Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 13
P. 26
26 BERITAINDONESIA, 18 Mei 2006BERITA EKONOMIAda keinginan kuat dari MenteriKelautan dan PerikananFreddy Numberi untuk mensinergikan usaha perikanantangkap dengan usaha pengolahan hasil perikanan.Caranya, sebelum melakukan ekspor,setiap perusahaan pemilik kapal penangkap ikan asing harus terlebih dahulumengolahnya di pabrik, secara terintegrasi dalam satu kesatuan manajemenusaha. Usai Freddy berwacana, terbukti minatinvestor asing melakukan penanamanmodal di bidang usaha penangkapan ikandi Indonesia meningkat.Karenanya, saat ini sangat ditunggutunggu lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan TentangUsaha Penangkapan Ikan, yang akanmemayungi perpaduan usaha perikanantangkap dan pengolahan hasil.Permen itu dimaksudkan pula untukmenggantikan ketentuan lama, yanghanya bersifat kerjasama bilateral berbentuk Memorandum of Understanding(MoU) antara Indonesia dengan negaraasing.Momentum perubahan memang passekali dengan berakhirnya perjanjiankerjasama perihal usaha penangkapanikan, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)Indonesia.Selama ini eksploitasi perikanan di ZEEIndonesia hanya dipayungi MoU danperjanjian Konvensi PBB tentang HukumLaut (UNCLOS) tahun 1982.Memberi Nilai TambahFreddy sangat ingin pemanfaatan perikanan Indonesia disesuaikan denganketentuan baru, agar bisa memberikanmanfaat dan nilai tambah yang lebih besarkepada Indonesia.Seperti memacu peningkatan nilaitambah produk perikanan, menyerapbanyak tenaga kerja, menambah devisanegara, dan mendorong pertumbuhanindustri pendukung kegiatan perikanan.Sesuai ketentuan baru, yang hingga saatini masih dalam tahap penggodokan yangintensif, setiap izin operasi kapal ikanasing akan dihentikan kecuali bila di daratmereka investasi mendirikan pabrikpengolahan hasil perikanan.Bila itu telah terpenuhi, barulah merekaboleh melakukan ekspor ke luar negeri.“Kami tidak main-main. Kalau tidak adaizin, tidak bisa menangkap ikan di wilayahIndonesia,” kata Freddy. “Kebijakan inisangat efektif. Sebab, jika perusahaanasing tidak berinvestasi di Indonesia,mereka tidak boleh lagi menangkap ikandi Indonesia. Jika tidak berivestasi di sini,perusahaan-perusahaan itu pasti akanbangkrut, karena tidak mendapatkanbahan baku ikan dari wilayah kita,”tambahnya.Berdasarkan perjanjian bilateral, izinoperasi kapal penangkap ikan asal Filipinatelah dihentikan sejak Desember 2005lalu. Kemudian, dengan Thailand baruakan dihentikan pada September 2006ini, dan China di akhir tahun 2007.Ketika Indonesia memperbarui MoUnya dengan Filipina, apa yang Freddywacanakan telah dapat dituangkan dalambutir-butir perjanjian. Tepat pada hariKamis, 23 Februari 2006, Menteri Freddydengan Menteri Agrikultur Filipina Domingo F. Panganiban menandatanganikesepakatan kerjasama usaha perikanandi kota General Santos, Filipina Selatan.Turut pula melakukan penandatanganan sejumlah pengusaha perikanan asalkedua negara. Seperti, antara RD Corporationasal Filipina dengan PT AnugerahBahari Utama (Indonesia), yang membentuk usaha patungan PT RD AnugerahIndonesia. Perusahaan ini investasi 9 jutadolar AS untuk pembangunan kapal,galangan, cold storage, serta pembangunan fisik pabrik dan fasilitasnya.Demikian pula Signal Marine Corporation, yang bermitra dengan PT Sinar PureFood International menggarap usahapenangkapan ikan tuna dan pengalengannya di Bitung, Sulawesi Utara.“Dalam kerjasama ini kami tidak hanyabicara tentang izin penangkapan ikan,tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimanapengelolaan perikanan secara menyeluruh,” kata Freddy.Freddy terbukti berhasil menggolkankebijakan terbarunya. Saat ini sudah ada10 perusahaan PMDN dan PMA yangMenunggu PermenUsaha Penangkapan IkanSektor Kelautan dan Perikananberpotensi menjadi lokomotif barupertumbuhan ekonomi nasional.Industri pengolahan hasil perikanan,yang selama ini beroperasi jauh dibawah kapasitas, diharapkanmemperoleh pasokan bahan bakuyang cukup bila diintegrasikandengan usaha penangkapan ikan.Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi.WILSON EDWARD