Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 03
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, September 2005 51Berbeda dengan penampilannya di persidangan yangselalu berjas rapi denganwarna s e r a s i, RahardiRamelan memakai kaosoblong di dalam penjara. Tetapi ia kelihatan tenang dan biasa-biasa saja.Bahkan, ia masuk ke penjara pun atasinisiatifnya sendiri.Rahardi memang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mintadieksekusi hari itu juga, Senin, (15/8).Berbagai media massa menganggap halitu istimewa sehingga memberitakannyaserentak, bahkan mewawancarainya.Soalnya, jarang sekali ada terpidanakorupsi yang bersikap demikian. Biasanya, mereka menunggu dijemput paksaatau kabur ke luar negeri.Majalah Trust termasuk yang beruntung berhasil mewawancarai mantanKepala Bulog itu sehari sebelum iamenjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.Dalam Trust edisi No. 47, 22-28Agustus 2005, Rahardi mengaku capekdan ‘hilang kesabaran.’ Vonis MA yangintinya penolakan kasasi itu sudah diketuk sejak 27 Oktober 2004, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24Desember 2002) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (31Des e m b e r 2003) yangmenghukumnya dua tahun.Namun, entah kenapa pelaksanaannya begitu lamatanpa alasan yang jelas.Seperti juga ditulis media-media lain, antara lainharian’Kompas (16 Agustus2005), harian Media Indonesia (16 Agustus 2005) danmajalah Forum Keadilan (28 Agustus2005), Rahardi tuduh menyelewengkanuang negara sehingga rugi Rp 4,6 miliar.Saat eksekusi, Rahardi yang juga divonisharus membayar uang pengganti sebesarRp 400 juta, baru membayar Rp 50 juta.Sisanya akan dicicil sampai Januari 2006.Kejaksaan sendiri merasa surpriseketika Rahardi datang meminta dieksekusi. Mereka berterima kasih pada itikadbaik mantan Menperindag itu.Itikad baiknya menyerahkan diri itulangsung membuahkan keberuntungan.Bertepatan dengan hari ulangtahunProklamasi 17 Agustus lalu, ia diberiTELADANMenyerahkan DiriLebih baik menjalani hukuman yang diputuskan hakim daripada menjadi buronan.Maka contohlah Rahardi Ramelan.BERITA HUKUMApapun yang menyangkut Tommy Soehartoselalu menarik diberitakan. Kali ini, beberapa media memberitakan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mendapat remisi 9bulan 10 hari.Dengan ‘hadiah’ tersebut, Tommy bisameninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP)Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah,pada tahun 2007.Selain Tommy, menurut laporan majalahTempo, 28 Agustus 2005, ada 186 napi lain yangjuga mendapat remisi. Saat ini, ada 216 narapidana di LP Batu. Namun, 20 orang tidakmendapat remisi karena merupakan terpidanahukuman mati dan seumur hidup. ■ RHTOMMY DAPAT REMISIremisi 2 bulan 4 hari. Menurut kuasahukumnya, Frans Hendra Winata, jikasemua jatah remisi diperoleh kliennya,Maret 2006 Rahardi sudah bebas.Menuntut MATahun 2001, seperti ditulis ForumKeadilan, Rahardi sempat menghebohkan Kejaksaan Agung karena ia menghilang saat akan diperiksa. Diperolehkabar, ia bersembunyi di luar negeri.Namun, ketika disinggung hal yangsama oleh Trust, Rahardi membantah iakabur. Menurutnya, yang sebenarnyaterjadi, elit Partai Golka r t e r masukAkbar Tandjung memintanya agar tidakpulang ke Tanah Air. Suatu ketika,Rahardi sadar bahwa upaya menahannyadi luar negeri adalah untuk membentukopini masyarakat bahwa kasus itu adalahkasusnya pribadi, bukan kasus PartaiGolkar atau Akbar Tandjung.Pada dasarnya, ia menghormati putusan hakim agung yang menolak kasasinya. Tetapi bukan berarti ia mengakutelah melakukan korupsi. Bersama kuasahukumnya, ia masih mempertimbangkan langkah hukum terakhir. Ia jugaakan menuntut lambatnya pengirimansalinan putusan MA sehingga ia punterlambat menjalani hukuman. MenurutRahardi, kalau ia sudah dieksekusi 27Oktober tahun lalu, mungkin ia sudahbebas karena mendapat beberaparemisi.■ RH
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53