Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 13
P. 32


                                    BERITA HUKUM32 BERITAINDONESIA, 18 Mei 2006Seperti yang banyak diberitakan media masa baik cetak maupun elektronik,bahwa mantan presiden di era Orde Baru itu kesehatannya akan diperiksakembali oleh tim dokter dari Kejaksaan untuk memastikan kondisi terbarukesehatannya. Boleh jadi pemeriksaan tersebut ada kaitannya denganrencana jaksa untuk membuka kembali kasus Pak Harto.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan bahwa Presiden SBY tidak akanmelakukan intervensi dalam upaya membuka kembali kasus mantan PresidenSoeharto. Arman, demikian ia disapa, juga menegaskan kembali rencana Kejaksaanuntuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pak Harto minggu depan.Rencana ini telah dikonsultasikan dengan pihak Mahkamah Agung (MA).Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, Kejaksaan akan membentuk tim. Ketikaditanya apakah tim yang dimaksud adalah tim yang dulu merekomendasikanpenghentian pemeriksaan terhadap Soeharto, Rahman mengisyaratkan bahwa timlama akan tetap dilibatkan.Arman juga menjawab ‘tidak’ ketika ditanya kemungkinan membawa Soehartoke luar negeri untuk diperiksa kesehatannya.Sementara pengacara senior Adnan Buyung Nasution, menilai langkah yang akanditempuh Kejaksaan untuk memeriksa kembali kondisi kesehatan Pak Harto,sudah tepat. Pasalnya, secara kasat mata, Pak Harto sepertinya sudah terlihat sudahsehat. Demikian Hukumonline.com, 24 April 2006.Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang diketuai Lalu Mariyun yangberlangsung pada 28 September 2000 menetapkan bahwa penuntutan perkarapidana HM. Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Putusan tersebutlahir setelah majelis hakim menerima masukan hasil test kesehatan Pak Harto diRS Pertamina pada tanggal 23 September 2000 yang menunjukkan bahwa PakHarto secara fisik sehat, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mentalsehingga sulit diajak berkomunikasi. Demikian Republika, 24 April 2006Apapun yang akan mengemuka atas kasus tersebut, namun Jaksa Agungmenolak rencana tersebut sebagai komoditas politik. ■ SBSidang UntukWakil Rakyat• 3 Agustus 2000 mantan Presiden Soeharto sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya.• 31 Agustus 2000 Soeharto tak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim dokter menyatakan Soeharto tak mungkin mengikutipersidangan. Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM.• 14 September 2000, Soeharto tak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.• 23 september 2000, Soeharto menjalani pemeriksaan di RS Pertamina. Hasilnya menunjukkan Soeharto secara fisik sehat, namunmengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi.• 28 September 2000, majelis hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan.KRONOLOGISKelanjutan persidangan terhadap 10mantan anggota DPRD NTB yangterkait kasus dugaan korupsi danaAPBD senilai Rp 17 miliar takberujung. Ketua Komite Nasional PemudaIndonesia (KNPI) L. Winengan berpendapat sebaiknya dihentikan saja agartidak membingungkan masyarakat. Diamenilai kasus tersebut sangat terkaitdengan stabilitas di NTB.Dikatakannya, masyarakat banyakmempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebutkarena cukup lama mengendap. Bahkanselama kasus tersebut digulirkan sudahtiga kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Kepala SeksiPenerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati NTB, Mariadi Idham, mengatakan, proses hukum tetap jalan. DanKejati sudah menggelar sidang dan memeriksa 20 saksi sejak pertengahan November 2004.Keterangan saksi H. Lalu Serinata(Gubernur NTB) juga telah dibacakanjaksa pada persidangan dari hasil pemeriksaannya di Kejati NTB beberapawaktu sebelumnya. Sidang terakhir Senin(17/4) pemeriksaan terdakwa dan dinyatakan selesai.Sebagaimana diketahui, kasus dugaankarupsi dana APBD NTB 2001/2002tersebut setidak-tidaknya melibatkan 10terdakwa mantan anggota DPRD NTB.Mereka diantaranya, Lalu Kushardi Angrat, Lalu Kumala, Lalu Mustakim, I GustiKomang Padang, Anwar MZ, Abdul Hafidz, Abu Bakar Muchdi, dan SunardiAyub mantan Ketua DPRD NTB (1999-2004). Sedangkan anggota DPRD NTByang aktif dan menjadi terdakwa yaitu AliAhmad dan Taqiuddin Mansyur.Kasus dugaan korupsi yang semuladisebut-sebutkan Rp 24 miliar lebihtersebut awalnya melibatkan 12 anggotadan mantan anggota DPRD NTB, namundua diantaranya yakni, Artawa dan HMahdan meninggal dunia karena sakit.Demikian ditulis Media Indonesia online,24 April 2006. ■ SBJaksa Korek File Pak HartoDOK TI
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36