Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 44
44 BERITAINDONESIA, 2 November 2006BERITA DAERAHAmuk Massa di BabelPenangkapan tiga pengusaha smelter (peleburan timah) diBabel memicu demo. Markas Polda dan Kantor Gubernurdiamuk massa. Pemda kurang mengawasi kegiatantambang?ak ada yang menduga amukmassa akan terjadi di KantorGubernur Bangka Belitung (Babel) di Pangkal Pinang, PulauBangka. Demikian pula aparat kepolisianyang bertugas di sana. Namun di daerahpenghasil timah itu mendadak timbulgejolak. Pemicunya adalah ditangkapnyatiga pengusaha smelter (peleburan timah)oleh aparat kepolisian, Rabu (4/10),dengan sangkaan tak memiliki izin usaha.Yakni Johan alias Aping (CV Bangka PutraRaya), Johni Siswandi (CV Dona KembaraJaya) dan Suwito Gunawan alias Awi (CVJaya Abadi).Mereka ditangkap dengan tuduhan menambang tanpa izin dan menampung pasir timah dari para kolektor serta pemiliktambang inkonvensional (TI). Diperkirakan total karyawan, kolektor dan pekerjanya serta pemilik tambang dan pekerjanyayang terkait dengan ketiga perusahaantimah itu mencapai 10.000 orang. “Ketigaperusahaan tidak punya izin,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol.MakbulPadmanegara (Media Indonesia 6/10).Selain menangkap ketiga tersangka,penyidik menyita dua tugboat berisi 100ribu ton timah seharga Rp 90 miliar dan9 kontainer bermuatan 200 ribu ton timahseharga Rp 180 miliar yang siap dieksporsecara ilegal ke Singapura.Illegal mining yang berlangsung sejaktahun 2002 itu diperkirakan telah merugikan negara Rp 7,2 triliun. Angka iniberdasarkan perhitungan royalti pengolahan, tidak membayar biaya eksplorasi,reklamasi dan eksploitasi kepada negara.“Kerugian yang ditimbulkan luar biasabesar, dari devisa dan royalti yang seharusnya dibayar, dan juga biaya reklamasi,”ujar Kadiv Humas Mabes Polri IrjenPol.Paulus Purwoko seperti dikutip Republika (6/10).Para pengusaha smelter selama inimenjadi “sandaran hidup” penambang inkonvensional. “Para cukong ini membelitimah Rp 65.000/ kg. Sementara perusahaan resmi (PT Timah dan Kobatin) hanyamembeli Rp 45.000/kg,” ujar Paulus.Selisih yang besar itu karena para cukongtak terbebani biaya-biaya akibat eksplorasi penambangan.Buntut dari penahanan dan penutupanusaha smelter itu mengundang keresahandi kalangan rakyat penambang. Ratusanmassa yang diduga disponsori pihaktertentu malamnya mendatangi KantorPolda Babel. Mereka mendesak ketigatersangka dibebaskan. Adu mulut berkembang jadi bentrok fisik. Massa jugamelempari petugas. Tercatat 8 polisi dan13 pendemo menderita luka serius. Sebanyak 17 orang ditangkap.Rupanya emosi massa belum surut.Keesokan harinya, mereka berdemo keKantor Gubernur Babel dengan jumlahlebih besar, sekitar 2.000 orang. Massamerangsek ke ruangan, merusak komputer dan inventaris kantor, memecahkankaca, melempari petugas maupun pegawai yang mencoba menghalangi. Polisiyang datang segera membubarkan massadan menangkap 45 orang perusuh.Untuk mencegah meluasnya amukmassa, petugas pun menyekat perbatasanKota Pangkal Pinang. Kendaraan pribadidan umum boleh lewat, tapi tidak adakerumunan massa dari luar kota yangdiizinkan masuk ke dalam kota.Kapolda Babel Kombes Pol Imam Sujarwo menyatakan, penjagaan ketat di berbagai lokasi, termasuk tambahan bantuandua satuan setingkat kompi (SSK) Brimobdari Kedunghalang, Bogor dan satu SSKBrimob dari Palembang, untuk mencegahterjadinya aksi perusakan atas gedungpemerintah dan sarana umum lainnya.Belakangan, pihak kepolisian menangkap lagi seorang pemicu perusakan.YakniDirut CV Dona Kembara Jaya, Ernawan.Selain itu, setelah melewati pemeriksaan,Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia(AITI) Apik Rasjidi dan Wakil SekretarisAITI Ismiryadi (9/10) juga ikut ditahan.Apik merupakan pendiri dan komisarisCV Dona Kembara Jaya sedangkan Ismiryadi salah seorang komanditernya(Kompas, 10/10). Dengan demikian jumlah tersangka kasus illegal mining inimenjadi enam orang.“Mereka semua kita kenakan UU No.11tahun 1967 tentang Pertambangan Umumdengan ancaman hukuman enam tahunpenjara,” ujar Kapolda Sujarwo memintapenambang inkonvensional tidak terprovokasi dan bertindak anarkis. Merekatetap boleh menambang dan menjual hasiltambangnya ke smelter yang memiliki izinseperti PT Timah dan sebagainya.Dirut PT Timah Tbk Thobrani Alwiemenyanggupi membeli semua pasir timahhasil penambangan rakyat. Pihaknyamenyiapkan dana sekitar Rp150 miliaruntuk membeli sekitar 2.000 ton pasirtimah pada tahap awal. Harga yangditawarkan sekitar Rp 57.000/kg dandisesuaikan dengan fluktuasi harga pasar.Menanggapi kasus ini, Asisten DeputiUrusan Pengelolaaan Bahan dan LimbahPertambangan Energi & Migas KLH RoyRidho Sani menyatakan, mestinya pemerintah daerah mengambil peran kontrolterhadap penambangan liar. Sedangkanpemerintah pusat, KLH, “melakukanupaya pengawasan terhadap aktivitasperusahaan tambang besar”. Menjamurnya tambang inkonvensional di Bangkaakibat ketidaktegasan pemerintah daerahdalam mengelola kegiatan pertambangan.Keadaan itu menyulut eskalasi permasalahan yang lebih besar.Sekjen Depdagri Progo Nurdjamanmeminta Pemda Babel segera melakukanlangkah persuasif kepada masyarakat.Selain itu, Pemda juga harus memikirkanstrategi untuk memperluas lapangan kerjadi luar sektor pertambangan. Sehinggamasyarakat tidak mudah terprovokasiusaha tambang ilegal dengan alasanekonomis. SPTAmuk massa di kantor Gubernur Bangka Belitung. foto: repro kompas