Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 01
P. 22
BERITA HUKUM24 No.1/Th.I/Juli 2005Telisik yang Dibuat Proses penyelidikankasus kematianMunir lambat, padahalmasa tugas TPFsudah habis.Perseteruan denganHendropriyono malahmeruncing.Setelah membuat gemas pihakTim Pencari Fakta (TPF)karena dia tak kunjungmemenuhi panggilanmereka, mantan KepalaBadan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyonomemilih datang memenuhi panggilan Tim Pemantau PenyelidikanKasus Munir DPR, Senin (20/6).Namun, keinginan DPR untuk mempertemukan Hendrodengan TPF sehari kemudian,Selasa (21/6), tidak terealisasi. Padarapat yang dipimpin Slamet EffendyYusuf itu, hanya Hendro yang hadir.Dilaporkan Republika, Rabu, 22Juni 2005, alasan ketidakhadiran TPFMunir karena TPF sudah menerimapenegasan dari Kepala KabareskrimMabes Polri bahwa Hendro sudahdiperiksa. Berarti, menurut TPF Munir,proses hukum sudah berjalan.TPF juga tidak ingin mediasi yangdifasilitasi DPR berkesan politis. WakilKetua TPF, Asmara Nababan mengatakan, pihaknya tinggal konfirmasi kepada penyidik Polri. Demikian KoranTempo, Rabu, 22 Juni 2005.Sebelumnya, seperti dilaporkan Koran Tempo pada Selasa, 21 Juni, dalampertemuan Hendro dengan DPR diGedung MPR/DPR Jakarta itu, Hendromenyatakan tak tahu siapa yang membunuh aktivis hak asasi manusia itu.“Saya siap sumpah pocong,” katanya.Dia juga membantah terlibat dalampembunuhan tersebut, tidak mengenalPollycarpus Budihari Priyanto yang kinimenjadi tersangka utama pembunuhanitu dan tidak tahu menahu soal dokumen berisi empat skenario itu.Di hari yang sama, TPF melaporkanperkembangan kerjanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diIstana Merdeka. Menurut Ketua TPFBrigjen Pol Marsudhi Hanafi, dalamlaporan Media Indonesia, Selasa, 21Juni 2005, Presiden merasa kecewadengan ketidakhadiran Hendropriyono.Padahal, TPF adalah perpanjangantangan Presiden.Seperti diketahui, Hendropriyonosebelumnya tidak memenuhi panggilanTPF sebanyak tiga kali. Undanganpertama untuk jadual pertemuan tanggal 6 Juni, berikutnya untuk pertemuantanggal 9 Juni dan 16 Juni. Tanggal 15Juni, Hendro malah balik mengundangTPF, tapi TPF menolak (Koran Tempo,Selasa, 21 Juni 2005).Hendropriyono sendiri di sela pertemuannya dengan DPR berkilah bahwa pihaknya merasa difitnah dan dizalimi TPF Munir. Menurutnya, sebagaiTPF Kasus Munir yang masatugasnya berakhir pada Kamis,(23/6) lalu, memberikan tigarekomendasi pada Presiden SusiloBambang Yudhoyono. Salahsatunya mengenai nama-namayang harus diselidiki lebihmendalam.Dilaporkan Media Indonesia,Sabtu, 25 Juni 2005, penyerahanlaporan itu dilakukan Jumat siang,(24/6), di Istana Merdeka, Jakarta.Menurut Sekretaris Kabinet SudiSilalahi, Presiden secara tegasmengingatkan, meskipun masatugas TPF sudah berakhir, agendapengungkapan kasus meninggalnyaMunir akan terus berjalan sesuaikasus yang ada dan diselesaikansecepatnya.Sekretaris TPF Usman Hamidberpendapat perlu ada doronganterhadap institusi yang mempunyaikewajiban langsung terhadapinstitusi ini. Kepada Presiden, timjuga menyampaikan adanya faktortekanan kepada polisi, sehinggadukungan utama harus diberikanpada polisi.Seperti dilaporkan Koran Tempo,Sabtu, 25 Juni 2005, KapolriJenderal Da’i Bachtiar akanmembentuk tim baru untukmenginvestigasi kasus tersebut.Polri juga akan menyelidikidokumen temuan TPF berisi empatskenario pembunuhan Munir.Rekonstruksi akan dilakukantertutup dan hal-hal yangdisampaikan ke publik akandibatasi. Yang nantinya akandibuka saat siding pengadilan.■Rekomendasi TPF pada Presiden