Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 90
P. 52


                                    52 BERITAINDONESIA, September 2013BERITA KOTAZManajemen RS Pemkot Bandung Berubahuna mewujudkan hal itu, Panitia Khusus (Pansus) VI DPRDKota Bandung yang bertugasmembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengelolaan Kesehatan, dalamSidang Paripurna nanti akan menetapkan Peraturan Daerah (Perda)perubahan hasil revisi Perda No. 3Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan yang termaktub dalamaturan peralihan, yang dalam Perda inidiatur berbagai upaya untuk peralihanstatus yang lebih konkrit.Perubahan tersebut, pada Bab XVdan Bab XVI disisipkan satu pasal,yakni Pasal 19 A sehingga berbunyi,ketentuan sebagaimana tercantumdalam Perda ini terkait dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan, dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemda yang sudah menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD). Tarif layanan bagi fasilitaskesehatan yang menerapkan PPKBLUD ditetapkan dengan PeraturanWalikota dan disampaikan kepadapimpinan DPRD.Kemudian Peraturan Wali Kotasebagaimana dimaksud pada ayat 2harus ditetapkan paling lama enambulan sejak Perda diundangkan. Jikabelum ditetapkan maka besaran tariflayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah menerapkan PPK-BLUD tetap mengacupada Perda Kota bandung Nomor03.2010 tentang Retribusi PelayananKesehatan.Perda tentang revisi Retribusi Pelayanan Kesehatan ini, menurut KetuaPansusnya, Ahmad Nugraha merupakan usulan Dinas Kesehatan KotaBandung dalam Lembaran DaerahKota Bandung, guna menunjang percepatan pelayanan kesehatan sebagaiprioritas kota Bandung untuk masyarakat dengan meningkatkan statusRumah Sakit Umum Daerah(RSUD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Sebelum direvisi isi Perdatersebut, selama ini hasilretribusi RS-nya, harus disetorkan dulu ke kas daerah,karena BLUD RS masih bergantung ke kas daerah. Kinihal tersebut tidak demikian,retribusi RS akan dikelola secara intern walau masih tetap mendapatbantuan dari kas daerah. Dengan artian, bila ada keperluan pembelian obatbisa langsung sehinga pelayanankepada masyarakat bisa lebih cepat.Kalau sebelumnya, retribusi disetordulu ke kas daerah sehingga untukmembeli obat harus menunggu retribusi dikembalikan lagi oleh PemkotBandung. Begitupun kalau inginmembangun infrastrukturnya bisalangsung melakukannya sendiri. Semisal ingin membeli tempat tidurpasien yang lebih layak agar pasienbisa lebih nyaman di RS.Namun demikian, dengan akandisahkannya revisi perubahan Perdaini, lanjut Nugraha, ia mengakumasih pesimis, karena belum didukung dengan semangat pelayananyang optimal. Bukan semata-matauntuk profitable. Perubahan menjadiBLUD, tidak boleh mengesampingkanneraca keuangan yang dikeluarkanDinas Kesehatan.“Ini juga harus disiapkan secara optimal. Misalnya, RSUD harus membuat surat kesediaan diaudit secara inGDemi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan,Rumah Sakit (RS) Pemerintah di Kota Bandung akan diberikepercayaan mengelola keuangannya sendiri.ternal. Tentunya dengan akuntanpublik yang dapat memberikan penilaian independen,” harap Ahmad.Menurut dia, audit yang dilaksanakan, baik infrastruktur maupun keuangan harus sesuai dngan PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 61 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.Ahmad mengaku berdasarkan Revisi Bab 15 A, RSUD milik pemerintahdi lingkungan Pemkot Bandung, semisal RSUD Ujung Berung, Rumah SakitAstana Anyar (RSIA), Rumah SakitGigi & Mulut (RSGM), menjadi BLUD,belum mencerminkan semangat perubahan, “Saya menyangsikan keseriusan peningkatan status RSUD keBLUD, belum terlihat ada semangatperubahan,” tegasnya..Ahmad menganggap, Pemkot Bandung tidak sungguh-sungguh mendorong penetapan PPK-BLUD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)atau unit kerja. Padahal, hal itumerupakan persyaratan substantif,teknis dan administratif.Juga dari segi pelayanan, RSUDbelum layak jadi BLUD. Karena sejauh ini belum menunjukkan perbaikanke arah sana. Parameter BLUD itusendiri harus memenuhi persyaratanteknis. Di antaranya, kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola serta direkomendasi sekretaris daerah atau Kepala SKPD unitkerja dan kinerja keuangannya sehat.Ditambahkannya, peningkatan SDM,kesejahteraan tenaga medis dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola BLUD, tetap dilaporkan ke Dinas Pengelolaan KeuanganAnggaran Daerah (DPKAD). Hal itumenunjukkan bahwa BLUD, meskistatusnya otonom tetap bagian takterpisahkan di bawah naungan Pemkot Bandung.Di lain pihak, Wali Kota Bandungterpilih, Ridwan Kamil bila telahdilantik nanti, dalam programkerjanya memiliki keinginanuntuk menyiapkan beberapaPuskesmas yang bisa melayaniwarga selama 24 jam. “Jadikalau ada warga miskin yangsakit bisa mengakses Puskesmas, tidak perlu ke rumah sakityang cenderung mahal,” kataAhmad Nugraha.„ BERINDO | ADE WIHARYANABagi masyarakat yang ingin memberikan saran danmasukan revisi tentang Raperda Retribusi PengelolaanKesehatan tersebut, bisa disampaikan melalui e-mail:dprdkotabandung@yahoo.co.id atau telepon ke (022)4221484, bisa juga datang ke sekretariat DPRD KotaBandung, Jl. Aceh 36 Bandung.Ahmad Nugraha, Ketua Pansus VI DPRD Kota Bandung
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56