Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 13
P. 18
18 BERITAINDONESIA, 18 Mei 2006BERITA UTAMABelum berlaku efektif, tapi Kurikulum 2004 hendak diubah. Apalatar belakangnya?Berdasarkan ketentuan UU No. 20/2003 dan PP 19/2005, kurikulum dikembangkan oleh masing-masing sekolah. Adawewenang sekolah mengembangkan kurikulum secara mandiri.Hanya saja, sekolah harus mengacupada standar kompetensi lulusan danstandar isi pendidikan. Akan ada panduanagar mereka mudah mengembangkanstandar isi dan standar kompetensi lulusanmenjadi kurikulum di tingkat satuanpendidikan yang operasional di sekolahsekolah. Nanti akan disertakan pula modelkurikulum.Standar isi adalah lingkup materi yangharus diberikan supaya peserta didikmempunyai kompetensi, seperti yangdiatur dalam standar kompetensi lulusan. Standar isiberisi kompetensi-kompetensi pada setiap mata pelajaran yaitu kemampuan,sikap, dan keterampilan menerapkan ilmu. Jadi ada sikap, ada pengetahuan, danada kemampuan yang bisadikerjakan dengan pengetahuan itu. Ini semua disebutdengan kompetensi.Standar isi yang kita kembangkan berisi mata pelajaranyang dikemas dalam lima kelompok yaitu agama/akhlakmulia, ilmu pengetahuan/teknologi, kewarganegaraan,estetika, dan kesehatan/pendidikan jasmani.Yang dikembangkan olehsekolah adalah apa-apa sajakompetensi siswa pada setiapmata pelajaran pada setiaptahun. Misalnya siswa kelassatu semester satu harus bisaapa, kelas satu semester duaharus bisa apa, demikian seterusnya sampai kelas enamSD dan kelas tiga SMP-SMA.Ini semua standar isi.Kepala BSNP, Prof. DR. Bambang SuhendroSekolah BebasKembangkan KurikulumUndang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkanpembentukan delapan standar nasional pendidikan.Standar dibuat oleh badan independen Badan StandarNasional Pendidikan (BSNP).Sejak dibentuk pada Mei 2005, 15 anggota BSNP bekerjaekstra keras memenuhi amanat UU Sisdiknas menyelesaikan SNP.Dua diantaranya, yang sangat relevan dengan persoalan kurikulum,sudah pada tahap draft akhir yakni standar isi pendidikan danstandar kompetensi lulusan. Draft tinggal menunggu pengesahanyang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional(Permendiknas) dan berlaku efektif. Draft akhir inilah yang ramaidiwacanakan sebagai kurikulum baru 2006, pengganti Kurikulum2004 alias KBK.Untuk memahami latar belakang perubahan kurikulum 2004,Berita Indonesia mewawancarai Profesor DR. Bambang Suhendro,Ketua BSNP, di ruang kerjanya, Gedung Depdiknas, Jakarta, akhirApril silam. Berikut petikannya.WILSON EDWARDBAMBANG SOEHENDRO