Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, 2 November 2006BERITA HUKUMNovum Untuk Kasus BorangKasus TiboKe MahkamahInternasionalKeluarga besarFabianus Tibo diKabupaten Ende, Flores,Nusa Tenggara Timur(NTT), sepakat untukmelakukan otopsijenazah dan mengadu keMahkamah KejahatanInternasional atasdugaan pelanggaranHAM yang dilakukaneksekutor dalam proseseksekusi Tibo dankawan-kawan, Jumat(22/9). Demikiandilaporkan Suara Karya,10 Oktober 2006.Juru bicara keluargabesar Fabianus Tibo diEnde, Yustinus Sani,menjelaskan hasilkesepakatan keluargadalam rapat untukmembahas langkahkeluarga terkait dugaanpenganiayaan korbansebelum ditembak mati.Menurut dia, keputusankeluarga besar Tibo inisepakati karena keluargamenilai eksekutor telahmelanggar tata caraeksekusi yang digariskandalam UU No: 2/1964.Keluarga Tibo mendugaada ketidakwajarandalam proses eksekusimati tiga terpidana matikasus Poso ini.Pelaksanaan otopsidan membuat pengaduanke Mahkamah KejahatanInternasional dan HAMPBB baru akan dilakukansetelah upacara 40malam bagi jenazahFabianus Tibo.Mengenai keluargaMarinus Riwu danDominggus da Silva, diamengatakan, pihakkeluarga akan melakukankoordinasi tanpamemaksakan kehendak.„ RHBukti baru yang ditemukan kemungkinanbisa memperkuat keterlibatan Dirut PLNEddi Widiono.Kejagung. Menurut temuanPolri ini, Eddi terlibat mark upsebesar Rp 122 miliar. Ini diketahui setelah penyidik memeriksa beberapa saksi.Sebelumnya, Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Khusus(JAM Pidsus) Hendarman Supandji, menyatakan pihaknyaakan menanyakan kepada penyidik Mabes Polri mengenaipenyelesaian kasus korupsiBorang, terutama terkait tersangka Eddi Widiono. NamunKejagung masih mencari waktu untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah pihakterkait lainnya, seperti BPKPdan KPK.Sementara itu, menurut laporan Suara Pembaruan dihari yang sama, BAP itu diserahkan tanpa keterangan saksikunci David McDonald, manajer Magnum Power dan komisaris PT Guna Cipta Mandiri,rekanan pengadaan proyekPLTG Borang. KeteranganMcDonald dianggap sangatpenting.Namun belakangan diketahui McDonald bukanlah rekanan PLN dalam proyek tersebut, melainkan hanya broker(perantara). Polisi belum memeriksa McDonald, karenayang bersangkutan menghilang dari rumahnya di Australia. Upaya pencarian terus dilakukan dengan bantuan kepolisian Australia. Ditjen Imigrasi sendiri telah mencekalEddi secara resmi.Pelimpahan berkas perkaraitu merupakan yang pertamakali sejak Eddi dibebaskan daritahanan polisi pada 31 Agustuslalu. Ia bebas karena sampaibatas akhir penahanan, jaksapenuntut umum belum menerima berkas perkara dari penyidik Polri.Selain Eddi Widiono, tersangka kasus PLTG Boranglainnya adalah Ali HermanIbrahim, Direktur Pembangkitdan Energi Primer; Agus Darnadi, Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer;dan Johannes Kennedy Aritonang, rekanan PLN. „ RHetelah dicekal, Direktur Utama PT PLNEddi Widiono mestimenghadapi kelanjutan kasusnya yang kini beradadi tangan Mabes Polri. Penyidik Badan Reserse KriminalMarkas Besar Kepolisian RImengaku telah menemukanbukti baru (novum), berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan mark up Pusat ListrikTenaga Gas (PLTG) Borang,Palembang. Seperti diberitakan sejumlah media, novumitu akan membuktikan keterlibatan Eddi.Menurut Kabid Penum Mabes Polri Bambang Kuncoko,yang dikutip Sinar Harapan,10 Oktober 2006, berita acarapemeriksaan (BAP) akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung.Dengan ditemukannya novum, penyidik akan segera mengirimkan BAP tersangka keSfoto: berindo wilson Polisi menemukan bukti baru.
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52