgasPemberantasan Mafia Hukum selama inijuga tampaknya tidak banyak membuatperubahan dalam persoalan hukum diIndonesia. Contohnya, sidak yang dilakukan Satgas mafia hukum yang menyorotiperlakuan istimewa terhadap ArtalytaSuryani di Rutan ternyata hanya sekadarentertain saja yang tidak memilik dampakapa pun.Jadi intinya dari kasus keluar masuknyatahanan ini, boleh disebutkan bahwasebenarnya bukan ulah tahanannya yangpaling mencoreng wajah hukum Indonesia, tetapi aparat penegak hukum sendirilah yang secara sengaja dan sistematismerobek-robek keadilan dan menjadikanladang pendapatan dari setiap sisi jabatanyang dipegangnya. „ MS
                                
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57