Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 20
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 7 September 2006TNI Tetap MembukBERITA HANKAMTeka-teki hasil penyelidikanPuspom TNI-AD tentangpenimbunan senjata olehmendiang BrigjenKoesmayadi terjawab sudah.Meski ada yang tidak puas,TNI melakukannya secaratransparan.anji Panglima TNI Marsekal TNIDjoko Suyanto pada Komisi I DPR(10/7) untuk mengumumkanhasil penyelidikan kasus penimbunan senjata sudah ditepati. Saat ituMarsekal Djoko meminta batas waktusebulan, dari 9 Juli sampai 9 Agustus.Hasil penyelidikan tersebut disampaikankepada publik lewat konferensi pers diBalai Pertemuan Jenderal Besar A.H.Nasution, MBAD, Jakarta (9/8).Dari 185 pucuk senjata yang disimpanWaaslog KSAD mendiang Brigjen Koesmayadi, hanya 43 pucuk yang dibeli atasinisiatifnya sendiri alias tidak sesuaiketentuan. Ke 43 pucuk senjata itu termasuk jenis non-standard atau pistol jenisolahraga. Penemuan ini diumumkan olehKomandan Pusat Polisi Militer TNI-ADMayjen Hendardji Supandji di dalamkonferensi pers yang juga dihadiri olehKSAD Jenderal TNI Djoko Santoso,Asisten Logistik KSAD Mayjen TNI Kardiyono, Asisten Pengamanan KSAD Mayjen Tono Suratman, Aster Mayjen TNIPrijanto dan Kadispen TNI-AD Brigjen R.Siagian.Mayjen Hendardji menjelaskan bahwatimnya dalam tempo sebulan berhasilmerampungkan seluruh proses penyelidikan; memeriksa 129 dari 132 saksi.Tiga saksi lainnya warga negara asing,yaitu Afrika Selatan dan Italia. Dari hasilpenyelidikan tersebut, tim menyimpulkanbahwa senjata yang ditimbun di kediamanalmarhum, berjumlah 185 pucuk, terdiridari 115 jenis senjata. Di antaranyaterdapat senjata yang digunakan dalamPerang Dunia II, senjata mainan, senjatauntuk olahraga, dan AK-147, M-16, MP-5dan senapan sniper.Menurut penelusuran tim Puspomadpada data administrasi, senjata-senjatatersebut masuk ke Indonesia dengan duacara; pertama, sesuai dengan prosedurdan ketentuan, yaitu dilengkapi SP-2sebanyak 23 kali. Senjata yang masuksesuai prosedur sebanyak 655 pucuksenjata organik untuk Denintelpur Kostrad, ditambah pengiriman, sejumlah 17pucuk pistol olahraga untuk Pati TNI AD.Kedua, sejumlah 43 pucuk senjata jenisnon-standard dan senjata olahraga dibeliatas inisiatif sendiri.Menurut Hendardji pengadaan senjatasenjata secara prosedural dimaksudkanuntuk memenuhi kebutuhan Peleton IntaiTempur Kostrad. Hal ini dilakukan secaraterpaksa karena terkait dengan situasi dankondisi saat itu. Di satu sisi, embargosenjata terhadap Indonesia menghambatprogram pembaharuan senjata di kalangan TNI, khususnya TNI AD. Di sisilain, Alutsista sangat dibutuhkan untukpelaksanaan tugas-tugas TNI-AD. Adanyatuntutan untuk memenuhi kebutuhanpembentukan satuan baru seperti PeletonIntai Tempur Kostrad, Detasemen Tempur Cakra, dan Detasemen IntelijenTempur Kostrad. Selain itu, operasipemulihan keamanan sehubungan dengan kebijakan politik Darurat Militer diPropinsi Nangroe Aceh Darussalam, sangat memerlukan dukungan persenjataanyang memadai.Kata Hendardji, kondisi-kondisi tersebut mendorong pembelian dari luarnegeri melalui prosedur pengadaan langsung oleh pihak ketiga yang bergerak dibidang perdagangan senjata dan amunisi,menggunakan CIF (Cost Insurance andFreight) Jakarta atau dikirim sampai kepelabuhan Jakarta.Namun Hendardji tidak mengabaikanfakta bahwa dalam kasus tersebut telahterjadi tiga pelanggaran pidana. Pertama,menyimpan senjata dalam jumlah (185pucuk) di luar kepatutan dan tidak memiliki kelengkapan administrasi senjata.Kedua, menitipkan 32 pucuk senjata kepada orang lain tanpa dilengkapi administrasi atau surat resmi. Ketiga,meminta senjata kepada instansi lain diluar prosedur untuk disimpan di rumahalmarhum. Terkait dengan pelanggarantersebut, Puspomad telah menetapkanlima orang untuk disidik lebih lanjut.Puspomad juga mengajukan 11 orangyang akan ditingkatkan statusnya menjaditersangka, termasuk almarhum BrigjenTNI Koesmayadi. Rinciannya, untukpengadaan senjata tujuh orang, termasukalmarhum Koesmayadi, untuk penyimpanan senjata empat orang, termasukalmarhum, dan satu orang untuk pemindahan senjata. Tersangka melakukannyakarena tak kuasa menolak perintah darialmarhum.“Bilamana ditemukan saksi dan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan penyeJPanglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dalam konferensi pers soal penimbunan senjata