Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 81
P. 57


                                    foto: ist/sl pohan BERITAINDONESIA, Desember 2010 57Peluru untuk PemabukLima oknum polisi yang melakukan penembakan diKomplek Angkatan Laut tidak diproses. Ini bukan kasuspertama. Ada apa dengan penembakan itu?Brutal! Itulah agaknya kata yangpaling tepat ditujukan kepadalima oknum dari Kepolisian Resort Tarakan. Dalam menjalankan tugasnya, kelima oknum yang masihtergolong usia muda ini bertindak di luarbatas kemanusiaan. Tersebutlah Erwinsyah (31) korban penembakan yanghingga berita ini diturunkan masih terbaring lemah di Rumah Sakit Umum(RSU) Provinsi Kaltim di Tarakan.Peristiwa penembakan yang mengejutkan itu terjadi di Sebengkok AngkatanLaut (AL) Tarakan, Kaltim, Jumat sore (5/11) lalu. Ketika itu, korban sedang asyikbercerita dengan temannya di PangkalanOjek. Sekawanan orang turun dari mobillangsung menghajar Erwinsyah denganpukulan dan tendangan bertubi-tubi ketubuhnya. Seorang anggota TNI-AL yangberusaha melerai dan menanyakan persoalannya tak digubris.Korban, kemudian dimasukkan kedalam kendaraan. Menurut isteri korban,Suryani (39), setelah suaminya di dalammobil, matanya dilakban. Sekitar satu jamperjalanan, korban diturunkan di sebuahtempat yang tidak diketahui. “Mata sayatertutup, kemudian dari arah belakang -paha saya diraba dengan cara menusuknusuk dari atas ke bawah, sepertinyamencari bagian kaki yang mau ditembak.Persis dilekukan lutut bagian belakangkaki saya didor,” kata Erwinsyah sepertiditirukan isterinya.Suryani, memang paham bahwa setiaporang melakukan tindak pidana harusdihukum. Ibu empat anak yang tinggal diSebengkok AL Tarakan Tengah ini, melihat ketidakwajaran perlakuan oknumpolisi terhadap Erwinsyah. “Suami sayakan bukan teroris, dia hanya seorang lakilaki yang suka mabuk-mabukan. Masyaallah.., masak polisi main tutup matasegala lalu dengan pistol ditembakkandari jarak dekat ke kakinya,” kata Suryanimemprotes.Keterangan yang diperolehnya daridokter RSU Tarakan yang menangani lukatembak Erwinsyah mengatakan, tulangkering kaki kiri suaminya remuk dan bisaberbulan-bulan untuk sembuh. “Memang,semua biaya pengobatan dan perawatanakan ditanggung Kapolres. Tapi, bagaimana dengan biaya hidup saya dan anakanak,” ujar Suryani.Soal tindak kejahatan yang dituduhkansering dilakukan oleh Erwinsayah, beberapa orang keluarganya mengakui perbuatannya. Namun, itu dilakukan dalamkeadaan mabuk. Mereka memberi contohseperti kasus pemukulan terhadap Remondi Selumit, Tarakan Tengah. Ketika ituErwin yang membawa sepeda motorberboncengan dengan temannya sehabismenenggak minuman terjatuh di depanrumah korban. Melihat kejadian ituRemon ketawa. Erwinsyah tidak terimalalu marah dan memukul korban. Kasusitu sendiri oleh keluarga Remon dilaporke polisi.Sementara perampokan dua telepongenggam Nokia dan itek milik Sumardialias Takur (38) di Sebengkok Tiram,Kamis pagi (11/11) lalu, dibantah korbansebagai perampokan dengan kekerasan.Menurutnya, pagi itu Erwinsyah dan Ipanbertemu Takur di jalan. Erwin langsungmengambil dua HP miliknya.“Saya tau dia (Erwinsyah) mabuk. Diasendiri teman akrab saya. Makanya sayamengikutinya untuk meminta hpku. Tapi,dia menonjok mata sebelah kiri hinggaberdarah. Ini yang membuat saya melaporke polisi. Memang, saya dengar ia ditembak polisi. Berarti sudah dua kalilah,”kata Takur.Bagi Lembaga Pemerhati PenegakanHukum dan Hutan Tropis Indonesia(LPPHHTI) Tarakan, tindakan yangdilakukan oknum kepolisian tersebuttergolong pelanggaran HAM (Hak AsasiManusia) berat. Makanya, Aji GustiMasriansyah, Ketua Bidang Hukum danHAM Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) ini, melaporkan kasusnya kepadaPropam Polda Kaltim, di Balikpapan.“Saya tidak bermaksud melangkahiwewenang Kapolres Tarakan,” kata AGMasriansyah, kepada Berita Indonesia. Iasendiri, sudah mendatangi Kapolres dirumahnya di bilangan Kampung BaruTarakan. Jawabannya, akan dilakukansecond opinion. “Tapi, kapan? Kita sudahmenunggu sekian lama. Tapi, realisasinyatidak ada,” katanya.Menurut Masriansyah, sebagaimanadimaksud dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 1 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 tentangPemberhentian anggota Polri, UU RINomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 12Tahun 2007 tentang Kepolisian RI, kelimaoknum anggota Kepolisian itu telahmelakukan pelanggaran HAM berat.Kapolres Tarakan Ajun Komisaris BesarPolisi Dharu Siswanto, yang dikonfirmasiBerita Indonesia menyerahkan persoalannya kepada Kasat Reskrim AjunKomisaris Polisi Imam Muhadi, S.Sos.Lewat pernyataannya, apa motif atau latarbelakang penembakan yang dilakukananggotanya sedang dilakukan pengusutan. “Jika terjadi pelanggaran akan kitatindak sesuai prosedur hukum yangberlaku,” kata Imam Muhadi sepertidipesankan Kapolres Tarakan DharuSiswanto. Dan, berharap agar kasus initidak ditutup-tutupi. „ SLPErwinsyah di RSU Prov. Kaltim di TarakanBERITA DAERAH
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61