Page 10 - Majalah Berita Indonesia Edisi 88
P. 10


                                    10 BERITAINDONESIA, Mei 2013BERITA UTAMAZpeluang impor pangan dengan berbagaipersyaratan dalam UU Pangan tersebutjustru menjadi alat transaksi dengancukong-cukong. Sudah menjadi rahasiaumum, bahwa kuota impor itu ada nilaitransaksi komisinya. Walaupun hanyasegelintir yang tertangkap tangan KPK,seperti kuota impor daging sapi, bukanberarti kuota impor lainnya bebas darikorupsi, suap dan pungli. Inilah sumberpenyakit kronis yang pada gilirannyamenjadi seperti virus yang menggerogotipolitik pangan Indonesia.Indonesian Human Rights Committe forSocial Justice (IHCS) menyebut, salah satupenyebab terjadinyalonjakan harga berbagai komoditas pangan, justru karenaPasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pangantidak jelas, siapa yangberhak menentukancukup tidaknya produksi pangan pokokdalam negeri. Ketua Eksekutif IHCSGunawan berpendapat, pasal tersebuttidak jelas menyebutkan menteri apa yangbertanggung jawab, ketentuan umummaupun penjelasan undang-undang inijuga tidak ditemukan keterangannya.Gunawan melihat tidak adanya siapamenteri yang berhak menyatakan produksi pangan pokok dalam negeri ini,kerap menyebabkan saling lempar tanggung jawab, khususnya antara menteripertanian dan menteri perdagangan.Siapa yang menentukan apakah produksidan cadangan pangan cukup atau kurang?Ketidakjelasan ini, dia sinyalir, merupakan kesengajaan, agar memisahkanmenteri penanggung jawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan. Meskipun UU Panganmensyaratkan bahwa impor pangan itudiperbolehkan apabila produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi secara nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan, tetapi faktanya,tidak peduli apakah butuh impor atautidak, pemerintah, khususnya kementerian perdagangan, pasti akan membukapintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional World Trade Organization (WTO) maupun perjanjian bilateral,yang intinya meliberalkan pangan.“Maka muncullah kuota yang angkanyabisa diintervensi melalui praktek kolusi,”kata Gunawan. Hal ini menjawab pertanyaan publik mengapa ketika masih adaperdebatan tentang rekomendasi imporTANAH PETANI: Petani berunjuk rasa menuntut reformasi Agraria = tanah untuk petaniMODEL: Tanaman padi di kawasan Al-Zaytun, model partisipasi untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.BERITA UTAMAZ
                                
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14