Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 42
42 BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016BERITA EKONOMIZPilihan TerburukDongkrak PenerimaanPengampunan pajak adalah pilihan terburuk dalammenambah pemasukan negara di tengah merosotnyasumber penerimaan domestik.emerintah melakukan berbagai cara untuk meningkatkanpenerimaan pajak. Salah satunya dengan menarik simpanan dana milik orang Indonesia di luarnegeri dengan pengampunan pajak(tax amnesty). Menurut hitunghitungan pemerintah, ada sekitar Rp11.000 triliun uang orang Indonesiadi luar negeri. Mereka tersebar disejumlah negara, terutama di Swiss,Kepulauan Virgin Britania Raya,Luksemburg, dan Singapura. Di Singapura saja ada Rp 2.700-an triliun.Bila kebijakan ini berhasil, dana yangditerima akan dialokasikan sebagaibantuan modal bagi pembangunaninfrastruktur dalam negeri.Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak,agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkankembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya. RUU Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yangmasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun2016.Dalam RUU tersebut, Wajib Pajaktetap harus diwajibkan membayarpokok pajak termasuk bunga dandenda akibat keterlambatan dalammembayar pajak. Namun, pemerintah akan menghapus sanksi pidanaperpajakan. Menurut penghitungansementara, kebijakan tax amnesty inibila diterapkan selama setahun penuhbisa menambah kas negara daripenerimaan pajak sebesar Rp 60triliun-Rp 100 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Komisi XIDPR pun melakukan rapat dengarpendapat bersama Bank Indonesia(BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),dan Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM) soal ini. Jika DPRmengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, ini akan menjadiyang keempat kalinya dalam sejarahIndonesia sejak kemerdekaan.Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, penerapan kebijakan tax amnesty ini diperkirakanbakal memberikan efek positif bagiperekonomian domestik. Menurut dia,penerapan tax amnesty dapat menjadi pembiayaan alternatif dalampembangunan nasional. Agus menjelaskan, peran pajak sebagai sumberpendapatan negara masih terbatas.Hal ini tercermin pada tax ratio ataurasio pajak terhadap PDB hingga 2015hanya sebesar 11,75 persen. Selainsebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi nasional, kebijakantax amnesty juga bermanfat sebagaiinvestasi dalam negeri.Pengampunan pajak biasanya dilakukan karena tingkat kepatuhanwajib pajak yang rendah. Pada 2015,P

