Page 14 - Majalah Berita Indonesia Edisi 07
P. 14


                                    14 BERITAINDONESIA, Januari 2006BERITA UTAMASelama satu tahun terakhir, sayamenilai, kinerja pemerintahdalam hal penegakan hukumkhususnya pemberantasan korupsisecara kuantitatif relatif baik. Tapi,secara kualitatif, saya masih melihatkinerja aparat penegak hukum masih‘setengah hati’ dan cenderung menampilkan kesan tidak independen.Pada perkara Probosutedjo, misalnya, saya mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang di luar kelaziman.Seperti dipahami, di tingkat pertamapengadilan negeri (PN) Probo divonisempat tahun penjara. Di tingkat (banding) pengadilan tinggi, Probo divonishukuman dua tahun penjara. Tapi, ditingkat kasasi, putusan MA justrucenderung mengacu pada vonis ditingkat pertama yakni empat tahun. MAhanya bertugas mendukung atau tidakmendukung putusan PT. Tidak sepatutnya MA membuat preseden hukumyang rancu dan membingungkanmasyarakat.Independensi pihak kehakiman jugadipertanyakan pada penyelesaiankasus sengketa hasil Pilkada Depok.Bukankah putusan PT bersifatfinal dan binding (akhir danmengikat)? Realitasnya, MAmalah menganulir putusan yangsudah mengikat itu.Secara umum, pemerintahharus terus konsisten menyelesaikan berbagai perkara hukum sampai ke akar-akarnya.Jangan dibuat menggantung ituproses hukumnya, apalagi sampai menciptakan kambing-hitam. Sebut saja kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dankasus pembobolan BNI 1946cabang Kebayoran Baru.Itu baru dalam hal kinerjapenegakan hukum case bycase. Apalagi, dalam kontekspembangunan dan pembaruansistem hukum, saya belummelihat upaya-upaya konkretpemerintah menuju terciptanya sistempenegakan hukum yang terpadu,berkesinambungan, dan berjangkapanjang (integrated legal system).Sistem yang terpadu, berkesinambungan, dan berskala jangka panjangitu mensyaratkan adanya koordinasidan kerja sama antaralembaga penegak hukum.Penegakan hukum tidak bisa dijalankan secara parsial, melainkansecara menyeluruh, terpadu, transparan, berkeadilan tanpa pandang bulu,dan bisa dipertanggungjawabkan.Harus diakui, penegakan hukum dinegeri kita sampai kini masih lemah.Hukum seringkali dipermainkan dandicari celah-celah kelemahannya.Penegakan hukum mesti mampumemberi dampak positif bagi kehidupanbangsa ini. Syaratnya, berbagai bentukpenyimpangan dan penyalahgunaanhukum harus dieliminasi.Betapa pun, kunci dari pemberantasan korupsi di negeri ini, selainkemauan politis para pengambil kebijakan nasional, berjalannya sistempenegakan hukum yang terpadu danberkesinambungan. ■ AFAZIZ SYAMSUDDIN(Anggota Komisi Hukum DPR-RI dari F-PG)Penegak HukumHarus Independen!!Penindakan Tanpa PencegahanSelain kasus korupsi di bidang birokrasi, Kejaksaan dan DepartemenKehutanan sedang giat memberanguspara pelaku illegal logging (penebangankayu liar). Sudah sepuluh orang bupati diIndonesia diajukan sebagai tersangka.Selain para cukong, disinyalir terlibatpula pejabat-pejabat dari instansi TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, DepartemenKehutanan, Pemda, DPR dan DPRD.Namun harian Republika, 5 Desember2005, melaporkan hingga akhir November ini, dari 9 kasus illegal logging yangdisidangkan, ada 6 cukong divonis bebas,padahal tuntutannya 6-15 tahun penjara.Di bidang HAM, masih ada yang mengganjal soal kasus pembunuhan mantanKoordinator Kontras, Munir. PollycarpusBudihari Priyanto menjadi satu-satunyatersangka yang disidangkan dan dituntutseumur hidup. Hasil rekomendasi TimPencari Fakta menemukan dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Negara(BIN) dan Garuda Airways. Sayangnya,temuan itu tidak ditindaklanjuti dengansungguh-sungguh.Sayang sekali, bahwa penegakan hukum yang dilakukan saat ini lebih menitikberatkan pada aksi penindakan,belum pencegahan. KPK berpendapat,aspek pencegahan lebih efektif jika adadaya paksa, sehingga segera tercapaiperubahan.Memang harus diakui, ada beberapakemajuan di bidang penegakan hukum.Misalnya, kejaksaan tidak terlalu gampang lagi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Presiden juga dengan lancar mengeluarkanizin pemeriksaan 51 kepala daerah yangdiduga korupsi, padahal sebelumnya izinsemacam itu amat sulit.Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Agung Hendarto menyesalkan, pemerintah belum punyafokus dan strategi yang jelas, terutama dibidang pemberantasan korupsi. Birokrasiyang jadi biang macet tidak segera diperbaiki.Penegakan hukum belum menimbulkan efek jera. Lihat saja di pengadilanpengadilan. Jual beli perkara masihterjadi. Di instansi-instansi, mark up dankuitansi fiktif pun masih menjadi tradisi.Harapan ke depanDengan kondisi penegakan hukumyang terbilang lamban dan tindak pidanakorupsi yang masih mewabah, tidakseharusnya kita berputus asa. Lembagalembaga penegak hukum masih me-
                                
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18