Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 47
BERITAINDONESIA, 2 November 2006 47BERITA HUKUMBila Polly Tidak MembunuhPenyidikan ulang kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir,membutuhkan bukti baru.ollycarpus boleh merasa legakarena Mahkamah Agung memutuskan dirinya hanya patutdipersalahkan menggunakansurat palsu, bukan sebagai pembunuhMunir. Ia divonis dua tahun penjara,namun dalam amar putusannya ia tidakbersalah atas dakwaan membunuh aktivishak asasi manusia tersebut.Menurut Ketua Majelis Hakim Kasasi,Iskandar Kamil, Pollycarpus bebas daridakwaan pertama tentang pembunuhanberencana karena tidak ditemukan buktiberupa saksi yang melihat, mendengar,atau mengalami sendiri bahwa terdakwamencoba membunuh Munir dengan menaruh racun arsenik di jus jeruk atau migoreng. Namun, bukti-bukti terkait dakwaan kedua soal surat palsu yang dikeluarkan pejabat PT Garuda Indonesia,cukup jelas.Dilaporkan Koran Tempo, 5 Oktober2006, putusan kasasi terhadap Pollycarpus diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua,Iskandar Kamil, dan hakim anggota AtjaSondjaya serta Artidjo Alkostar. Berbedadengan Iskandar maupun Atja Sondjaya,Artidjo memberi pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.Atas putusan tersebut, istri almarhumMunir, Suciwati, mengaku sangat kecewa.Dilaporkan Suara Karya, 10 Oktober2006, Suciwati, mengajukan gugatan perdata terhadap manajemen Garuda sertapara pejabat dan awak penerbangan pesawat GA-974 yang ditumpangi Munir.Gugatan ini ditujukan untuk membongkardugaan konspirasi dari para pejabat Garuda dalam pembunuhan Munir.Jika adanya konspirasi dari pihakGaruda terbukti dalam putusan gugatanperdata yang diajukan oleh Suciwati,maka putusan gugatan itu akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dijadikan bukti baru (novum).Tampaknya, kasus pembunuhan Munirkembali terangkat ke permukaan setelahvonis Pollycarpus. Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan, Polri telah membentuk timbaru dengan menambah penyidik yang berkualitas, dan bekerja sama dengan Pemerintah Belanda untuk mendapat informasiyang lebih lengkap. “Tim baru akan menjadi bagian dari revitalisasi seperti ditugaskan Presiden. Tim akan mengembangkaninformasi baru yang nanti kita peroleh,”ujarnya seperti dikutip Kompas.Tersangka baruDilaporkan Sinar Harapan, 10 Oktober2006, Mabes Polri tengah membidik tersangka baru terkait dengan kasus pembunuhan Munir. Namun, seperti diisyaratkan Kabid Penum Mabes Polri, KombesBambang Kuncoko, Polri belum bisamembeberkan lebih lanjut karena masihdidalami.Mabes Polri sendiri siap melakukanpemeriksaan terhadap siapa saja, termasuk anggota Badan Intelijen Negara(BIN). Sebelumnya, seperti dikutip berbagai media, Kapolri berjanji untuk memeriksa sejumlah agen BIN.‘’Dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan dari anggota BIN.Baik yang sudah memberi atau belum,’’ kata Sutanto. Polri, tegas Sutanto, sama sekali tak mendapat kesulitan untuk memeriksa anggota BIN. Bahkan, katanya, BINsangat membantu penyelidikan kasusMunir. Dalam mengungkap kasus tersebut,meski diakuinya masih menemui sejumlahkendala, namum Polri telah melakukanpenyelidikan semaksimal mungkin.Ketua DPR, Agung Laksono, memintamajelis kasasi MA meninjau kembaliputusan yang memvonis Pollycarpus duatahun penjara atas pemalsuan surat.Putusan dua tahun penjara itu, dinilainyatidak adil karena sudah jelas terbunuhnyaMunir adalah pembunuhan berencana.Suara Pembaruan, 10 Oktober 2006,dalam laporannya berjudul “DPR HarusMinta Hasil Kerja TPF Munir ke Presiden,” memberitakan desakan mantananggota TPF kasus Munir, Usman Hamid,agar DPR meminta laporan hasil kerjaTPF kasus Munir kepada Presiden.Namun, untuk mengusut lebih dalam,Agung justru meminta agar dibentuk timpencari fakta (TPF) baru dengan kewenangan lebih luas, termasuk memanggilpaksa orang yang dianggap terlibat.Di sisi lain, walau tidak ada ketentuansoal peninjauan kembali (PK) di KUHAP,Mahkamah Agung (MA) mempersilakanKejaksaan Agung mengajukan upayahukum luar biasa atas putusan kasasiPollycarpus Budihari Priyanto. ‘’Kalau adaPK, kita percayakan ke majelis hakimnya.Sekarang kan PK-nya belum diajukan.Jadi, majelisnya belum dibentuk,’’ kataKetua MA Bagir Manan. RHPPollycarpus tidak terbukti membunuh. Tersangka baru sedang didalami Polri.