Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 10
P. 26
BERITA KHAS26 BERITAINDONESIA, 6 April 2006CenturyBank adalah gabungan tigabank; PT Bank CIC Internasional, Tbk,Bank Danpac, dan Bank Pikko. Bank hasilmerger yang kemudian diberi nama PTBank Century Tbk atau biasa disebutCenturyBank, ini resmi beroperasi sejak 15Desember 2004. CenturyBank merupakansalah satu bank kategori bank fokus yangbisa segera memberikan respon positif ataskehadiran paket kebijakan tersebut,dengan cara melakukan sejumlah langkahpenyesuaian.Kelonggaran yang dirasakan Sriyono,misalnya batas maksimum pemberiankredit (BMPK) untuk satu obligor. Satuobligor, atau nasabah yang memilikipinjaman pada beberapa bank, berdasarketentuan lama, bila koleksibilitas kreditCenturyBank menyambut baikkehadiran Paket Januari 2006(PakJan), sebuah paketkebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) untukmemperkokoh fundamentalperbankan di masa datang.Kompetisi di industriperbankan akan semakinsehat.nya dinyatakan macet di sebuah bank,maka otomatis di bank lain juga harusdikategorikan macet, kendati pengembalian kreditnya masih bisa lancar, lantaran bisnisnya masih prospektif, danangsuran pokok dan bunga lancar.“Di PakJan ini kelihatannya ada perubahan. Jadi, untuk nominal tertentu,akan diperlakukan terpisah. Kalau di bankini dia masih sehat, baik dari sisi pembayaran angsuran pokok, maupun bunga,dan prospek usahanya pun masih sehat,maka tidak perlu dia harus macet. Kalaudulu tidak mau tahu, pokoknya kalausudah tercatat di sana macet, otomatis dibank ini macet juga,” jelasnya.Ketentuan BI ini tertuang dalam PBI No.8/2/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas PENUHI Tali kekang yang membelengguindustri perbankan dalamnegeri selama ini, dilonggarkan oleh Bank Indonesia (BI)lewat PakJan Januari 2006.Paket ini berisikan lima Peraturan BI (PBI), dua Surat Edaran BI (SEBI). Dari paket tujuh poin ini, enammengatur bank umum dan satu banksyariah.“PakJan ini sedikit banyak memberikankelonggaran bagi perbankan,” komentarSriyono, Pejabat Eksekutif PT Bank Century Tbk atau CenturyBank, dalam satukesempatan wawancara khusus dengantim wartawan majalah Berita Indonesia.Sriyono, menyebut bahwa paket kebijakan tersebut merupakan sebuah kesejukan baru yang bisa memberikankelonggaran kepada setiap perbankan,untuk dapat menyesuaikan diri dengandesain perbankan berdasarkan ArsitekturPerbankan Indonesia (API).Kelonggaran tersebut mencakup bidangperkreditan, penghimpunan dana, danlain-lain. Tujuan inti kebijakan tersebut,menurut Sriyono, mengarah kepada upayaperbaikan pengelolaan manajemen risiko,sehingga semua bank memiliki fundamental yang lebih kokoh. Manajemen risikoinilah yang akan dipakai setiap bank,sebagai dasar untuk melakukan aktivitasbisnisnya ke depan, baik di sisi perkreditan, penghimpunan dana, maupunpemasaran produk-produknya.Berdasarkan PakJan tersebut setiapbank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko, Komite Audit, KomiteRemunerasi dan Nominasi, Komite GoodCorporate Governance (GCG), dan komitekomite lain. Kehadiran komite-komite iniuntuk membantu efektifnya pelaksanaanmanajemen risiko di setiap bank.CenturyBank siap memenuhi ketentuan-ketentuanyang dipersyaratkan Bank Indonesia (BI).FOTO-FOTO DOK. BERINDOCenturyBank