Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 04
P. 43
BERITAINDONESIA, Oktober 2005 43(BERITA POLITIK)Sistem dua kamar(bikameral) yangmenjadi produk sahdari amandemen ketiga UUD1945 bukanlah bikameralismemurni yang menjamin proseschecks and balances.Buktinya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang 128 anggotanya merupakan hasil pilihan langsung rakyat Indonesia,berdasarkan wilayah masingmasing, belum menunjukkankinerja optimal.Pangkal persoalannya, menurut sebagian besar anggotaDPD, terbatasnya fungsi, tugas,dan wewenang yang dimilikisebagaimana tersurat dalamPasal 22D UUD 1945.UUD 1945 memberi DPDwewenang untuk mengajukanRUU yang sebatas berkaitandengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dansumber daya ekonomi lainnya,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dandaerah.Tak aneh bila belakanganini kerapkali bermunculan pertanyaan yang menggugat eksistensi lembaga yang kini diketuai Ginandjar Kartasasmitaitu, termasuk kepada para anggotanya. Masa depan DPD RIkini menjadi taruhan.Dalam sebuah diskusibertajuk “Satu Tahun MasaSidang DPD RI: Ke manaarah hendak dituju?”, yangdibarengi acara peluncuranbuku Menapak Tahun Pertama. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja SatuTahun Masa Sidang Intsiawati Ayus, Anggota DPD RIDaerah PemilihanRiau, tiga pekansilam, di GedungDPD-RI, Senayan,semua gugatan dan kecaman kepada DPDmenjadi pokok bahasan.Intsiawati Ayusmembenarkan adanyaketerbatasan fungsi, tugas,dan wewenang DPD. Namundia mencoba menyikapi segenap keterbatasan tersebutsecara positif.Buku yang disusunnya,yang berisi informasi seluruhkegiatan yang telah dilakoninyaselama satu tahun sebagai anggota DPD, itu adalah bentukpertanggungjawaban politik(akuntabilitas) sebagai seoranglegislator kepada para pemilihnya (kontituen) di ProvinsiRiau.Paling tidak, melalui bukuitu, Iin –sapaan akrab bagiWakil Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang DPDdan anggota Panitia Ad Hoc IIDPD- RI itu— bisa tetap menjalin komunikasi politik denganpara konstituen di daerah, ditengah-tengah keserbaterbatasan fungsional DPD.Langkah yang ditempuhIntsiawaty Ayus mendapat apresiasi Bivitri Susanti. DirekturEksekutif Pusat Studi Hukumdan Kebijakan (PSHK) itu berpendapat, laporan tahunan orang perorang anggota DPDharus dilakukan untuk memperkuat posisi DPD secarakelembagaan.“Laporan tahunan orangperorang akan semakin pentingdan semakin lebih bagus jikadikeluarkan lembaga DPD,karena itu kunci penguatanDPD sementara waktu, sembari menunggu penjajakanamandemen,” ujar Bivitri.Istilah amandemen dimaksud menunjuk pada perubahanpasal pada UUD 1945 yangmengatur tentang wewenangDPD. Usul amanademen sudahlama bergaung dari gedungDPD. Salah seorang penggagasnya yang getol menyuarakanitu adalah Kasmir Tri Putra,anggota DPD dari Daerah Pemilihan Provinsi Lampung.Menurut Kasmir, terbatasnya peran DPD dan belumjelasnya hubungan kelembaGugatan dari‘SEBERANG’ DPRTidak ada keseimbangan dan kompetisi antaralembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Haruskah lembaga perwakilan yang baru ini dibubarkan?gaan antara DPD dan DPRsebagai sesama lembaga legislatif adalah titik kritis mengapaharus ada amandemen UUD1945.“Tengok saja istilah-istilahyang tercantum dalam Pasal22C dan 22D UUD 1945, yangmenunjuk beberapa wewenangDPD, seperti “dapat mengajukan”, “dapat melakukan”atau “ikut membahas”, dalamhemat saya, telah menempatkan DPD tak ubahnya semacam ‘Badan Pekerja DPR’,”cetus Kasmir kepada Berita Indonesia.Secara legal, keberadaanDPD tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentangSusunan dan Kedudukan MPR,DPR, DPD, dan DPRD, seringdisingkat (UU Susduk).UU ini menyebutkan duafungsi DPD: (1) mengajukanusul, ikut dalam pembahasan,dan memberikan pertimbangan yang berkaitan denganbidang legislatif tertentu dan(2) pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.“Setiap provinsi memilikiempat orang wakilnya di DPD.DPD adalah pusat berkumpulnya aspirasi dan kepentingan dari 32 provinsi di seluruh Indonesia. Idealnya,kedudukan DPD mestinya setara dengan DPR dalam sistem bikameral,” ujar Kasmirkepada Berita Indonesia.Bivitri beranggapan kondisi DPD saat ini tidak mencerminkan sistem bikameral(dua kamar) sistem ketatanegaraan ideal. Kata kuncidari sistem bikameralsesungguhnya adalah adanyakompetisi antara DPR danDPD. Sistem bikameral ditujukan membangun keseimbangan (checks and balances)antara kedua kamar (DPRdengan DPD).“Jika masih tetap seperti iniDPD sebaiknya dibubarkansaja sebab sistem yang dibutuhkan Indonesia saat ini tidakefektif,” tandas Bivitri.Eksistensi DPD ke depanagaknya tetap tergantung kemauan dan keberanian 128anggotanya. ■ AFKASMIR TRI PUTRA: KASMIR TRI PUTRA: Aman- KASMIR TRI PUTRA:demen harus dilakukan.INTSIAWATY AYUSBERITA POLITIK