Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, 2 November 2006Racun di Balik KecantikanMerek-merek produk kosmetik impor yang mengandung zat berbahaya itu adalah:fl Yen Lye II Day Cream,fl Yi Fuli Day and Night Cream,fl ARCHE Pearl Cream,fl Cecily Beauty Cream New Formula,fl Cream Mutiara (pagi) dan Cream Kuning(malam),fl CB Special Whitening Come Beauty Pearl Cream,fl Donna Peapis Cream,fl Kream Kuning dan Putih bertuliskan huruf China,fl Leeya Whitening Daily and Night Use,fl Leaving Pearl Cream,fl Ai Zhuang Lipstick,fl Baby Change Eye Shadow & Blush,fl White Jade Pearl Paste Moisture & Health,fl Qubanyifushuang Cream,fl Paimei A dan B Anti Freckles.fl Eren Lipstick, Eren Water Shine & CrystalLipstick,fl Huadi Lipstick,fl Hengfang Lipstick,fl Hofine EyeShadow/Lipstick/Powder Cake,fl Leiqi Make Up Kit,fl Laurel Cosmetics Lipstick,fl Qibin Lipstick,fl Siella Lipstick,fl Ya Shang 5 in 1 dan dua jenis Ya Shang Water Shine Diamond Lipstick.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan27 merek produk kosmetik yang beredar di sejumlahprovinsi di Indonesia mengandung bahan kimia berbahaya.eski bukan berita baru,pengumuman yang dikeluarkan BPOM tentangproduk kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya cukupmenyentak konsumen produk tersebutyang notabene adalah kaum perempuan.Maraknya penggunaan merkuri, hidroquinon dan zat pewarna rhodamin B padaberbagai produk kosmetik tersebut seharusnya tidak terjadi, karena sejak lamatelah dilarang pemerintah.Berbagai media massa memberitakantemuan BPOM ini. Kompas, 5 Oktober2006, dalam laporannya menyebutkanpemerintah telah menarik peredaran1.002 produk kosmetik mengandung zatberbahaya dan memusnahkannya. Produk-produk tersebut ditemukan di Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung,Padang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda dan Jayapura.“Kami telah memberi teguran keras danmengajukan pelakunya untuk diadili,”ujar Kepala Badan Pengawas Obat danMakanan (Badan POM) Husniah RubianaThamrin Akib, seperti dikutip hariantersebut.Sayangnya, penegakan hukum terhadappara pelaku, produsen maupun penjual,kosmetik yang tidak memenuhi syarat itulemah. Dalam tiga tahun terakhir inisedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksipidana denda Rp 250.000 serta hukumanpercobaan tiga bulan.Dilaporkan Suara Karya, 4 Oktober2006, selain mengupayakan penarikandan pemusnahan produk yang dinilaimembahayakan kesehatan tersebut,BPOM juga melakukan proses pro-yustisia terhadap produsen dan distributoryang diketahui mengedarkan produkproduk tersebut.Mereka mengumpulkan bukti danmembuat laporan kepada pihak yangberwenang agar para pelaku diproses dipengadilan dan mendapatkan hukumanyang setimpal.BPOM juga memperingatkan masyarakat luas agar tidak membeli atau menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan kimia berbahayatersebut.Selain itu, masyarakat atau konsumenyang terkena risiko akibat penggunaankosmetik tersebut agar melapor kepadaBPOM melalui Unit Pelayanan PengaduanKonsumen di nomor telepon 021-4263333atau Balai Besar POM daerah di seluruhIndonesia.Dijual ilegalHasil sampling dan pengujian kosmetiktahun 2005 terhadap 10.896 sampelkosmetik menunjukkan, terdapat 124sampel (1,24 persen) tidak memenuhisyarat, di antaranya produk ilegal atautidak terdaftar, mengandung bahanbahan dilarang, terutama merkuri danrhodamin. Selain itu, ada kosmetik palsuyang diedarkan di pasaran.“Sebagian besar kosmetik itu berasaldari China dan dijual di pasar-pasartradisional maupun di sejumlah mal.Sasaran utama produk kosmetik yangtidak memenuhi syarat itu adalah kotakota besar di luar Pulau Jawa karenapengawasannya kurang ketat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kosmetik, ObatTradisional, dan Produk KomplemenBadan POM Ruslan Aspan.Penggunaan bahan itu dalam sediaankosmetik bisa membahayakan kesehatandan dilarang sesuai dengan PeraturanMenteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun1998, dan dipertegas oleh keputusanKepala Badan POM.Merkuri atau air raksa, termasuk logamberbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaianmerkuri dalam krim pemutih dapatmenyebabkan bintik hitam pada kulit,alergi, dan iritasi kulit. Tak hanya itu,pemakaian dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kerusakan otak permanen, ginjal,serta gangguan perkembangan janin.Hidroquinon termasuk obat keras.Bahaya pemakaiannya tanpa pengawasandokter dapat menyebabkan iritasi kulit,kulit menjadi merah dan rasa terbakar.Selain itu juga dapat mengakibatkankelainan ginjal, kanker darah maupunkanker sel hati.Adapun bahan pewarna merah K.10(rhodamin B) dan merah K.3 adalah zatwarna sintetis. Umumnya digunakansebagai zat warna kertas, tekstil, atautinta. Jadi bayangkan jika ini dipakaisebagai kosmetik, efek yang diakibatkandapat berupa iritasi saluran napas sertakerusakan hati.Seperti dilaporkan Republika, 5 Oktober 2006, kebanyakan kosmetik bermasalah itu adalah yang masuk secarailegal, terutama dari China dan Taiwan.Dengan mudah dibawa masuk ke dalamnegeri dengan disusupkan di koper ataukontainer garmen. „ RHMBERITA PEREMPUAN
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50