Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 01
P. 28
BERITA NEWSMAKER30 No.1/Th.I/Juli 2005Kehadiran Hendarman danTim membuat banyakpihak, baik koruptormaupun mereka yangpernah hanya ketiban ‘rezeki’ nomplok menikmati hasil korupsiorang lain, kegerahan. Sebab hampirtidak ada korupsi yang berdiri sendiri.’“Sang Koruptor” pasti menyiapkankatup pengaman berlapis. Jika dahulukorupsi berlangsung ramai-ramai dibawah meja, sehingga hampir tak satupun koruptor yang tampak ke permukaan, kini, mejanya pun ikut dikorupsi. Dalam setiap kasus hampir takada personil atau institusi terkait lainyang tak terlibat. Kasus dana taktis KPUdan DAU Departemen Agama, misalnya, mencontohkan hal itu.Istilahnya “korupsi berjamaah”.Maka tidaklah mengherankan apabilaperingkat Indonesia masih tetap limabesar sebagai negara terkorup di dunia,serta urutan nomor satu untuk tingkatAsia.Diberi Waktu 2 TahunTim pimpinan Hendarman Supandji, sehari-hari menjabat Jaksa AgungMuda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM-Pidsus), itu beranggotakan 48personil terdiri 15 unsur KejaksaanAgung, 15 unsur Kepolisian RI, 15 unsurBadan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tiga dari lingkunganIstana, ditambah tiga penasehat yakniJaksa Agung, Kepala Polri, dan KepalaBPKP.Hendarman memperoleh amanahdan tugas mulia memberantas korupsi,sesuai dengan pesan Keppres No. 11Tahun 2005 ditandatangani 2 Mei2005, menyasar indikasi korupsi yangterjadi di lingkungan Setneg dan Setkab,empat departemen, tiga lembaga swasta, 16 BUMN, dan 12 koruptor kakapyang lari berlindung di luar negeri.Hendarman harus bisa menyelesaikantugasnya selama dua tahun bekerja.Tim diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,hingga penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yangberlaku terhadap kasus dan atau indikasi tindak pidana korupsi. Hendarmanjuga berwenang mencari dan menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruhasetnya dalam rangka pengembaliankeuangan secara optimal. Demi mencapai keberhasilan, Tim dipersilakanbekerjasama erat dengan BPK, KPK,PPATK, Komisi Ombudsman Nasional,dan instansi pemerintah lainnya.Peta 2 JalurSebagai lembaga baru ekstra kuat,berada di bawah dan bertanggungjawablangsung kepada Presiden, berdasarkanKeppres No. 61/M/2005 tanggal 21April 2005, di dalam Tim Hendarmandibantu sejumlah penegak hukum yang,integritas dan ketokohannya menjunjung tinggi penegakan hukum sudahtak diragukan lagi.Mereka adalah Wakil Jaksa AgungBasrief Arief, JAM-Intel Mochtar Arifin,JAM-Pidum Prasetyo, JAM-Bin HelenHarprileni Subiantoro, JAM-DatunAlex Sato Byah, serta JAM-Was AchmadLopa. Hendarman berkewajiban melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya sewaktu-waktu kepadaPresiden, dan melaporkan hasilnyasetiap tiga bulan, dengan menyertakantembusan kepada para penasehat.Kehadiran lembaga baru ini membuat peta perjalanan dan masa depanpemberantasan korupsi menjadi duajalur. Pertama jalur JAM-Pidsus danTimtasTipikor, kedua jalur KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Dualembaga pertama merupakan jalurbiasa, berada di bawah kendali Pemerintah, penyidikannya boleh dihentikan, bermuara pada pengadilanumum. Sedangkan KPK berada diluarkontrol pemerintah, penyidikan kasusnya tak boleh dihentikan, dan bermuarapada Pengadilan Ad Hoc Korupsi dengan kewenangan besar.Karena masih ada jalur lain, Hendarman menjanjikan Timnya akanmenjalankan tugas sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannnya masingHendarman Supandji:masing. “Dengan demikian tidak akanmenyalahi kewenangan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan selaku timyang dibentuk berdasarkan KeputusanPresiden Nomor 11 Tahun 2005,” kataHendarman Supandji, Jumat (6/5)kepada Kompas.Berdasarkan kewenangan dan dukungan kuat dari “Sang Pemberi Tugas”,ia membahasakannya dengan menyebut, “diminta Presiden untuk membongkar korupsi yang gede-gede”,Hendarman segera saja bergerak cepat.Ia memburu setiap perusahaan yang,setelah diaudit BPK, di dalamnya secarakonkret ada unsur kerugian negara.Kasus Bank Mandiri, dengan dugaankerugian senilai Rp 1,3 triliun berbentukkredit macet, misalnya. Dari 28 perusahaan yang disasar, lima sudahdikeluarkan surat perintah penyidikan,dua lagi menunggu berkas dari BPK.Akan menyusul lagi kasus PLN, Tri-“Korupsi No, Berantas