Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 03
P. 48


                                    BERITA POLITIK50 BERITAINDONESIA, September 2005Perasaan 128 anggotaDewan PerwakilanDaerah RepublikIndonesia (DPD-RI), hasilPemi l u 5 A p r il 2004,berbunga-bunga. PresidenSusilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi undangan pimpinan DPD untuk menyampaikan notaketerangan pemerintah,dalam Sidang ParipurnaDPD di Gedung MPR, pada23 Agustus 2005.Selain para anggotaDPD dari 32 provinsi, sidang itu juga dihadiri paramenteri, gubernur, bupati,dan walikota, ketua-ketuaDPRD, ketua pemangkuadat, rektor, organisasikeagamaan, duta besar,kalangan LSM, dan pimpinan pers nasional di seluruh Indonesia.Pidato Presiden itu merupakan konvensi baru dalam sejarahketatanegaraan di Indonesia, setelahsebelumnya ada konvensi tahunan pidatokenegaraan presiden berisi nota keuangan dan RAPBN yang disampaikan dihadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setiap tanggal 16Agustus. Sidang paripurna DPD itumenjadi acara tahunan, sekaligus merupakan sidang pertama kali sejak keberadaan lembaga perwakilan wilayahitu.Sejenak menengok ke belakang, pidato presiden di sidang DPD itu bisadisebut sebagai kompensasi atas terjadinya ‘perbedaan pendirian’ antara DPDdan DPR, yang bernuansa egosentrismekelembagaan. DPR menganggap, sudahmenjadi konvensi sejak lama bahwaPresiden menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang DPR. Dalamkonteks ini, para anggota DPD hanyasebatas undangan pada acara itu. Tuanrumah tetap DPR.Pasalnya, selama ini Presiden hanyamenyampaikan pidato kenegaraan didepan sidang paripurna DPR karenasebelumnya lembaga negara DPD inimemang belum ada.Di lain pihak, DPD menilai merekamemiliki hak yang diatur UUD 1945untuk memberikan masukan terhadapRAPBN yang disampaikan presiden(pemerintah).Apalagi, bersandar pada ketentuan’Undang-undang Nomor 22 tahun2003 tentang Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPD memiliki sejumlah tugas dan wewenang.Disebutkan, antara lain, anggota DPDdapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yangberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukandan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya sertayang berkaitan dengan perimbangankeuangan pusat dan daerah.Selain itu, DPD dapat melakukanpengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dandaerah, pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN, pajak,pendidikan, dan agama.DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepadaDPR atas RUU APBN danRUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan agama.Mengingat sulit dicapaititik temu, DPD mengusulkan solusi agar pidato presiden tanggal 16 Agustus2005 disampaikan di hadapan seluruh anggotaDPR dan seluruh anggotaDPD, di satu waktu danpada satu tempat.Akibat dari tidak adanya titik temu dan kesepakatan politis antara dualembaga negara itu, Presiden SBY akhirnya berpidato di tempat dan waktuyang berbeda untuk mengakomodasi kepentinganmasing-masing lembaga.Pada 16 Agustus 2005, Presiden SBYberpidato di hadapan paripurna DPR.Seminggu kemudian, tepatnya 23 Agustus 2005, beliau berpidato di depan plenoDPD.Ketua DPD Ginandjar Kartasasmitasangat memuji kearifan dan kenegarawanan Presiden SBY. “Kesediaan saudara Presiden memenuhi undangan inimerupakan salah satu bukti kearifan dansikap kenegarawanan beliau,” kata mantan Wakil Ketua MPR-Ri, periode 1999-2004 itu, dalam pidato sambutan selakupimpinan sidang.Sementara itu, dalam pidatonya,Presiden SBY menyampaikan visi danarah pembangunan serta kebijakanpemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah berkaitandengan RAPBN 2006, termasuk berbagai tantangan yang harus daerahhadapi di masa depan, permasalahan diPapua dan Irian Jaya Barat, penandatanganan perjanjian damai antaraPemerintah RI dan GAM, serta penanganan daerah perbatasan dandaerah konflik serta daerah-daerahtertinggal.■ AF, SPLAHIRNYA TRADISI BARUPada 23 Agustus setiap tahun, Presiden akan berpidato di Pada 23 Agustus setiap tahun, Presiden akan berpidato didepan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah. depan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52