Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 17
P. 47
(BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 27 Juli 2006 47Publik terperangah ketikaMahkamah Agung mengeluarkan Pedoman PerilakuHakim yang membolehkanpara penegak hukum itu menerima hadiah, akhir Mei lalu.Hal ini menimbulkan banyak tanggapan. Berbagai media memuat kritik dariberbagai pihak. Meski belakangan diungkapkan oleh Harifin A. Tumpa, anggota Tim Penyusun Pedoman PerilakuHakim, bahwa pedoman itu baru berbentuk draft yang akan disahkan padaRakernas MA September mendatang,kritik tetap berdatangan. Media Indonesia, 24 Juni 2006, menurunkan laporanberjudul “Memalukan, Hakim TerimaHadiah.” Sejumlah LSM menyesalkan haltersebut, sebab independensi hakimnantinya menjadi dipertanyakan.Menyoal Izin Memberi KadoJabatan hakim melekat 1x24 jamsehingga ia tidak boleh menerimahadiah apapun.FOTO TEMPOLagi-lagi Media Indonesia, 25 Juni2006, memuat laporan berjudul “Pedoman Hakim Indikasi Kuatnya MafiaPeradilan.” Mantan Ketua Muda BidangPidana Umum Mahkamah Agung AdiAndojo Soetjipto berpendapat pedomanitu memalukan, karena tak ada aturandemikian di seluruh dunia. SementaraAbdul Gani Abdullah, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, menilai secarayuridis, jabatan hakim melekat 1x24 jamsehingga ia tidak boleh menerima hadiahapapun. Dan yang paling baik dipakaisebagai dasar pedoman MA adalah pendekatan yuridis itu.Komisi Yudisial yang selama ini diketahui sering berseberangan pendapatdengan MA rupanya melancarkan kritikyang berbeda. Komisi ini juga mengeluarkan aturan yang sama. Kompasmemberitakan hal ini pada edisi 26 Juni2006. Pedoman Etika dan Perilaku Hakimversi KY telah selesai dan akan memintasaran/masukan dari masyarakat.Perbedaan yang mencolok denganPedoman Perilaku Hakim versi MA tentusaja adalah pasal pemberian hadiah,dimana versi KY melarang dengan tegashal tersebut.Menurut Direktur Indonesia CourtMonitoring (ICM) Denny Indrayana,dengan tingginya tingkat korupsi dipengadilan, maka kesempatan yang bisadipergunakan sebagai pintu masuk praktik mafia peradilan harus ditutup rapat.Ketentuan soal hadiah yang diberlakukanMA akan menjadi blunder yang mendorong praktik semacam itu. ■ RHSetelah Sang Ustadz BebasRibuan massa menyambutUstadz Abu Bakar Ba’asyiryang kembali menghirup udarabebas setelah menjalani duatahun enam bulan penjara di LPCipinang. Gatra, 28 Juni 2006,menjadikannya sebagai beritautama.Kebebasan Ba’asyir ternyatamenggelisahkan Australia. Bukan rahasia umum bahwa Amerika Serikat dan Australia memasukkan pimpinan PondokPesantren Ngruki, Solo, itu kedalam daftar teroris.Daftar teroris itu dilansir Menteri Keuangan AS John Snow,5 September 2003. Di dalamnya berisi 10 warga negara Indonesia yang diidentifikasi sebagai anggota Jamaah Islamiyah, kelompok teroris Asia Tenggara. Di dalamnyatermasuk Abu Bakar Ba’asyir dan Imam Samudra.Ba’asyir telah menjalani 26 bulan masa hukuman dari 30bulan penjaranya. Ia tidak terbukti melakukan tindak pidanaterorisme pengeboman Hotel JW Marriot maupun Bali.Ba’asyir terbukti melakukan tindak pidana permufakatanjahat, demikian menurut Gatra.Kedutaan AS juga pernah menyurati Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksiFilipina, tiga tahun lalu. AS mencurigaiGhozi, murid pesantren ini, terkaitjaringan Al Qaidah, organisasi milikUsamah bin Ladin. Kebetulan pula,sejumlah alumni pesantren ini terlibatsejumlah kasus peledakan bom di Indonesia.Diungkapkan Tempo, kebenciannegara Barat kepada Ustadz Abu, demikian sang kyai biasa disapa, membuat anak dan parapengikutnya menyusun skenario untuk membawa pulangdirinya ke Solo. Pilihan melalui jalan udara akhirnyadikesampingkan karena khawatir ada sabotase di udara.Akhirnya Ustadz Abu dibawa melalui jalan darat.Perdana Menteri Australia John Howard menyuratiPresiden Yudhoyono. Surat itu mengungkapkan rasa sedihdan prihatin rakyat Australia atas pembebasan sang ustadz.Namun demikian, Presiden menyatakan, Indonesia tak bisadidikte atas pembebasan Ba’asyir. Sang ustadz telah diprosespengadilan, dihukum dan kini bebas. Upaya Indonesiamemerangi terorisme tidak bisa diukur dari kasus Ba’asyirsemata. ■ RHPM Howard minta Ba’asyir tetap diawasi setelah keluar penjara.mencurigakan. Tapi obyek transaksinyabukan milik Ba’asyir dan anak buahnya.Namun, PPATK mengaku belum adapermintaan khusus untuk mengusutBa’asyir.Sementara Tempo, 25 Juni 2006 jugamenulis bahwa pesantren Al Mukmin,Ngruki, mulai disorot setelah FathurRahman al-Ghozi ditangkap di Manila,BA’ASYIR BEBAS: Australia merasa kecewa.Ketua MA Bagir Manaan