Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 02
P. 57


                                    BERITAINDONESIA, Agustus 2005 57membuat ketentuan dan batasantentang jenis rotan yang bolehdiekspor?Saya tidak yakin aturan itu bisaberjalan efektif di lapangan. Sekalipundipisahkan antara rotan hasil budidayadan rotan hasil alam, tetap saja keduajenis rotan tersebut bisa keluar dari Indonesia.Apalagi petugas di lapangan belumtentu bisa membedakan antara rotan budidaya dan rotan alam. Apa mereka dibekalipengetahuan semacam itu?Mengapa Asmindo danmasyarakat pengrajin rotanmeminta Menteri Perdaganganagar mengundurkan diri?Ada sejumlah alasan mengapa kamilantas mengusulkan kepada PresidenSusilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Menteri Perdagangan.Alasan yang terpenting adalah karenaMenteri Perdagangan lah yang palingbesar perannya dalam melahirkan kebijakan (Permendag 12/2005) ini. Keputusan itu jelas ditandatangani olehMenteri Perdagangan, bukan oleh Menteri Perindustrian dan/atau MenteriKehutanan. Atas dasar itu lah, permintaan pengunduran diri itu kamiarahkan kepada Menteri Perdagangan.Apa langkah ke dalam yang akanditempuh Asmindo sendiri dalammenyikapi masalah ini?Kami akan terus berjuang dan memperjuangkan keinginan kami agar bisamenjembatani kepentingan anggotakami. Kami akan berusaha untuk meredam berbagai ekses yang mungkin muncul akibat penerbitan Permendag 12/2005 itu. Termasuk, konsekuensinya,kami akan berjuang juga dengan carapolitis, misalnya.Bersamaan dengan itu, kami akanmelakukan pembenahan-pembenahansecara internal agar kami sendiri tetapeksis dalam memperjuangkan nasibpengusaha dan pengrajin rotan.Terakhir, apa yang ingin Asmindo sampaikan kepada pemerintah?Kami mengajak, mari kita berpikirdan berbuat untuk membuat produkbernilai tambah (added value) yaitudalam bentuk furniture. Jadi bukansemangat dan pikiran untuk menjualbahan bakunya.Kami sekarang terus berjuang untukmenerobos untuk membuat nilai tambahberupa barang jadi yang punya nilai jualtinggi.QAsmindo sangat berkepentingan untukmenolak pemberlakuan PermendagNo. 12/2005 yang membuka kranekspor rotan setengah jadi.Selama ini,ekspor barang jadi berupa rotan cukupmeanjanjikan.Dengan SK Memperindag 355 yang baruberumur 11 bulan yang dikeluarkan olehMemperindag Rini Suwandi pada bulan Mei2004, yang menutup kran ekspor bahanbaku rotan cukup melegakan pengusaharotan dan pengrajin rotan dalam negeri.Bahkan, tercatat ada kenaikan berkisar70 persen dari tahun sebelumnya. Dengankondisi itu, kami sangat menyayangkanmengapa SK 355 dicabut dan diganti denganperaturan baru yang membuka kembalikran ekspor bahan baku rotan setengah jadi.Sebelum Permendag 12/2005 diterbitkan, kami dari Asmindo sudah bertemudan berdialog dengan Ibu MenteriPerdagangan guna memberikan masukan .Namun argumentasi yang kami kemukakan rupanya tidak dapat mencegahPermendag itu keluar. Ujung-ujungnya, kamisebagai Asosiasi merasa keberatan karenadengan dibukanya ekspor bahan setengahjadi itu akan berdampak terhadapketersediaan bahan baku di dalam negeri.Untuk diketahui, Asmindo memiliki 2016anggota. Dari jumlah itu yang memproduksirotan dan tersebar di seluruh Indonesiasekitar 2800 sampai 3000. dan merekaadalah selama ini telah menjadi eksportir danpemegang lisensi. Meski sebagian belumterdaftar sebagai anggota Asmindo namunboleh dikatakan 90 persen adalah eksportir,dan itu adalah anggota Asmindo.Kebutuhan rotan dalam negeri sebesar130.000 ton pertahun. Sedangkan,kemampuan kita di Sulawesi untukmenghasilkan rotan sampai saat ini yangterealisasi 4.000 ton perbulan.Kebutuhan itu memang bukan dipasokdari Sulawesi saja melainkan juga dariKalimantan dan Sumatera.Ibu Menteri Perdagangan mengatakanakan menetapkan standar minimum yangharus dipenuhi para eksportir sepertikeharusan menyuplai kebutuhan industridalam negeri.Ini yang juga kami kritisi sebagaikelemahan dari Permendag itu. Persoalannya, dalam Permendag itu tidakdicantumkan secara eksplisit klausul yangmensyaratkan setiap ETR untuk memasokdulu untuk kebutuhan dalam negeri sebelumbisa mengekspor ke luar negeri.Memang Mendag selalu mengatakan itu,tapi tidak tertulis secara eksplisit di dalamPermen itu. Itu artinya tidak ada yang bisajadi pegangan kita.Selain itu, kami khawatir, aturan itu nantipotensial sekali menimbulkan praktik kolusi.Bukan tidak mustahil setiap batas minimumakan ada nilai yang diberikan untukmendapatkan tender sebagai eksportir itu.Memang ada juga beredar rumors bahwasetiap pengekspor akan menyetor Rp 50 jutasebagai kompensasinya.Padahal, untuk mengekspor harustercatat sebagai ETR (Ekspor TerdaftarRotan). Belum lagi harus mengurus izin keDepartemen Perdagangan. Ini bisa menciptakan sebuah birokrasi yang juga bernilaiuang. Berapa lagi yang harus dikeluarkanpengusaha untuk mendapatkan ETR?Salah satu alasan kami menolakPermendag 12/2005 terkait dengan nasibpara tenaga kerja yang menggantungkanhidupnya dari usaha ini.Sekadar gambaran, dibukanya kembaliizin ekspor bahan setengah jadi itu akanberdampak signifikan pada sekitar 500.000tenaga kerja. Mereka terancam kehilanganpekerjaan. Sebab, pola ekspor bahan bakusetengah jadi itu relatif belum sempatmemakai tenaga kerja.Lain halnya kalau ekspor barang jadi. Itusudah pasti melalui proses yang dikerjakanoleh tangan-tangan putra bangsa ini. Kalaubarang setengah jadi itu dikategorikan sudahmencapai katakanlah 80-90 persen dantinggal finishing saja.Dalam Permendag 12/2005 tidakdicantumkan spesifikasi bahan bakusetengah jadi itu sejauh mana sudahdisentuh oleh tangan tenaga kerja. Belumlagi kalau kita bicara dampaknya tehadappihak-pihak lain yang terkait dengan prosesproduksi barang jadi, seperti perusahaanprodusen cat, perusahaan produsen paku,dan lain sebagainya. Mereka tidakmempunyai pasar lagi untuk dipasok.Dampak lain dari kebijakan ekspor bahansetengah jadi ini adalah akan terciptanyaiklim pembelian yang monopolistik. Hargabahan baku rotan kita di luar negeri lebihgampang ditekan oleh pihak luar, karenamereka adalah pembeli tunggal.Bila di kemudian hari industri rotandalam negeri menjadi terkapar, sementaradi lain pihak industri luar negeri berkibar,maka produsen rotan dalam negeri akanditekan habis oleh pembeli. Q AF,SBSae Tanangga Karim(Direktur Eksekutif Asmindo)
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61