Page 13 - Majalah Berita Indonesia Edisi 88
P. 13
BERITAINDONESIA, Mei 2013 13YBERITA UTAMAApa Arti PanganPasal 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan menguraikanbeberapa pengertian yang berkaitan dengan pangan.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, danair, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahantambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandirimenentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagirakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukansistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (foodsouverenity).Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalammemproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapatmenjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkatperseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia,sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat (food self-help).Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan bendalain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatanmanusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budayamasyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (food security).Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabilakedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan pangan di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusiadan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokandan harga, serta keadaan darurat.setiap tahun datang, tetapi pemerintahselalu menggunakan impor sebagai jalankeluar instan. Tampak terlihat bahwapemerintah tidak memiliki itikad untukmenyelesaikan masalah pertanian ini.Padahal kondisi di lapangan menyatakanbahwa Indonesia surplus beras.Untuk itu Badan Eksekutif MahasiswaKeluarga Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM KM Undip) menuntut: 1) Pemerintah langsung menyerap beras daripetani. Hingga saat ini pemerintah dalamhal ini bulog memiliki kecenderunganmenyerap beras melalui pihak ketiga danitu berpotensi penyelewengan; 2) Menghentikan impor beras. Impor bukanlahsolusi bagi tercapainya stabilitas pangankarena bagaimanapun juga, impor hanyamerugikan petani dan juga dengan adanya impor dapat memunculkan lahanbasah bagi para cukong-cukong impor.Memang, dalam pengamatan BERINDO,kebijakan impor beras hanya menguntungkan cukong. Dr. Benny Pasaribu,Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani dan Nelayan Indonesia(HKTI) juga memandang dengan kebijakan impor, maka harga jual beras ditingkat petani tetap rendah sehinggamarjin keuntungan yang lebih besar adapada para pedagang dan saudagar. Menurutnya, surplus produksi beras belumpasti dan belum ada jaminan terjadistabilitas surplus.Maka, bila terjadi kekurangan suplai didalam negeri, dia menyarankan pemerintah seharusnya bersikap bijak, janganhanya berpikir memenuhinya melalui impor. “Jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan para petani, sebaiknyalebih memprioritaskan pembelian berasdari petani untuk memenuhi kebutuhandomestik,” kata Benny. Dia juga menyarankan agar pemerintah meningkatkanharga pokok pembelian gabah kering giling dari para petani serta menekan marjin tata niaga sehingga harga jual beras ditingkat konsumen tetap terjangkau.Aviliani, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics andFinance (Indef) di Jakarta juga berpandangankebijakan impor berassama sekali tidak berpihak pada rakyat. “Padahal pemerintah selaluingin membela kepentingan rakyat. Petani sejak awal sudah mempersoalkan masalahpupuk yang sulit dan mahal. Sekarangditambah lagi adanya masalah imporberas,” kata Aviliani.Pakar pertanian HS Dillon mengatakan,kebijakan mengenai larangan imporsejumlah produk hortikultura sepertibuah dan sayur tidak cukup untuk mendorong produksi dalam negeri. Harus adalangkah ke depan yakni kebijakan yangutuh mengenai pengembangan dan pertanahanpertanian yang propetani.Kebijakan impor yangdiberlakukan merupakanketidakberpihakan pemerintah terhadap petani.Padahal, Indonesia bisamenghasilkan semua produk buah dansayur di dalam negeri. Kita punya daerahyang berpotensi untuk bisa menghasilkanproduk buah dan sayur terus menerussepanjang tahun.Pemerintah, perlu memberikan insentifyang sesuai dengan kebutuhan petani.Jika pemerintah bisa memberikan struktur insentif yang baik, petani tentu bisamenghasilkan apapun dari lahan yangmereka garap. Insentif yang memadaiberupa pemberian bibit yang berkualitas,pengadaan infrastruktur yang baik gunamendukung distribusi hingga pembebasan pungutan liar, bisa mendukungproduktivitas petani lokal. (Antara 8/2/2013).Kedaulatan Pangan HilangPusat Studi Pedesaan dan KawasanUGM dalam kajiannya tentang Nasionalisme Bangsa Indonesia Menghadapi Tantangan Global menyimpulkan bahwa kedaulatan bangsa Indonesia di bidangpangan pada saat ini telah hilang. Kita yangterkenal sebagai bangsa agraris, sebuahbangsa yang sebagian besar penduduknyamemiliki mata pencaharian sebagai petani,