Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 04
P. 18
BERITA UTAMA18 BERITAINDONESIA, Oktober 2005Tragis! Di tengahpenderitaan rakyat dihampir penjuru tanahair, menghadapi kelangkaanBBM, yang mendahului kebijakan pemerintah menaikkanharganya, banyak orang takbermoral justru mencolengBBM milik negara, yang peruntukannya semata-mata demi keuntungan kelompok ataupribadi.Dan lebih tragis lagi kenyataannya, jaringan ini diaktorioknum orang dalam Pertaminasendiri termasuk aparat keamanan/penegak hukum.Sudah banyak kasus faktualyang menunjukkan itu sepertiyang terbongkar di Balikpapan,Cilacap, atau di Surabaya.Dalam Tajuk Rencana (11/9),koran sore Sinar Harapanmenulis, rakyat kecil harusberjuang memperoleh seliterdua liter minyak, sementaramaling-maling di Pertaminabergembira mengantungi keuntungan dari penyelundupandan pencurian minyak.Presiden SBY sudahmewanti-wanti, “Setiap tetesBBM tidak boleh dibiarkanmenguap dan jatuh begitu sajakepada tangan-tangan tidakbertanggung jawab.”Kejahatan luar biasaSejumlah kalangan mendesak pemerintah (baca: Presidendan jajaran aparat penegakanhukum) menindak tegas parapelaku.Laksamana Muda TNI TedjoEdhi Purdijatno, misalnya.Panglima Armada Barat (Pangarmabar) TNI-AL ini berpendapat, para pelaku sebaiknyadijerat dengan dengan UU Minyak dan Gas yang memilikiancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60miliar.“Jadi ada efek jera (kepadapelaku, red. BI) jika itu diterapkan,” cetus Pangarmabar sebagaimana dituturkan kepadaTempo, 31/8, usai meninjaukapal tanker MV. Tioman, yangtertangkap mengangkut 2.881ton atau setara 17.000 barelminyak mentah curian dariKilang Lawi-lawi, Balikpapan.Senada dengan PangarmabarTNI-AL, juru bicara PT. Pertamina, Muhammad Harun,setuju bila para pelaku khususnya orang Pertamina sendiriyang tega menjarah barangyang seharusnya mereka jagasepatutnya diganjar hukumanseberat-beratnya.Malah, dia menilai, besaransanksi hukum seperti yangdiatur dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi (UUMigas) masih belum setimpaldengan perbuatan para pelaku.Padahal, seperti dipahami,ancaman hukuman bagi parapelaku penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM maksimal enam tahun penjara dandenda maksimal Rp 60 milyar.“Ini bukan hanya kasus penyalahgunaan yang melanggarUU 22 tahun 2001, tapi inikasus pencurian. Untuk kasusorang Pertamina sendiri sudahSebuah KejahatanKEMANUSIAANMomentum bagi presiden dan jajaranpenegak hukum menerapkan terapikejut yang luar biasa terhadap parapencoleng BBM.termasuk korupsi,” tandas Harun berargumen, dalam wawancara khusus dengan ForumKeadilan (edisi 18 September2005).Mestinya, lanjutnya, pelakudikenakan pasal berlapis seAtrean minyak di sejumlah daerah.HUMPHREY R. DJEMAT: Itu HUMPHREY R. DJEMATkejahatan yang luar biasa.Antrian BBM di SPBU. Kilang Minyak.BERITA UTAMA