Page 32 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 36
P. 32
32 Q TokohINDONESIA 36 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETITERAS NARANGmembela kepentinganhukum masyarakat. Ia takmau mengecewakanrakyat sebab itu bisamerusak pekerjaannyasendiri. Ia profesionaldalam menjelaskan posisihukum klien. Kliendituntutnya untukterbuka menjelaskanfakta-fakta yangmelingkupi kasus secarajujur, terbuka danlengkap. Teras tak sukaklien menjelaskan faktoryang menguntungkansaja, dan menutupi faktayang merugikan. Terastahu ketika sidang digelarkesimpulan untukmenolak klien. Yangpenting, sebagaiprofesional, Teras sudahberbuat sesuai tugasprofesi denganmenyampaikan legalopinion.Politisi yang ModeratTeras Narangmemerlukan waktu 20tahun berprofesi sebagaiadvokat (1979-1999), demimembekali diri denganpengetahuan praktis soalsoal hukum.Ia merasa sudahmempunyai kesiapanundangan, hak asasimanusia, keamanan,hingga politik dalamnegeri.Ia bermitra kerja denganDepartemen Hukum danHAM, Kejaksaan Agung,Kepolisian RI, KomisiPemberantasan Korupsi(KPK), Komisi Ombudsman Nasional, KomnasHAM, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi,Pusat Pelaporan danAnalisa TransaksiKeuangan (PPATK), BadanPembinaan HukumNasional, serta SetjenMPR dan Setjen DPD.Provinsi Gorontalo,Anggota Panja BankIndonesia, hingga AnggotaSub Komisi OtonomiDaerah.Sebagai advokat, Teraspengacara bagi klien. DiDPR ia politisi yangmemperjuangkankepentingan konstituenyang diwakili. Persamaandalam kedua profesi ituTeras tetap cenderungmemandang orang lainsecara wajar dan dari sisipositifnya.Di Komisi II (dan III)“komisi air mata” yangterkenal kerasrealitas berupa kelemahanklien bisa terungkap olehpihak lawan berperkara.Biasanya Terasmenunjukkankemampuan profesionaldengan meyakinkan kliensoal peranan pengacara,sehingga membuat klienmau terbuka. Teras taksekali-kali mau tergodabujukan klien. Jika klientetap tak mau mengertiposisi pengacara, Terasbiasanya tiba padamental dan moral untukmeneruskan nasihat SangAyah, menjadi politisimelek hukum. Karena itu,kendati baru pertama kaliterpilih duduk menjadianggota DPR periode1999-2004, Teras sudahdipercaya memimpinKomisi II yang kemudianberlanjut di Komisi IIIpada periode 2004-2009.Kedua komisi inimembidangi masalahhukum, perundangIa juga menerimasejumlah tugas dan posisiatau duduk di sejumlahPanitia Kerja (Panja),seperti sebagai AnggotaPanitia Anggaran, AnggotaPanja Bank Bali, AnggotaPanja RUU Pemilu,Anggota Panja RUUPerpajakan, Anggota PanjaRUU HAM, Anggota PanjaRUU Kepulauan Riau,Anggota Panja PemilihanCalon Hakim Agung,Anggota Panja RUUperdebatannya Terasmampu mengelolakericuhan hinggapermasalahan yangmuncul tak sampaiberlarut-larut. Iamerasakan kemampuanini sebagai buahkepiawaian beroganisasisejak kecil. Dari kecilsudah tipe Teras untukselalu belajar danberusaha untuk tidakbersikap kasar. Ia lebihsenang mengandalkanDengan Kepala Bapenas Paskah Suzetta, mantan koleganya di DPR RI. Q mti/dok Teras Narang pemimpin yang diter