Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 28
28 BERITAINDONESIA, Februari 2011BERITA NASIONALfoto: vivanews.comAntara Keistimewaan dan Sistem suksesi gubernur Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) hendak diubah dari penetapan menjadipemilihan. Pemerintah pusat berkeyakinan, RUUKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY),tetap menempatkan DI Yogyakarta di tempat istimewa.ejak lama, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) sudah beberapa kali dibahas, namun selaluterbengkalai. Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY, pemerintah mencoba menuntaskannya. Namun, mengintip draf Rancangan UUK DIY yang disusun oleh pemerintah itu, apalagi denganadanya ucapan Presiden SBY saat membuka rapat kabinet terbatas di IstanaKepresidenan, Jakarta (26/11/2010) yangmenyatakan: “Nilai-nilai demokrasi tidakboleh diabaikan, karena itu, tidak bolehada sistem monarki yang bertabrakandengan konstitusi maupun dengan nilainilai demokrasi”, mengindikasikan adanya niat pemerintah untuk mengubahkeistimewaan Yogyakarta selama ini.Sekilas tentang kilas balik keistimewaanYogyakarta. Di zaman kolonial, provinsiDIY sekarang ini sebelumnya terdiri duapemerintahan monarki, yakni KesultananYogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman.Wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi: Kabupaten Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul, danKulon Progo. Sedangkan wilayah Kadipaten Paku Alaman meliputi KabupatenKota Paku Alaman dan Adikarto.Status keistimewaan Yogyakarta sendiribisa dikatakan merupakan warisan darizaman kolonial. Karena pada era itu,Kesultanan Yogyakarta dan KadipatenPaku Alaman memiliki status sebagai“Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC, Hindia Perancis(Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), HindiaBelanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang(Kekaisaran Jepang).Oleh Belanda, status itu disebut sebagaiZelfbestuurende Lanschappen dan olehJepang disebut Koti/Kooti. Status itumembawa konsekuensi hukum dan politikberupa kewenangan untuk mengatur danmengurus wilayah (negaranya) sendiri,tentunya di bawah pengawasan pemerintah penjajahan. Status ini pulalah yangjuga diakui dan diberi payung hukum olehBung Karno sebagai sebuah daerah, bukansebagai sebuah negara.Pasca proklamasi RI, di dalam negerisendiri yakni di tubuh PPKI, sempat terjadi pembicaraan serius tentang kedudukan daerah Kooti ini. Setelah melalui pembahasan mendalam, pada sidang di awalkemerdekaan itu, Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan keduapenguasa tersebut. Tapi, piagam itu barudiserahkan pada 6 September 1945 setelahKesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman menyatakan sikap resmi tentang proklamasi kemerdekaan Indonesia.Tanggal 5 September 1945 Sultan Hamengkubuwono IX (Sultan HB IX) punmengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.Isinya adalah integrasi Yogyakarta kedalam Republik Indonesia. Pada hari yangsama, Sri Paduka Paku Alam VIII jugamengeluarkan dekrit serupa.Sambil menunggu UU Susunan Daerahyang bersifat Istimewa sebagaimana pasal18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPRDIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No.18 yang mengatur kekuasaan legislatif dan eksekutif.Dalam maklumat itu, secara resmi namaDaerah Istimewa Yogyakarta digunakan,menandai bersatunya Kesultanan danPakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanyaadanya sebuah Parlemen lokal untuk DIYdan satunya ibukota, yakni Yogyakarta(gabungan Kabupaten Kota Kasultanandan Kabupaten Kota Paku Alaman).Sedangkan secara formal, DIY dibentukdengan UU No. 3 Tahun 1950 (BN 1950No. 3) tentang Pembentukan DaerahIstimewa Yogyakarta yang diubah denganUU No. 19 Tahun 1950 (BN 1950 No. 48).Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun1950 (BN 1950 No. 58).UU 3/1950 ini sangat singkat, hanya 7pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi. UU ini hanya mengaturwilayah dan ibu kota, jumlah anggotaDPRD, macam kewenangan, serta aturanaturan yang sifatnya adalah peralihan. UU19/1950 sendiri adalah perubahan dariUU 3/1950 yang berisi penambahankewenangan bagi DIY.Dalam UU 3/1950 disebutkan secarategas, Yogyakarta adalah sebuah daerahistimewa setingkat provinsi, bukan sebuah provinsi. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandungkonsekuensi hukum dan politik yang amatberbeda terutama dalam hal kepaladaerah dan wakil kepala daerahnya.Walau begitu, DIY bukan pula sebuahmonarki konstitusional.Pada 1 September 1965, pemerintahmengeluarkan UU No. 18 tahun 1965tentang pemerintahan daerah. Dalam UUinilah Yogyakarta dijadikan sebuah provinsi. Dalam UU ini pula, seluruh “swapraja” yang masih ada, baik secara de factomaupun de jure yang menjadi bagian daridaerah lain yang lebih besar, dihapuskan.Dengan demikian, Yogyakarta menjadisatu-satunya daerah bekas swapraja yangdiakui oleh Pusat. UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewabaik bagi Aceh maupun Yogyakarta dikemudian hari. Mulai dengan keluarnyaUU No 18/1965 dan UU pemerintahandaerah selanjutnya, keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur.Namun dari berbagai peraturan tentangDIY yang ada selama ini, tidak ada aturanmengenai mekanisme suksesi gubernurdan wakil gubernur. Karena itu, sejak awal,soal suksesi ini sudah berpotensi menjadisumber permasalahan di provinsi ini.SMasyarakat Yogyakarta turun ke jalan memprotes RUUK