Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 13
P. 31
(BERITA WAWANCARA)BERITAINDONESIA, 18 Mei 2006 31pemerintah, pengusaha, dan pekerja;dalam posisi yang setara. Yang selama inidi era Orla dan Orba bargaining positionpekerja Indonesia selalu berada di bawahsupremasi pemerintah dan pengusaha.Pada 1995-1996, ada keinginan mengganti UU No. 12 tahun 1964 karena dinilaisudah terlalu ketinggalan zaman dan tidaksenafas dengan semangat Konvensi ILO144.Rencana perubahan UU itu kemudiandidiskusikan di forum Tripartit Nasional(Tripartitnas) dan berlangsung sangat alot,komprehensif, dan relatif menyita waktulama sekitar 1,5 tahun. Itu adalah hasilpekerjaan yang melelahkan dan sebagaikonsensus dari forum Tripartitnas.Draft hasil perumusan Tripartitnas ituselanjutnya disampaikan ke Presiden danDPR untuk dibahas oleh Pansus DPRsecara mendalam sampai akhirnya keluarlah UU No. 25 tahun 1997. Saya waktu ituikut terlibat dalam Pansus itu.Pada 2002 kembali muncul keinginanuntuk memperbaiki substansi UU 25/1997. Merespons itu, forum Tripartitnaskembali membahasnya selama hampir 1,5tahun juga sampai lahirlah UU No. 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Satu hal yang perlu digarisbawahi,meskipun proses evaluasi dan revisi atasUU lama berlangsung sangat alot, ketat,dan penuh perdebatan tajam tapi produkyang dihasilkan bisa diterima semua unsurTripartit, karena semua unsur memangterlibat dan dilibatkan. Dan itu berlangsung di dalam ruangan tertutup. Jaditidak perlu ada unjuk rasa, apalagi yangmengarah pada tindakan anarkis.Singkatnya, ada keseimbangan yangbermuara pada titik kompromi dan consensus building dari proses perumusanyang melibatkan semua unsur Tripartit.Kembali pada persoalan kemarin, seandainya memang ada keinginan pemerintah untuk mengevaluasi UU 13/2003 maka hal itu sepatutnyalah dibicarakan oleh forum Tripartit Nasional.Menurut saya, berapapun lamanyawaktu yang tersita, bagaimanapun alotnyaproses yang dijalani, serta betapa besarnyaenergi yang terbuang dalam rangka mencari titik kompromi di antara ketiga unsurjauh lebih baik dibandingkan besarnyaongkos politik, ongkos ekonomi, ongkossosial yang diderita oleh bangsa dannegara ini akibat aksi-aksi demonstrasikalangan pekerja.Tripartit adalah keharusan?Saya sangat berharap forum Tripartitnasbenar-benar diberdayakan secara efektifdalam proses evaluasi atau revisi terhadapUU 13/2003. Keberadaan forum Tripartitsudah merupakan keniscayaan sebab Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILOnomor 144 tentang Tripartit.Dari aspek substansi, di dalam UU 13/2003 itu jelas termaktub kepentinganpihak pekerja dan pihak pengusaha,termasuk pemerintah. Saya berharap adaconsensus building yang dihasilkan dariforum Tripartit Nasional. Dengan katalain, tidak ada pihak yang didominasi danpihak yang mendominasi. Tripartit mensyaratkan adanya posisi setara di antarapemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.B • I • O • D • A • T • ANAMA LENGKAP:DR. BOMER PASARIBU, SH., SE., MS.Tempat/Tanggal Lahir: BatangtoruTapanuli Selatan, 22 Agustus 1943Agama: IslamIstri: Dra. Hj. Sari Ena LubisAnak: 5 (lima) orangPekerjaan Sekarang:Anggota DPR RI 2004-2009 dari PartaiGolongan KaryaRIWAYAT PENDIDIKAN:- SDN Padang Sidempuan (1955)- SMPN B Padang Sidempuan (1958)- SLTAN B Padang Sidempuan (1961)- Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara(S1-1976)- Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara(S1-1980)- Institut Pertanian Bogor (S2-1996)- Program Doktor Institut Pertanian Bogor (S3-2000)PENGALAMAN KERJA:- Staf Pimpinan Bank di Medan (1967-1980)- DPRD Prov. Sumatera Utara (1971-1982)- Anggota DPR RI Fraksi Karya Pembangunan(1982-1987)- Anggota MPR RI (1998-1999)- Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabinet Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)PENGALAMAN ORGANISASI:- Pimpinan Golkar Sumut & Pusat (1964-2004)- Anggota Manggala BP7 Pusat (1984)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia, Jakarta (1995-2000)- Pimpinan Federasi SPSI Pusat (1985-2002)- Pimpinan ISEI & PADI Pusat (1999-2004)- Pimpinan IRDES Jakarta (2001-2004)- Ketua Umum HPWD (2001-2004)- Direktur CLDS (Center of Labour and Development Studies)saya seputar perkembangan pembentukanUU yang berlangsung di DPR, apa yangdisebut dan belakangan ditentang habishabisan oleh kalangan serikat pekerja Indonesia sebagai RUU Revisi UU No. 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidaktercantum di dalam Prolegnas 2004-2009yang berjumlah 285 RUU.RUU itu juga tidak ada di dalam DaftarRUU Prioritas 2006 yang berjumlah 43RUU.Baleg DPR belum pernah secara resmimenerima usulan pemerintah soal RUUrevisi UU Ketenagakerjaan. Saya sendirijuga belum pernah membaca NaskahAkademik yang merupakan hasil pengkajian dari lembaga pendidikan/penelitianyang qualified.Saya juga tidak tahu apakah RUU tersebut, kalau memang pemerintah sudahmenyiapkannya, sudah memiliki ataukahbelum naskah akademiknya. Yang pasti, didalam naskah akademik itulah dipaparkansemua aspek secara komprehensif dandetil, seperti latar belakang mengapa UUKetenagakerjaan mesti direvisi dan apatujuannya. Naskah Akademik itu yangjustru sangat penting dalam kontekspengajuan sebuah RUU, sebab draft RUUsendiri paling berapa halaman.Kendati sudah ada Prolegnas dan RUUprioritas tahunan, pemerintah bisa sajamengajukan RUU yang baru kepada DPRsepanjang itu dianggap sangat urgen,termasuk seandainya pemerintah inginmerevisi UU Ketenagakerjaan, misalnya.Hanya saja, sekali lagi, draft RUU itu punmesti dilengkapi naskah akademik.Soal semangat menarik investasiyang melatarbelakangi rencanapemerintah merevisi UU 13 tahun2003?Jangan terlalu menyederhanakan persoalan seolah-seolah dengan revisi UUKetenagakerjaan maka iklim investasipasti tercipta, dan investor asing akanberduyun-duyun datang ke Indonesia.World Economic Forum (2005) menyebutkan, ada tujuh penghalang peluanginvestasi, dan perlu dicatat faktor perburuhan sendiri berada di urutan terakhir.Itu artinya, betapa tidak mudahnyamenarik investasi asing sekaligus tidakbisa pula kita menyederhanakan persoalanbahwa minat investasi hanya berkaitandengan kondisi perburuhan.Di Prolegnas ada RUU PenanamanModal. Mungkin itu jauh lebih relevanuntuk diberikan perhatian serius olehpemerintah bila memang berniat meningkatkan minat investasi asing, bukannya merevisi UU Ketenagakerjaan. ■ AFSoal revisi UU Ketenagakerjaanyang ditentang serikat pekerja?Di DPR saya bertugas di Badan LegislasiDPR yang urusannya menyangkut pembentukan undang-undang. BerdasarkanUU No. 10 tahun 2004, DPR dalam hal iniBadan Legislasi (Baleg) adalah koordinator penyusunan Program LegislasiNasional (Prolegnas) yang melibatkanDPR dan Pemerintah.Sejauh pengetahuan dan pemahaman