Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 01
P. 20


                                    BERITA HUKUM22 No.1/Th.I/Juli 2005Indikasi baru menyeruak diantara polemik vonis bebasnyaNurdin Halid. KejaksaanAgung menduga Berita AcaraPemeriksaan (BAP) Nurdinsengaja dipalsukan.Menurut Kepala Pusat PeneranganHukum (Kapuspenkum) Kejagung, RJSoehandoyo, seperti laporan Indo Pos,Kamis, 23 Juni 2005, ada dugaanketidakcocokantanda tangan penyisik di BAP yangditunjukkan dipersidangan dengan tanda tanganpenyidik sewaktu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.Dugaan pemalsuan itu terungkapketika para saksi dalam pemeriksaanmajelis hakim mengatakan bahwaketerangan tertulis yang tertuang padaBAP itu adalah keterangan untuk tersangka Waris Halid, bukan untukNurdin. Pada lembar pertama dibuatseolah-olah BAP itu untuk Nurdin Halidyang ditandatangani penyidik.Boleh dibilang, saat ini KejaksaanAgung memang sedang gonjangganjing. Vonis bebas Nurdin Halidmembuat sejumlah pimpinan lembagagusar. Bahkan Presiden Susilo BambangYudhoyono menegur Jaksa AgungAbdul Rahman Saleh.Teguran itu langsung ditindaklanjutiKejaksaan Agung (Kejagung) denganmembentuk tim penyiapan memorikasasi atas vonis Nurdin yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara dugaankorupsi dana KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) pengadaan minyakgoreng Rp 169,7 miliar.Demikian RakyatMerdeka, Rabu, 22Juni 2005.Menurut KepalaPusat PeneranganHukum (Kapuspenkum) Kejagung, RJSoehandoyo, dengandibentuknya tim itu,diharapkan dapatmempercepat prosespengajuan kasasi atasvonis bebas Nurdin Halid.Dalam kesempatan yang sama,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(JAM Pidsus) Hendarman Supandji,pembentukan tim tersebut untuk mempermudah upaya hukum atas vonisbebas Nurdin.Seorang sumber Rakyat Merdekamenyebutkan, tim tersebut juga mengantisipasi agar putusan di tingkat kasasinantinya tidak lagi membebaskanNurdin Halid.Seperti diberitakan berbagai media,akhir pekan lalu majelis hakim menHebohnya Sebuah KebebasanNurdin Halid divonis bebas, JaksaAgung langsung membentuk tim khusus.BAP Nurdin diduga dipalsukan.jatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atas Nurdin. Ketua UmumKoperasi Distribusi Indonesia (KDI) itudinyatakan tidak bersalah atas kasuspenyimpangan dana KLBI sesuai dakwaan jaksa.Menurut majelis hakim, keputusanNurdin menunda penyetoran danaKLBI Rp 169,7 miliar ke escrow account(rekening penampung) Bulog dinilaisebagai keputusan organisasi KDI,bukan individu. Pembelian gula pasiryang selama ini disangka menggunakandana KLBI, karena terbukti diambil darikas KDI.Reaksi mulai bermunculan dariberbagai pihak. Dari DPR maupunsejumlah pengamat. DPR menudingkeputusan itu keluar karena MahkamahAgung (MA) lemah dalam mengawasipara hakim.Sementara di Media Indonesia,Senin, 20 Juni 2005, Ketua MajelisAnggota PBHI Hendardi mengatakan,vonis bebas tersebut merupakan intervensi yang dilakukan secara transparan,yang selalu mungkin di tengah lembagaperadilan yang korup.Pengamat hukum dan politik Siswono Yudho Husodo berpendapat,perlu adanya kajian yang mendalammengenai putusan bebas Nurdin Halid.Dia meras akan kejanggalan antaratuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)20 tahun penjara dengan vonis bebasdari majelis hakim.Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan yang diketuai I WayanRena memutuskan Ketua KDI itu bebasdari semua dakwaan jaksa, Kamis, (16/6). Putusan yang sangat jauh darituntutan JPU yakni penjara 20 tahundan denda Rp 30 juta.Dalam amar putusannya, sepertidimuat majalah GATRA edisi 25 Juni2005, majelis menganggap tidak adaperbuatan pidana. Hubungan hukumantara Bulog dengan KDI adalah perdata, yaitu kerja sama distribusi danpengadaan minyak goreng.■Pak Dirut Siapkan Data Korupsi Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Iwan Pontjowinotomenyatakan siap membantu penegak hukum menuntaskan tuntutan hukum terhadap mantan Direktur Investasi PTJamsostek Andi Rahman Alamsyah atas dugaan korupsi pembelian obligasi Bank Global senilai Rp 300 miliar. DemikianMerdeka, Kamis, 23 Juni 2005.Timtas Tipikor sejak Senin (20/6) menahan Andi R. Alamsyah dan menetapkannya sebagai tersangka, karena terbuktimembeli sejumlah obligasi Bank Global tanpa persetujuan dewan direksi PT Jamsostek. Kini Bank Global telah dicabutizin operasionalnya, karena tersangkut kasus reksadana fiktif.Dalam kesempatan itu, Iwan Pontjowinoto menepis tudingan bahwa nilai kerugian kasus korupsi yang sedang diperiksasaat ini akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja Jamsostek saat ini. Menurutnya, sejak tahun 2004 sudah adaperbaikan kinerja, dari pengawasan sampai perbaikan manajemen portfolio.Jamsostek telah memberikan dana obligasi subordinasi kepada Bank Global tanpa prosedur yang benar. TernyataBank Global lepas tanggung jawab dan melarikan diri hingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.■
                                
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24