Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 30


                                    30 BERITAINDONESIA, Februari 2011BERITA POLITIKMembuat Partai KecilRevisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik resmidisahkan DPR. Banyak pihak menganggap UU baru inimerupakan upaya membunuh partai kecil. Kemenhukhamsendiri sudah mulai melakukan verifikasi.i tengah penolakan beberapapihak pasca resminya UU No.2tahun 2008 direvisi oleh DPRpada 16 Desember 2010 lalu,Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia sudah mulai membuka verifikasi partai politik (parpol) untuk peserta pemilihan umum 2014 pada 17Januari 2011.Menteri Hukum dan HAM PatrialisAkbar mengatakan, verifikasi parpol ituakan berlangsung selama 6 hingga 7bulan sehingga diperkirakan bisa selesaipada Juli 2011. Semua partai politik, baikyang baru ataupun yang lama, yang kecilatau pun yang besar, menurut Patrialisharus mengikuti verifikasi agar bisamenjadi peserta pemilu 2014.Nantinya Kemenhukham akan melakukan justifikasi dan pengesahan atasparpol calon peserta Pemilu 2014 untukmemastikan mereka memenuhi persyaratan. ”Semuanya nanti itu kita akanverifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu yangakan datang,” jelas Patrialis.Seperti diketahui, dalam revisi UU No.2tahun 2008 ini, sejumlah pasal mengalami perubahan. Perubahan cukupsignifikan diantaranya tentang aturanverifikasi, jumlah sumbangan badanusaha ke parpol dan penyelesaian konflikinternal parpol.Dalam UU Parpol baru ini, syaratmendirikan parpol semakin diperketat.Salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol,yakni Parpol baru didirikan dan dibentukoleh paling sedikit 30 orang dari setiapprovinsi. Dengan demikian, sebuah parpolbaru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi diIndonesia.Kemudian, jika sebelumnya syaratadanya kepengurusan parpol di daerahhanya di 60 persen provinsi, kini harusmemiliki kepengurusan di 100 persen ataudi semua provinsi. Begitu pula syaratkepengurusan di kabupaten/kota naikdari 50 persen menjadi 75 persen dan ditingkat kecamatan dinaikkan dari 25persen menjadi 50 persen.Syarat lainnya, Parpol baru harusmemiliki kantor tetap di tingkat pusat,provinsi, dan kabupaten/kota hinggatahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Sebelumnya, kepemilikan kantortetap ini tidak ada diatur. Tenggat waktupembentukan parpol yang disebut sudahharus selesai paling lambat 2,5 tahunsebelum hari pemungutan suara jugadianggap terlalu cepat.Perubahan lainnya adalah mengenainilai sumbangan pengusaha atau badanusaha kepada parpol. Jika sebelumnyaparpol hanya boleh menerima sebesar Rp4 miliar, kini meningkat hingga Rp 7,5miliar per tahun.Perubahan signifikan lainnya, mengenai ketentuan yang mengatur tentangperselisihan di internal partai. DalamPasal 32 UU ini disebutkan, perselisihaninternal parpol diselesaikan oleh internalParpol sebagaimana diatur di dalam ADdan ART. Penyelesaian perselisihan internal Parpol tersebut dilakukan oleh suatumahkamah parpol atau sebutan lain yangdibentuk oleh parpol itu.Putusan mahkamah parpol itu bersifatfinal dan mengikat secara internal dalamhal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan. Selanjutnya, dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai dimahkamah parpol, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.Revisi UU No 2 Tahun 2008 ini kemudian mendapat protes dari berbagai pihakkarena dianggap hanya menguntungkanpartai besar. Koordinator Divisi Riset Indonesia Parliamentary Centre (IPC)Ahmad Hanafi dalam Catatan AkhirTahun IPC (29/12/2010) misalnya, menyebut anggota DPR tampaknya tidakmemikirkan kepentingan bangsa dannegara pada saat pembahasan paket UUpolitik, tetapi lebih mengutamakan kepentingan partainya masing-masing.“Dari tiga paket UU politik yang dibahasdi DPR pada tahun 2010, tampak sekalikepentingan partai politik yang cobadisisipkan dalam perubahan UU,” katanya. Dalam perubahan UU Partai Politikmisalnya, ia menyebut partai-partai yangada di DPR telah menghambat tumbuhdan berkembangnya partai baru, padahalhal ini dijamin oleh UUD 1945.Dalam hal syarat jumlah pendiri partaibaru dalam UU itu, banyak politisi menyebut syarat 30 orang per provinsi ituterlalu mahal dan terkesan hendak mempersulit pendirian partai baru. Tapi menanggapi keberatan tersebut, Wakil KetuaKomisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, angka 30 pendiri dari setiapprovinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Keputusan itu menurutnyadiambil dengan mempertimbangkanusulan Badan Legislasi DPR yang sebelumnya mengusulkan jumlah pendiriparpol minimal 1.000 orang, sementarapemerintah mengusulkan 625 orang.Mengenai syarat jumlah kepengurusandan kantor partai, para politisi jugamengatakan aturan itu terlalu memberatkan. Sekjen Partai Persatuan Daerah(PPD), Ratna Ester L Tobing misalnyamenyebut, verifikasi parpol untuk PemiluSesak NapasDilustrasi: sonny p
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34