Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 19
P. 41


                                    BERITAINDONESIA, 24 Agustus 2006 41DilemaPara EksekutorUpaya hukum Peninjauan Kembali terpidana kasus BomBali tengah berlangsung. Mengulur eksekusi?aksa Agung Abdul Rahman Salehmenyembunyikan kejengkelannya atas ulah para terpidanakasus teroris Bom Bali I, Amrozidan Mukhlas, yang baru mengajukanupaya hukum Peninjauan Kembali (PK).Menurut Arman, demikian ia disapa,pengajuan PK itu hanya upaya mengulurulur eksekusi yang sudah ditetapkan.Kejaksaan Agung akhirnya memangmenunda eksekusi mati terhadap terpidana bom Bali, Amrozi dkk. Eksekusiditunda berkaitan rencana kuasa hukumterpidana mati itu untuk mengajukanupaya hukum berupa peninjauan kembali.Menurut Arman, sapaan Abdul Rahman Saleh, Amrozi dkk sebenarnya sudahmenolak untuk mengajukan grasi. Denganditolaknya grasi, Kejaksaan sebagaieksekutor harus melaksanakan hukumanmati itu. Namun, kata dia, pihaknyamenghormati upaya pengajuan peninjauan kembali tersebut. Pihaknya tidakbisa gegabah melaksanakan hukumankarena menyangkut hukuman mati.Sampai saat ini, kata Arman, pihaknyabelum mengetahui alasan yang digunakankuasa hukum terpidana mati itu untukmengajukan peninjauan kembali. “Kitabelum tahu novum (bukti baru) apa yangdiajukan,” ujarnya seperti dikutip KoranTempo. Arman mengatakan, nantinyahukuman mati itu akan dilaksanakan diNusakambangan.Kejaksaan Agung memutuskan tetapmenunggu PK dari terpidana mati kasusBom Bali I, Amrozi dan Mukhlas, meskipun surat pemberitahuan eksekusi inimenetapkan tanggal 22 Agustus sebagaitanggal penerapan hukuman mati.Menurut Arman, penetapan tanggal 22Agustus sebagai hari eksekusi memangdibenarkan. Namun ia juga menyayangkan lambannya terpidana mati maupunpengacara dalam mengajukan peninjauankembali. “Kami memang sayangkan pihakpengacara maupun terpidana mati selamaini lamban sekali, dibiarkan terkatungkatung saja,” ujar Arman dikutip Republika, 27 Juli 2006.Pihak Kejari Denpasar selaku eksekutor, yang telah mengajukan usulan ataupenetapan 22 Agustus mendatang sebagaihari pelaksanaan eksekusi mati bagiAmrozi dan kawan-kawan. Penetapanjadwal tersebut telah disampaikan pihakKejari kepada keluarga tiga terpidanamati melalui Kejari setempat, baik yangada di Lamongan maupun di daerahBanten.KecurigaanHarian Replubika pada edisi seharisesudahnya menerbitkan laporan “Eksekusi Amrozi Cs Tak Terkait Hibah AS.”Bahwa ada kecurigaan Satuan Tugas(Satgas) Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Transnasional yangbaru dibentuk dengan hibah dana dariAmerika Serikat (AS) ada kaitannyadengan ditetapkannya jadwal eksekusitiga terpidana mati kasus Bom Bali I,Amrozi dkk.Namun dengan tegas, Wakil JaksaAgung Basrief Arief, membantah adanyamotif di balik dana hibah senilai 750.000dolar AS. Ia mengatakan, dana hibah darinegara adidaya itu sama sekali tidakmengikat.“Sementara anggaran yang tersediabelum ada, untuk itu kita harus mengejarketertinggalan itu. Ada yang bisa memberibantuan tanpa mengikat, kita terima.Tidak ada bargaining. Yakinlah itu tidakada,” tegasnya dikutip Republika.Amrozi (43) dan kakak kandungnya AliGhufron alias Mukhlas (46), serta AbdulAzis alias Imam Samudra (38) yangmasing-masing telah terbukti selakubiang atas aksi bom Bali 2002, akhirnyadiganjar dengan hukuman mati.Ketiganya dijatuhi hukuman matioleh majelis hakim pada PengadilanNegeri Denpasar yang menyidangkanmereka secara berturut-turut sejak Meihingga September 2003. Setelah sempatmenjalani kurungan selama beberapabulan di Lapas Kerobokan, KabupatenBadung, atas pertimbangan keamananketiganya kemudian ditahan di Nusakambangan menunggu pelaksanaaneksekusi mati.Aksi peledakan bom pada 12 Oktober2002 itu selain tercatat menelan 202korban tewas, juga sekitar 350 korban laindari sejumlah negara menderita lukaluka. „ RHJfoto: reproBERITA HUKUM
                                
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45