Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 43


                                    BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016 43YBERITA EKONOMIhanya 27 juta yang terdaftar sebagaipembayar pajak dari total pendudukIndonesia yang sekitar 255 juta jiwa.Pada 2014, hanya 900.000 pendudukyang membayar pajak. Adapun rasiopajak di Indonesia berkisar 10 persen.Padahal, negara tetangga di kawasanAsia Tenggara sudah berkisar 13-15persen. Hal inilah yang mendorongprogram pengampunan pajak yangbertujuan membuat yang tidak patuh menjadi patuh membayar pajakuntuk jangka panjang.Isu pengampunan pajak bukanhanya di Indonesia. Pada tahun 2009,AS memberikan pengampunan terhadap hampir 15.000 wajib pajak. Australia melakukannya pada 2007 dan2009, Belgia 2004, Jerman 2004,Italia 2001-2003, Rusia 2007, Portugal 2005 dan 2010, Spanyol 2012dan Afrika Selatan 2003. Dengankata lain, isu ini bersifat global.Pemerintah Indonesia hendak melakukannya pun karena terinspirasipengalaman negara lain.Bank Indonesia (BI) menyatakanada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan kebijakan pengampunan pajak alias taxamnesty. Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan salah satu poinyang perlu diperhatikan adalahkebijakan tersebut harus dirancangsebagai titik tolak penerapan sistemperpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform. \jutnya, wajib pajak yang nantinyamendapatkan pengampunan pajakharus diawasi secara lebih ketat,\Agus dalam rapat bersama Komisi XIDPR, Senin (25/4/2016).Di samping itu, Agus menyatakankunci sukses lainnya adalah pelaksanaan pengampunan pajak harusdidukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagisemua wajib pajak yang mengajukanpengampunan. Demikian juga, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalamjangka waktu pendek, maksimal satutahun. Hal ini kemudian diikutidengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagiwajib pajak yang tidak mengajukanpengampunan. Langkah pengampunan pajak harus diikuti denganpenegakan hukum yang tegas.Namun, pengampunan pajak inimenjadi kontroversial karena kebijakan ini merupakan insentif bagi perilaku tak patuh sekaligus bersikap takadil bagi pihak yang selama ini patuh.Pengampunan pajak sering disebut takadil, seperti pernah terjadi di Jermanyang kemudian dibawa ke MahkamahKonstitusi Jerman.Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia AkhmadAkbar Susamto mengatakan pemerintah sebaiknya tidak terlalu memaksakan diri untuk mengejar penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya, penerimaan yang hanya (diperkirakan) Rp60 triliun - Rp 80 triliun terlalu sedikitdari jumlah yang dilanggar olehpengemplang pajak.Menurut Akbar, Indonesia pada1964 dan 1984 pun pernah mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak. Sementara itu, pada2008, ada kebijakan tax amnestymini yang disebut dengan sunsetpolicy. Namun, menurut Akbar, taxamnesty tak selalu efektif. Salah satusebabnya, ketiadaan basis data yangkuat terkait perpajakan. Selama belum ada basis data ini, orang-orangyang tidak melaporkan kekayaannyaakan tenang-tenang saja, apalagi jikakekayaan tersebut disimpan di luarnegeri, yang relatif sulit dijangkauoleh aparat pajak.Selain itu, pengampunan pajak tidak akan efektif jika tidak ada sistemperpajakan yang mampu mengendalikan atau mempertahankan tingkatkepatuhan pajak. Akbar mengatakan, ketika nanti kebijakan itu selesai,orang-orang belum tentu konsistenmelaporkan pajaknya kembali padatahun-tahun mendatang. \laman kami dengan sunset policybegitu. Tahun 2008 banyak yanglapor. Namun, tahun berikutnya,yang lapor berkurang 45 persen. Jadi,banyak yang hilang lagi,\Akbar juga menyoroti beberapapandangan yang mendukung pemerintah untuk segera menerapkankebijakan tax amnesty. Menurut dia,pandangan-pandangan tersebut kurang tepat.Pertama, pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintah harussegera menerapkan tax amnesty.Sebab, kalau tidak, maka akan banyak orang Indonesia yang dipenjarananti tahun 2017. Sebagaimanadiketahui bersama, pada 2017 nantiakan ada 47 negara membukadatanya untuk pertukaran data gunakepentingan perpajakan. Denganadanya Automatic Exchange of Information (AEOI) tersebut, maka alasanketiadaan informasi untuk melacakpengemplang pajak menjaditerpecahkan. \Apa yang salah kalau kitamemenjarakan orang-orang yangselama ini mengemplang pajak?Harusnya kita senang, karena selamaini mereka mengemplang pajak,\dia.Kedua, pandangan yang menyebutkan bahwa orang yang tidakmendukung tax amnesty termasuktidak nasionalis. Argumentasinya,orang yang tidak ingin adanya taxamnesty berarti mempertahankankepentingan negara-negara tempatparkir kekayaan orang Indonesia.Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga berpendapatsenada. Menurut Sekretaris Jenderal(Sekjen) FITRA Yenny Sucipto, kebijakan tax amnesty hanya akan menjadifasilitas 'karpet merah' bagi parapengemplang pajak. Sebab amnesti inisudah pernah diimplementasikan diIndonesia tahun 1984 dan gagal,karena sistem administrasi pajak saatitu masih konvensional. Begitu pulasaat ini, sistem perpajakan Indonesiamasih konvensional.Alasan lainnya, Yenny menyampaikan, kebijakan pengampunanpajak tidak memberikan kontribusidan pengaruh besar terhadap penerimaan. Sehingga otomatis tidak akanmemberikan efek apapun untukmenutup defisit. Yenny menambahkan, daripada mengampuni parapengemplang pajak, lebih baik pemerintah menertibkan kepatuhan pembayar royalti dan pajak yang besar,seperti dari sektor pertambangan.\, untuk mineral tambangdan batubara (minerba) saja setiaptahun kita kehilangan Rp 135 triliunsampai Rp 150 trilun. Itu jauh lebihbesar dari tax amnesty yang di APBN2016 sedang diuji-coba dimasukkanRp 60 triliun penerimaannya,\Yenny. „ CIDAutomatic Exchange of Information (AEOI)Pada 2017 nanti akan ada 47 negara membuka datanya untukpertukaran data guna kepentingan perpajakan.
                                
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47