Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 17
P. 30
BERITA POLITIK30 BERITAINDONESIA, 27 Juli 2006Sama-sama produk dariPemilu Legislatif secara langsung olehrakyat yang berlangsung pada ( 5 April 2004 ).Tapi, ada ke-senjangan yangjauh antara DPR RI dan DPDRI dalam hal wewenang yangdimiliki-nya, terutama dalamfungsi pengawasan, fungsilegislasi, dan fungsi anggaran.Ironis-nya, keterbatasan wewenang DPD itu sendiriterlegitimasi oleh UUD 1945 hasil amandemen karya seluruh anggota MPR RIperiode 1999-2004, khususnya Pasal22D.Kinerja DPD semakin tumpul denganadanya UU No. 22 tahun 2003 tentangSusunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPRD, dan DPD (UU Susduk) serta UUNo. 10 tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (UUPPP).Setelah sekian lama menjadi wacanadan bergaung dari gedung DPD, anggotaDPD akhirnya mengajukan usulan perubahan Pasal 22D UUD 1945. Usulantersebut telah ditandatangani oleh 128anggota DPD belum lama ini.Usulan perubahan pada Pasal 22D ituadalah wujud dari keluhan lama DPDmenyangkut fungsi, tugas, wewenangnyayang sangat terbatas. UUSusduk menggariskan, antaralain, anggota DPD dapatmengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dandaerah, pembentukan danpemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya sertayang berkaitan denganperimbangan keuangan pusatdan daerah. DPD juga dapat memberikanpertimbangan kepada DPR atas RUUAPBN dan RUU yang berkaitan denganpajak, pendidikan, dan agama.“DPD tidak bisa memberi pandangandalam penyusunan UU sampai tingkat IIbersama dengan DPR. Lalu apa yangdapat kami kerjakan kalau kewenangantetap dipreteli seperti itu?” ucap KetuaPanitia Perancang Undang-undang DPDI Wayan Sudhirta, yang juga DPD dariBali.Ketua DPD RI, Ginandjar Kartasasmita, mengingatkan, wacana usulanperubahan Pasal 22D UUD 1945 adalahaspirasi seluruh anggota DPD yang dipilihlangsung oleh dan mewakili rakyat didaerah ( konstituen ) jangan dipandangremeh.Menurut anggota DPD dari Jawa Baratitu, usulan itu prinsipnya memperkuatwewenang legislasi DPD seperti dalamsistem strong bicameralisme yang dirumuskan dalam tata cara untuk menolak(veto) rancangan undang-undang (RUU)yang berkaitan dengan daerah, mengembalikan ke DPR, atau menundapemberlakuannya.Dalam hemat Kasmir Tri Putra, terbatasnya peran DPD dan belum jelasnyahubungan kelembagaan antara DPD danDPR sebagai sesama lembaga legislatifadalah titik kritis mengapa harus adaamandemen UUD 1945.“Tengok saja istilah-istilah yang tercantum dalam Pasal 22C dan 22D UUD1945, yang menunjuk beberapa wewenang DPD, seperti “dapat mengajukan”, “dapat melakukan” atau “ikutmembahas”, dalam hemat saya, telahmenempatkan DPD tak ubahnya semacam ‘Badan Pekerja DPR’,” cetusanggota DPD dari Provinsi Lampung.“Setiap provinsi memiliki empat orangwakilnya di DPD. DPD adalah pusatberkumpulnya aspirasi dan kepentingandari 32 provinsi di seluruh Indonesia.Idealnya, kedudukan DPD mestinyasetara dengan DPR dalam sistem bikameral.”Ginandjar mengakui, usulan perubahan Pasal 22D UUD 1945 yang ditandatangani 128 anggota DPD belum memenuhi ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UUD1945. “Memang belum 1/3. Karena itu,kami meminta pimpinan MPR meneruskan usulan amandemen kepada seluruhanggota MPR,” Berdasarkan ketentuanPasal 37 Ayat (1) UUD 1945, usulanperubahan pasal-pasal UUD 1945 dapatdiagendakan dalam sidang MPR apabiladiajukan minimal 1/3 jumlah anggotaMPR.Seperti dipahami, jumlah anggota MPRsebanyak 678 orang yang merupakangabungan dari seluruh anggota DPR (550orang) dengan seluruh anggota DPD (128orang). Itu artinya, usulan perubahanPasal 22D UUD 1945 yang diajukan DPDbelum bisa diagendakan dalam sidangMPR sebab belum memenuhi ketentuankonstitusional bahwa usulan perubahanharus diajukan paling sedikit oleh 1/3 darijumlah anggota MPR atau minimal oleh226 orang anggota MPR.Logikanya, jika ingin agar usulanperubahan Pasal 22D UUD 1945, makaDPD mesti mengumpulkan dukungansuara dari setidaknya 100 orang anggotaMPR dari unsur DPR. Sebuah langkahyang relatif tidak mudah sebab anggotaDPR pasti terikat pada sikap partai politik(Parpol) asal masing-masing. ■ AFKetika SenatorTuntut Hak VetoBerangkat dari kekecewaan terkebirinya wewenang legislatif mereka,seluruh anggota DPD mengajukan usulan perubahan Pasal 22D UUD 1945.Namun, langkah politis 128 orang senator itu mengalami jalan buntu.Ginandjar KartasasmitaFoto : Wilson Edward