Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 31
BERITAINDONESIA, Februari 2011 31BERITA POLITIK2009 saja sudah cukup berat, apalagiuntuk verifikasi saat ini. “Revisi undangundang parpol cukup sulit kami penuhi,karena beberapa persyaratan terkesandibuat untuk membunuh parpol-parpolkecil,” katanya. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengakuituntutan verifikasi parpol dalam UU initidak hanya menghabiskan biaya tapi jugawaktu dan tenaga.Dalam verifikasi yang juga dilakukanterhadap partai lama, yakni partai pesertapemilu 2009, Ketua Umum DPP PartaiBulan Bintang (PBB) MS Kaban menyebut, kewajiban verifikasi ulang itusebagai aturan yang mengada-ada.Kaban berpendapat, UU Parpol itu akanmengakibatkan sejumlah partai sajaberkuasa, sementara partai-partai laindihalang-halangi untuk ikut pemilu. “Sayakhawatir ada oligarki baru yang polapikirnya tetap Orde Baru,” katanya. Halitu antara lain dia utarakan karena syaratverifikasi dinilai terlalu berat bagi partaikecil nonparlemen.Selain itu, verifikasi juga dinilai mahaldan sia-sia. “Dalam UU Parpol sebelumnya sudah ditetapkan peserta Pemilu2009 ikut Pemilu 2014. Kenapa harusverifikasi lagi?” ujarnya. Kaban menilaiverifikasi itu merupakan trik partai besaruntuk menghalangi partai kecil tetap adadan ikut pemilu. Terkait dengan itu pula,PBB dan partai-partai lain dalam ForumPartai Nasional pun berencana mengajukan uji materi UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).Melihat berbagai aturan itu, Kabanmengatakan, keinginan penyederhanaansistem politik tidak dapat dijadikan alasanmenghambat partai ikut pemilu. Menurutnya, dengan kemajemukan Indonesia,sulit mengharapkan hanya ada beberapapartai. “Sederhana itu berapa? Apakah satu partai seperti di China? Atau tiga partaiseperti zaman Orde Baru?” tanyanya.Tentang tenggat waktu 2,5 tahun sebelum pemilu untuk pendirian partai baru,juga dianggap oleh sebagian pihak terlalucepat. Namun menanggapi keberatantersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR,Hakam Naja, menyebut bahwa klausultersebut disiapkan untuk mematangkanparpol peserta pemilu.Sementara itu, mengantisipasi beratnyapersyaratan dalam UU Parpol baru ini,beberapa politisi parpol, seperti KetuaDewan Pimpinan Wilayah PBB Jatim,Sudarno Hadi, belakangan berharapdiperbolehkannya gabungan partai mengikuti pemilu. Namun, metode penggabungan harus ditegaskan dalam UU.“Penggabungan bukan dalam arti sepertimasa Orde Baru. PBB lebih sepakat setiappartai tetap berdiri dan berjalan dengankiprah masing-masing. Namun, ada satuwadah penggabungan partai-partai seperti di Malaysia,” tuturnya.Di lain pihak, beberapa pengamatberpendapat bahwa revisi UU Parpol inimerupakan langkah positif dalam rangkameneruskan kelangsungan demokrasi dinegeri ini. Sebab, biar bagaimanapun,proses berdemokrasi tidak akan dapatberjalan dengan baik jika tidak didukungoleh peraturan yang mampu menjaminkelangsungan parpol yang selaras denganperkembangan zaman. Parpol sebagaisarana dalam menjalankan roda demokrasi harus tetap ditata dari masa ke masaseiring dengan perjalanan waktu. SIT