Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 49
BERITAINDONESIA, 2 November 2006 49BERITA HUKUMSang TerhukumBerikutnyaKronologis kasus14 Desember 2005Penyidik menemukan bukti Suyitno pernahmenerima mobil Nissan X-Trail, dana uang dalambentuk dolar AS setara dengan Rp 300 juta. Suratpengambilan itu ditandatangani langsung olehSuyitno.15 Desember 2005Suyitno mengaku menerima mobilNissan X-Trail dari Ishak. AbdurrahmanYacob, salah satu pengacara Ishak, membenarkan kliennya memberikan mobilkepada Suyitno.15 Juni 2006Suyitno mulai diadili di PN Jakarta Selatan.Perwira tinggi polisi itu diancam hukumanpenjara maksimal 20 tahun.21 September 2006Suyitno dituntut dua tahun dalam kasus suapoleh Jaksa di PN Jaksel.10 Oktober 2006Komisaris Jenderal Suyitno Landung, 56,divonis satu tahun enam bulan penjara dandenda Rp 50 juta subsider enam bulankurungan. Suyitno Landung divonis 18 bulan penjara,setelah terbukti menerima hadiah sebuahmobil.ara-gara Nissan XTrail, KomisarisJenderal SuyitnoLandung masukbui. Beberapa media menurunkan berita tentang putusanpengadilan yang menghukumnya satu tahun enam bulanpenjara dan denda Rp 50 jutasubsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi.Suyitno, saat menjabat Kepala Bareskrim Polri, terlibatdalam kasus pembobolanBank BNI 46 Kebayoran Barusebesar Rp 1,9 triliun. Dia menerima hadiah mobil NissanX-Trail dari tersangka kasusBNI, Adrian Waworuntu, yangkini telah divonis seumur hidup.“Komjen Suyitno LandungTerbukti Korupsi,” demikianjudul berita Republika, 11 Oktober 2006, yang sangat lugas.Sementara Media Indonesia,di hari yang sama, menurunkan judul “Komjen SuyitnoLandung Divonis 18 BulanPenjara.”Menurut Media Indonesia,majelis hakim yang terdiri dariSoedarmadji, Wahjono danSutjahjo Padmo, menyimpulkan tindakan terdakwa sebagaiextra ordinary crime yangdapat merendahkan martabatbangsa dan mengganggu perekonomian negara.Landung ditahan sejak 22Desember 2005. Jika tidaknaik banding, ia tinggal menjalani sisa hukuman penjarasekitar delapan bulan lagi.Saat menerima hadiah mobil dari pembobol BNI, AdrianWaworuntu, Suyitno masihmenjabat sebagai Wakabareskrim Mabes Polri. Kabareskrim dijabat oleh ErwinMappaseng.Nissan X-Trail bernomorpolisi B 8920 AP senilai Rp 247juta itu diberikan pada Desember 2003. Mobil itu dipesanmantan konsultan bisnisAdrian yang juga kawan lamaSuyitno, Ishak, di show roombilangan Sudirman, JakartaSelatan.Dilaporkan Sinar Harapan,10 Oktober 2006, Suyitno bersikukuh merasa tidak bersalahmenerima mobil tersebut. Menurutnya, mobil tersebut merupakan bantuan dari seorangkawan lama yang juga membantu operasional kerja polisi,khususnya Bareskrim Polri.Hal itu termuat dalam pledoiyang dibacakannya dalam persidangan sebelumnya.Namun, sebagaimana dilaporkan Kompas, hakim tidaksependapat dengan alasanmobil itu sebagai bantuanoperasional. Pasalnya, fakturdan STNK mobil itu atas namaDjoko Pradigdo, yang disebutsebagai nama samaran Suyitno.Di sisi lain, penasehat hukum Suyitno, Adnan BuyungNasution, menyatakan kekecewaannya atas pertimbangan dan putusan hakim. Iaberpendapat kliennya tidakmenyalahgunakan jabatan.Menurutnya, majelis hakimtidak dapat membuktikan bahwa penerimaan mobil itu terkait dengan jabatan dan wewenang terdakwa.Suyitno Landung adalahperwira polisi ketiga yangdivonis bersalah di peradilanumum terkait kasus pembobolan Bank BNI 46 KebayoranBaru. Bawahannya, Direktur IIEkonomi Khusus Brigjen Samuel Ismoko telah divonis satutahun delapan bulan, sedangkan Kanit II Perbankan danMoney Laundering KombesIrman Santosa dihukum duatahun delapan bulan. RHGfoto: repro media indonesia