Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 03
P. 41


                                    BERITAINDONESIA, September 2005 43Buruk rupa cermin dipecah. Perumpamaan inilah yang kini samasama dilakukan oleh pihak kampusdan mahasiswa Institut TeknologiBandung (ITB). Kampus menyalahkanmahasiswa, sebaliknya mehasiswamencela kampus.Setelah didesak melalui sejumlahdemonstrasi Pemerintah danDPR akhirnya sepakat mengangkat semua 236.011 guru bantu diseluruh tanah air menjadi pegawainegeri sipil (PNS). Tahun ini terhadap100.000 dulu, sebagai bagian bersamadari rekrutmen 300.000 PNS yangdilakukan Kementerian PAN, sisanyadirapel tahun depan.Kepada guru bantu yang tahun inibelum diangkat, tetap ikut berbahagiasebab mendapat kenaikan honorariumdari Rp 461 ribu menjadi Rp 710 ribu.Kesepakatan yang terjadi pada rapatkerja DPR dengan Depdiknas danKementerian PAN (24/8), adalah anginsegar baru buat Asep Hidayat, gurubantu yang sudah 11 tahun bertugas diSD Negeri Rejeg, Tangerang, Banten.Asep yang tahun ini sudah berusia 41tahun, semakin bisa bernafas legasetelah mengetahui usia guru bantuyang akan diangkat diijinkan maksimal46 tahun, jauh melewati plafon calonPNS maksimal 35 tahun.Para guru bantu belakangan ini sempat resah, terutama yang akan habiskontraknya akhir tahun 2005 ini danmengabdi di daerah pula. Nasib merekamemang telah lama terkatung-katung.Di Sukabumi, ratusan guru bantuyang tergabung dalam Forum KomuSMA.Keputusan kebijakan DO segera menuai protes. Ratusan mahasiswa yangtergabung dalam Keluarga MahasiswaITB, menggelar aksi keprihatinan. Mereka menilai banyaknya mahasiswayang drop out, terjadi justru karenaburuknya sistem pendidikan danpengajaran di Kampus Ganesha tersebut.■ SPnikasi Guru Bantu (FKGB) menggelardoa bersama (19/8) di halaman masjidAgung Pelabuhan Ratu. Isi doa meminta pemerintah mengangkatnyamenjadi PNS.Di Tangerang, Kadisdik MuhyiSyahrifudin menyebutkan, di daerahnya terdapat 3.850 guru bantu. Merekadikontrak selama tiga tahun, terhitungsejak 2002 dengan gaji Rp 46 ribu/bulan.Kata Muhyi kepada Koran Tempo(11/8), jika guru bantu tidak diangkatmenjadi PNS baru, atau kontrak mereka tak diperpanjang maka angkapengangguran di Tanggerang akansemakin membengkak.Anggota DPD asal Bali, I WayanSudirta, ketika melakukan kunjungankerja ke Karangasem, Bali, tulis SinarHarapan (15/8), merasa prihatin atasnasib guru kontrak. Apalagi, banyakdiantara mereka sudah berusia diatas40 tahun.Ketua Forum Komunikasi GuruKontrak Daerah (FKGKD) Karangasem-Bali, I Made Widastra, menyebutkan pula selama menjadi gurukontrak terkesan mereka diperlakukandiskrimitatif. Jumlah mereka yang 835orang, gajinya sangat minima Rp 400ribu per bulan, di bawah UMP Rp447.000 perbulan.■ SPRATUSAN MAHASISWA RATUSAN MAHASISWAGURU BANTU TAK LAGI «MEMBANTU» GURU BANTU TAK LAGI «MEMBANTU» GURU BANTU TAK LAGI «MEMBANTU»(19/8).Ia menyebut pula banyak mahasiswa tidak bisa beradaptasi dengansistem pendidikan yang berlaku di ITB.Budaya membaca di kalangan mahasiswa masih rendah dan menganggapsistem belajar di ITB sama dengan diAzyumardi, kepada”Kompas (30/8).Dosen etika Universitas Katolik AtmaJaya, Jakarta, Alois Agus Nugroho,memberi contoh lain kebesaran hati parapetinggi militer sejak dahulu. “Dulu,jenderal yang dikaryakan di lembagapemerintahan rela menanggalkan pangkat di depan namanya. Pangkat hanyadipakai ketika yang bersangkutan beradadi lingkungan militer.”Pengamat pendidikan, Prof Dr Muhamad Ali, menilai kasus jual beli gelarmencoreng wajah pendidikan di Indonesia, termasuk pemberian gelar doktorhonoris causa yang tidak jelas keabsahansiapa lembaga pendidikan dan apa konsep penyelenggaraannya. “Lalu, apa yangdapat diharapkan dari penyandang gelardoktor tersebut,” kutip Suara Pembaruan (13/8).Mendiknas Bambang Soedibyo, kepada Suara Karya (23/8) menyebutkanterdapat sekitar 50 lembaga pendidikantinggi (PT) ilegal yang mengeluarkanijazah palsu. Nama-namanya sudahdiserahkan kepada polisi untuk segeraditindak.Kepala Bidang Perizinan Ditjen DiktiDepdiknas, Ir. Arief, menyatakan, Yayasan IMGI hanya memiliki izin kursusketerampilan yang dikeluarkan KanwilDepdiknas DKI Jakarta.IMGI disangka melanggar UU No. 20Tahun 2003 Tentang Sistem PendidikanNasional. Pengamat pendidikan Prof DrAnwar Arifin kepada Suara Pembaruan(13/8) mengutip pasal 67 ayat (1), yangmenyebutkan perorangan, organisasi,atau penyelenggara pendidikan yangmemberikan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi tanpa hakdipidana paling lama 10 tahun atau dendaRp 1 miliar. Arifin menyebutkan sudahmenjadi tugas pemerintah untuk melaksanakan UU tersebut.Sementara ayat (3) menyebutkan,terhadap orang yang membantu terselenggaranya praktek melanggar hukumitu dapat dihukum selama lima tahunpenjara dengan denda maksimal Rp 500juta. Dan kepada pihak yang menerimadan memakai gelar tersebut bisa dikenaisanksi pidana paling lama lima tahun dandenda maksimal Rp 500 juta.Jika sangkaan turut diberikan berdasarkan ketentuan KUHP pasal 378tentang penipuan, dan pasal 263 tentangpemalsuan, maka baik penyelenggaramaupun mereka yang ikut membantukhususnya yang ikut menerima ijazahpalsu, semuanya dapat dijerat secarahukum.■ SPPihak rektor menyatakan 190 mahasiswa harus di-DO (drop out) aliaskeluar. Mereka sejak pertengahanAgustus tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademis karena prestasi mereka di bawah standar.“Indek Prestasi Kumulatif (IPK) mereka tak memenuhi syarat,” kata WakilRektor Senior Bidang Akademik ITBAdang Surahman, kepada RepublikaITB DI-DO(BERITA PENDIDIKAN)
                                
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45