Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 01
P. 24
BERITA HUKUM26 No.1/Th.I/Juli 2005Para terhukum diapit duapolisi syariah (waliyatulhisbah) satu persatumenuju panggung. Seorangalgojo dengan penutup kepala ditunjuk sebagai eksekutor.Masing-masing terpidana menerimaenam sampai sepuluh cambukan sesuaiderajat kesalahannya.Ridwan, seorang terpidana, sempatmemberontak setelah dicambuk sebanyak enam kali. Seperti dilaporkanKoran Tempo, Sabtu, 25 Juni 2005,warga Pulo Kiton ini mendekati ErwinNasution, jaksa penuntut umum dariKejaksaan Negeri Bireuen.“Saya mau menagih janji dia,” katapria 37 tahun itu. Rupanya dia danenam terpidana lainnya mengakumasing-masing menyetor uang sebesarRp 800 ribu agar bebas dari cambukan.Sehari sebelumnya, seorang terpidana lain juga mengaku menyetoruang kepada jaksa Erwin melalui perantara bernama Azwani. Tapi Erwinmembantah uang itu sebagai sogokanuntuk membebaskan para terpidanadari hukuman cambuk. “Itu uang terimakasih dan bukan uang suap,” katanya.Dugaan suap kepada jaksa Erwin inimembuat kecewa warga yang menyaksikan eksekusi hukuman cambuk.Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan, para terpidana bisamengajukan banding ke MA atas eksekusi cambukan. Meskipun Acehmenerapkan syariah Islam, sistemhukum peradilannya hanya satu, yaknidi MA.Menurut Bagir, Aceh memang memberlakukan qanun, yakni peraturandaerah yang berlaku mendasarkan padasyariat Islam. Hukuman yang bisaditerapkan seharusnya berkaitan dengan qanun itu, tidak menyangkut hukum pidana yang sifatnya umum.Sementara itu, dilaporkan MediaIndonesia, Sabtu, 25 Juni 2005, hukuman yang dilaksanakan di pelataranMasjid Agung Bireuen, Nanggroe AcehDarussalam itu ditonton sekitar 2.000orang laksana sebuah hiburan. Setiapkali petugas memanggil terhukum, parapenonton langsung bertepuk tanganIronisme Hukum Cambukdan bersorak-sorai.Setelah dicambuk di atas panggungyang dihias bagus itu, para terhukumyang memakai pakaian khusus berwarna putih itu turun dari panggungdan disambut bak pahlawan. Merekadihadiahi pelukan dan ciuman di keduapipi serta bingkisan dari pejabat pemerintah, berupa Al-Quran, sajadahdan perlengkapan sholat.Mulanya terdapat 26 terhukum,tetapi hanya 12 orang yang menjalanihukuman saat itu. Sisanya akan menjalani hukumannya di halaman masjiddaerah masing-masing.Terhukum berprofesi sebagai pedagang, buruh, petani dan guru madrasah. Rata-rata dihukum karena berjudi. Setelah dicambuk tidak ada terhukum yang menderita luka serius.Dalam rangka hukuman cambuk pertama di Tanah Air ini, pemerintahdaerah menyiagakan sejumalh dokterdan tenaga medis sebanyak empat tim.Rotan yang dipakai menyabet terhukum berukuran satu meter. Algojonya memakai penutup kepala dan jubahwarna hijau muda. Identitas algojo yangjuga polisi syariah Islam itu pun dirahasiakan.Uniknya, ada terhukum yang begituusai dicambuk melambaikan tangansambil tersenyum lebar kepada penonton, ada yang meneriakan AllahuAkbar dan tidak sedikit yang menyampaikan penyesalannya.■Setiap terhukum diberi hadiah,penonton bersorak-sorai. Diwarnaisogokan.Hendro ke Dewan PersDiantar pengacaranya, mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN)Hendropriyono datang ke Gedung Dewan Pers. Dia bermaksud menyampaikan kekecewaannya karena merasa telah dihakimi media (trial by thepress) berkaitan dengan kasus pembunuhan Munir.Menurutnya, seperti dikutip Koran Tempo, Sabtu, 25 Juni 2005, pers tidakmelakukan pemeriksaan ulang ke lapangan berkaitan dengan pernyataanPresiden SBY yang kecewa terhadap ketidakhadirannya memenuhi undanganTPF Munir. Padahal, setelah dirinya melakukan konfirmasi, Presiden tidakmemberikan komentar seperti yang dimuat media.Dewan Pers yang diwakili RH Siregar menjelaskan, pemberitaan yangdilakukan media massa bukan untuk menghakimi Hendropriyono.“Pemberitaan yang ada tentang Hendropriyono belum trial by the presskarena berasal dari dua sumber yang berbeda.BERITA HUKUM