Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 90
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, September 2013BERITA EKUIN ZFoto: reproSatu Persen dari OmzetAnda punya usaha kecil, tempat usaha permanen, dan omzetkurang dari Rp 4,8 miliar per tahun? Sekarang, mau tidak mau,Anda mesti bayar pajak meski usaha Anda merugi.erdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM perJuni 2013, saat ini terdapat 55,2juta UKM atau 99,98 persen dari total unit usaha di Indonesia. UKMberhasil menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3 persen dari totaltenaga kerja Indonesia. UKM juga menyumbang 57,12 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang kini mencapai Rp 8.200 triliun. Hingga saat ini,penerimaan pajak UKM hanya tigapersen dari total penerimaan pajakselama 2012.Besarnya peran UKMdalam perekonomianIndonesia dan masihrendahnya penerimaan pajak dari sektorUKM mendorong pemerintah mengenakan pajak bagi UKM. Terhitung sejak 1 Juli 2013,UKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliarper tahun dikenai pajak1 persen dari omzet bulanan. Skema pajak iniditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP)yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak UKM ini diberlakukan diseluruh Indonesia untuk pengusahayang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, tetapi omzetnya hingga miliaran rupiah.Dalam skema pajak UKM ini, adadua jenis usaha yang tidak dikenaipajak. Pertama adalah WP badan atauWP OP (Orang Pribadi) yang menggunakan sarana dan prasarana yangdibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempatfasilitas umum untuk tempat usahanya. Contohnya pedagang kaki lima,pedagang asongan atau penjual baksodorongan. Kedua adalah WP badanyang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahunomzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8miliar. WP badan ini tetap akan dikedua, pemilik modal akan menghindaribisnis pada jenis usaha yang menghasilkan keuntungan kecil. Padahaldari sisi makro, UKM dengan marginkecil, lebih banyak menyerap tenagakerja dibandingkan UKM bermarginlebih tinggi.Terlepas dari pro dan kontra yangada, Menteri Keuangan Chatib Basriberalasan bahwa pajak untuk UKM inijustru akan membantu pelaku usahamemasuki sektor formal. Dengan relamembayar pajak, sebagai balasannyamereka bisa mendapatakses kredit dan permodalan dari perbankan.Proses pembayaran pajak UKM ini pun sama seperti pembayaran PPhbiasa. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, danHubungan MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrusmengatakan bahwa pengusaha harus mencatatpenjualannya per harihingga sebulan. Maka dibulan berikutnya, si pengusaha sudah tahu omzet di bulan sebelumnyaberapa, jadi tinggalmembayar 1 persen dariomzet bulan sebelumnya. Setelah itu, pengusaha mengisisurat setoran pajak (SSP) di kantorpajak terdekat lalu setor pajak ke bankpersepsi bisa melalui transfer ATMatau langsung.Dengan alasan berdasarkan omzetini dan tak menggunakan laporankeuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untungdan rugi. Jadi, jika ada alasannyakerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikanberdasarkan putaran uang yang digunakan untuk menjalankan usahanya. Bahkan, jika akhirnya pengusahaUKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian,tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet. Jikamau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pada akhir tahun. „ royB nakan PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.Penentuan omzet WP didasarkanatas kondisi tahun lalu. Jika pada suatubulan di tahun berjalan omzetnyasudah melebihi Rp 4,8 miliar, mulaitahun berikutnya WP itu tidak berhakmenggunakan skema pajak UKM ini.Satu hal yang perlu dicatat dariskema pajak ini adalah, UKM akandipungut 1 persen dari omzet danbukannya berdasarkan dari keuntungan yang kena pajak, sebagaimana lazimnya pungutan pajak padaperusahaan. Bila keuntungan yangkena pajak tidak ada karena biayaoperasional lebih besar daripadapendapatan maka perusahaan bebasdari pungutan pajak. Namun, bagiUKM tetap dipungut pajak karenaperhitungan berdasarkan omzet yangada. Untung atau rugi, UKM tetap harus bayar pajak.Bagi sejumlah kalangan, penggunaan omzet sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan mengandungkelemahan. Pertama, margin keuntungan setiap jenis usaha berbedabeda. Mungkin banyak perusahaandengan omzet sama, tapi tingkatkeuntungan berbeda karena perbedaan jenis usaha. Akibatnya tingkatkepatuhan membayar pajak akanrendah, terutama UKM dengan tingkat margin keuntungan rendah. Ke-
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58