Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 17
P. 26


                                    26 BERITAINDONESIA, 27 Juli 2006BERITA KHASAdapun pelabuhan-pelabuhanyang diserahkan adalahPelabuhan Parigi Raya,Pelabuhan Pulau Kijang danPelabuhan Kuala Mandah diKabupaten Indragiri Hilir.Pelabuhan Way Seputih di KabupatenLampung Tengah. Pelabuhan Tanglok danPelabuhan Batioh di Kabupaten Sampang.Pelabuhan Eretan dan PelabuhanKalimenir di Kabupaten Indramayu.Pelabuhan Midai di Kabupaten Natunadan Pelabuhan Moutong di KabupatenPerigi Moutong.Dalam pidato sambutannya, MenteriPerhubungan mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan ini didasarkan atassemangat otonomi daerah seperti yangdiamanatkan dalam UU No.22 Tahun1999.“Pemerintah daerah diberi peran dalampenyelenggaraan pelabuhan. Ini juga telahdiakomodasikan dalam Peraturan Pemerintah nomor PP. 69 Tahun 2001,”katanya. Lebih lanjut Hatta Radjasamengatakan bahwa pemerintah daerahdiberikan kewenangan yang luas, nyatadan bertanggung jawab agar dapat mengatur dan melaksanakan kewenangannyaatas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat dan potensi setiapdaerah termasuk di dalamnya pelabuhan.Penyelenggaraan pelabuhan nasionalyang tadinya terpusat (sentralistik) menjadi desentralistik yang berorientasi padapencapaian tingkat efektifitas dan efisiensiyang tinggi untuk mewujudkan keunggulan komparatif dalam rangka mengikutipersaingan global. Sebab dikatakan HattaRadjasa, pelabuhan sebagai salah satuunsur dalam penyelenggaraan pelayaran,pelayanan jasa kepelabuhan, pelaksanaankegiatan pemerintahan dan kegiatanekonomi telah ditata dalam satu kesatuantatanan kepelabuhan nasional.“Berdasarkan hierarki peran dan fungsinya dalam TKN, terdapat 321 pelabuhanlokal di seluruh Indonesia. Sampai saat iniada 45 pemerintah daerah yang telahmengajukan permintaan untuk mengelola145 Pelabuhan Lokal. Namun baru 6(enam) Kabupaten atau sebanyak 10pelabuhan yang dapat ditindaklanjutiuntuk diserahterimakan,” lanjutnya.Diakui Hatta, penyerahan pengelolaanpelabuhan lokal kepada pemerintah daerah kabupaten itu baru merupakan serahterima yang sifatnya operasional. Sebabuntuk penyerahan personal, peralatan,pembiayaan dan dokumen yang dikenaldengan istilah P3D secara simultan sedangdiproses penyelesaian administrasinyabersama instansi/departemen terkait.Sedangkan untuk fungsi keselamatanpelayaran secara institusional tidak dapatdiserahkan kepada pemerintah daerah.Hal ini karena fungsi keselamatan merupakan mandatory dari InternasionalMaritime Organization (IMO) yang harusdilaksanakan oleh pemerintah pusatdalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Dengan diserahkannya opersi-onalpelabuhan kepada Pemerin-tah Daerah,maka Pemerintah dapat menjalankanfungsinya secara murni sebagai regulatoryang menjalankan fungsi meng-atur,mengendalikan dan meng-awasi. Dari caraini terlihat bah-wa pemerintah sangatberhati-hati dan cermat dalam meme-nuhikeinginan pemerintah da-erah untukmengelola pelabuhan lokal. Hatta beralasan, agar peny-erahan pengoperasianpelabuhan lokal jangan sampai menimbulkan dampak negatif terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakatsebagai pengguna jasa kepelabuhanan.“Karena dalam mengoperasikan pelabuhan harus mengutamakan pelayananpublik bukan hanya semata-mata mencarikeuntung-an,” imbuhnya.Hatta juga menegaskan bahwa denganmelimpahkan pengelolaan pelabuhankepada enam kabupaten itu sama sekalibukan berarti Pemerintah Pusat inginmelimpahkan sebuah masalah kepadaPemerintah Daerah. “Ini sebagai titikawal, yang secara bertahap seluruh pelabuhan-pelabuhan lokal akan kita limpahkan kepada pemerintah-pemerintahdaerah. Oleh sebab itu, mari bersamasama kita melihat semua ini secara positif,agar pelabuhan yang akan dikelola pemerintah daerah ini menghasilkan manfaatbesar bagi bangsa dan negara, khususnyabagi pemerintah kabupaten,” himbaunya.■Menhub Ir. M. Hatta RadjasaPemkab Kelola 10 Pelabuhan LokalPertengahan Juni lalu,Departemen Perhubungan telahmenyerahkan pengelolaanpelabuhan kepada pemerintahkabupaten. Menteri PerhubunganRI, Ir. M. Hatta Radjasamenyerahkan secara simbolispengoperasian 10 (sepuluh)Pelabuhan Lokal kepada 6 (enam)pemerintah kabupaten. Masingmasing adalah Provinsi Riau,Provinsi Kepulauan Riau, ProvinsiLampung, Provinsi Jawa Barat,Provinsi Jawa Timur dan ProvinsiSulawesi Tengah.Ir. M. Hatta Radjasa
                                
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30