Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 83
P. 50
50 BERITAINDONESIA, Maret - 10 April 2011BERITA DAERAHHukumPakai Aturan atau PribadiHakim mengesampingkan ketentuan hukum denganmenyatakan berwenang mengadili perkara walau di luarwilayah hukumnya. Setelah kalah, penggugat melapor keKomisi Yudisial Republik Indonesia. Runyamuhtadi Asnun, SH. MH yangkini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, ternyata masih meninggalkansetumpuk persoalan di tempat tugasnyayang lama di Pengadilan Negeri (PN)Tarakan, Kalimantan Timur. MantanKetua PN Tarakan itu bersama majelishakim yang dipimpinnya diadukan keKomisi Yudisial (KY) Republik Indonesiaatas tuduhan penerapan hukum yangsalah dalam gugatan perkara perdata.Selain data yang sudah disampaikanpelapor, Kepala Biro Pengawasan Hakim,Komisi Yudisial RI, Eddy Hary Susantojuga sudah meminta bukti-bukti lainnyaatas dugaan terjadinya pelanggaranterhadap kode etik dan pedoman perilakuhakim terlapor. Jika tuduhan itu benar,berarti borok yang mencoreng wajahperadilan di negara tercinta ini bertambahsatu lagi.Kasus ini menjadi pembicaraan hangatdi Tarakan, terlebih setelah mantan KetuaPN Tarakan itu ditahan dan dinyatakanterlibat dalam kasus mafia pajak GayusHalomoan P Tambunan. Seperti disampaikan Moh Arief Petta Nganro dalampengaduannya ke KY: mantan Ketua PNTarakan, Muhtadi Asnun, SH. MH bersama majelis hakim yang dipimpinnyatelah mengadili gugatan perkara perdatayang tidak berada di wilayah hukumnya,yakni obyek sengketa yaitu lahan tanahmaupun tergugatnya tidak berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.Diceritakan Moh Arief Petta Nganro,enam tahun lalu ia membeli lahan seluas18 hektare (Ha) di Sungai Lagub, DesaTagul, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dariseorang bernama Kumis, warga DesaPayang Kec Lumbis, Nunukan. “Sayaberencana menanam jati super dan mahoni di lahan itu,” paparnya kepada BeritaIndonesia. Namun, sekitar pertengahantahun 2006, PT Mandiri Inti Perkasamendirikan bangunan berupa basecampdan perumahan di lahan tersebut, tanpapersetujuannya.Mengaku tak mengerti soal hukum,kecuali karena merasa haknya dirampasorang, Moh Arief Petta Nganro, melaluikuasa hukumnya Tumbur Ompu Sunggu,SH. M.Hum menggugat perusahaan yangberkantor pusat di Komp Sentra Latumenten, Jl Prof DR Latumenten No. 50Jakarta Barat ini ke PN Tarakan. AriefPetta sendiri ketika itu tidak tahu jika PNTarakan sebenarnya tidak berwenangmemeriksa perkara ini sesuai denganUndang-undang. Namun nyatanya, pengaduannya diterima PN Tarakan.Ketika itu, hakim menjatuhkan putusansela yang menyatakan PN Tarakan berwenang mengadili perkara perdata tersebut walaupun kasus yang diperkarakandi luar daerah hukumnya. “Saya tidaktahu motivasi di balik keinginan hakim PNTarakan memeriksa perkara ini,” kataArief. Menurut tokoh masyarakat Bugisini, majelis hakim tampaknya tidakpernah melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke objek sengketa itu.Tentang gugatan Arief terhadap PTMandiri Inti Perkasa, PN Tarakan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2007memutuskan menolak gugatan penggugatseluruhnya dan menghukum penggugatmembayar biaya perkara sebesarRp309.000. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Juni 2008juga kembali menguatkan putusan PNtersebut dan menghukum penggugatmembayar biaya perkara sebesar Rp225.000.Belakangan setelah menyadari dudukpermasalahannya, Moh Arief pun mengadukan majelis hakim itu ke KY di Jakartadengan tuduhan bahwa majelis hakim PNTarakan yang memeriksa perkaranyawaktu itu telah mengesampingkan ketentuan hukum sesuai pasal 118 ayat (3)HIR pasal 142 ayat (5) RBG dan pasal 4ayat 1 Undang-undang No.2 Tahun 1986.Sementara itu, PN Nunukan sesuaisurat Nomor W18-9/774/PDT.01.5/XI/2010 tanggal 9 November 2010 yangditandatangani Ketua PN Nunukan, PujiHendro Suroso, SH, juga menerangkanbahwa objek sengketa itu berada di dalamwilayah hukum PN Nunukan.“Wilayah hukum Pengadilan NegeriNunukan adalah meliputi seluruh wilayahKabupaten Nunukan dan karenanya,apabila suatu wilayah desa, kecamatan,berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan, itu berada dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Nunukan sesuai Pasal2 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor: 14Tahun 2005 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Nunukan,” demikianantara lain isi surat tersebut.Sementra itu, menurut sumber di PNTarakan, ketiga hakim yang mengadiliperkara itu dulu, kini sudah pindah.Mantan Ketua PN Tarakan, MuhtadiAsnun, SH. MH kini menjadi penghuni LPCipinang, Jakarta terkait suap yangditerimanya saat menangani kasus GayusH Tambunan di PN Tangerang. Sementara Dariyono, SH kini disebutkan menjadi ketua PN di salah satu kabupaten diJawa Tengah, sementara Salman Alfaris,SH kini menjadi hakim di PN Ungaran,Jawa Tengah.Namun ketika ditanya lebih jauh,sumber tersebut menolak memberi banyak komentar. “Mahkamah Agunglahnanti yang memastikan di mana letakperkara itu di antara pribadi atau aturanyang berlaku, karena kasusnya sudah diMA,” katanya. Sebab, Komisi Yudisial RIBidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakimbelum menangani kasus ini. SLPMoh Arief Petta Nganro: Mohon keadilan danpenerapan hukum yang benar.Mfoto: dok. keluarga