Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 94
P. 20
20 BERITAINDONESIA, April 2015BERITA POLITIKZadahal, wawasan nusantara itu amat penting bagi bangsaIndonesia. Demikian diungkap Prof. Dr. Sudjito. SH. MSi,pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentangkonsepsi wawasan nusantara yang digelar PanitiaPerumusan RUU tentang Wawasan Nusantara, di Gedung DPDRI, Senayan, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (4/2) siang.Urgensinya, sambung Sudjito, adalah atas dasar dan melaluiwawasan nusantara diharapkan bangsa Indonesia mampumeraih tujuan hidup bernegara sebagaimana yang termaktubdalam Pembukaan UUD tahun 1945, yakni:”….untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilanWawasan Nusantara Mati SuriWawasan Nusantara yang telah eksis dan berkembang sedemikian maju, ternyata di era reformasi mengalami surut, berada dalam situasi ‘matisuri, hidup segan mati tak mau.sosial.Menurutnya, secara etimologis, “wawasan “berasal dari kata “wawas” yang berarti melihatatau memandang. Dalam konteks bernegaraIndonesia, Wawasan Nusantara dikonsepkansebagai cara pandang terhadap bangsa sendiri.Dasar filosofisnya, bahwa setiap Negara perlumemiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.Wawasan itu, kata Sudjito, awal mulanyaberkaitan dengan cara pandang tentang hakikatNegara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada “geopolitik”,yang unsur-unsurnya terdiri atas kekuasaandan kewilayahan (Sumarno, 2005). Apakahkonsep demikian masih ideal dan relevan untukdiatur dalam bentuk UU tentang WawasanNusantara? Tidakkah konsep demikian perludiaktualisasikan?“Pada hemat saya, wawasan nusantara yangselama ini dikonsepkan sebagai cara pandangtentang hakikat Negara Indonesia atas kedaulatan wilayahnya atau fokus perhatiannyahanya tertuju pada geopolitik, walaupun telahdikembangkan sampai bidang budaya, sejarahdan sebagainya, masih perlu diaktualisasikan,”kata Sudjito.Guru Besar Ilmu Hukum dan Kepala PusatStudi Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM)itu menambahkan, aktualisasi tersebut harusdidasarkan pada Pancasila sebagai titik tolaknya, dan tercapainya tujuan hidup bernegarasebagai muaranya.Diurai Sudjito, makna aktualisasi wawasannusantara mencakup: (1) Konsep wawasannusantara merupakan kristalisasi dan konkritisasi keseluruhan nilai-nilai Pancasila, perluditegaskan sebagai subsistem dari sistempenyelenggaraan negara, dalam rangka pencapaian hidup bernegara; (2), Peraturan perundang-undangan tentang Wawasan Nusantarabersifat dinamis dan terbuka; dan (3), Metodeimplementasi wawasan nusantara dilakukansecara holistik dan kontekstual, sesuai perkembangan zaman.Lebih jauh diterangkan Sudjito dalam kajiannya tentang Aktualisasi Konsep (wawasannusantara), menurut GBHN (Garis-garis BesarHaluan Negara) yang ditetapkan MPR (MajelisPermusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993dan 1988: Wawasan Nusantara dikonsepkansebagai “wawasan nasional yang bersumberpada Pancasila dan UUD tahun 1945 adalah carapandang dan sikap bangsa Indonesia mengenaidiri dan lingkungannya dengan mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuanPProf. Dr. Sudjito. SH. MSi