Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 27
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, 21 Desember 2006BERITA HUKUMDicari,Para Calonyang MumpuniDewan Perwakilan Rakyatmeminta Komisi Yudisialmenyerahkan 12 namacalon hakim agung lagi. Ujikelayakan dan kepatutanuntuk sementara ditunda.epertinya, kursi-kursi kosonghakim agung di MahkamahAgung (MA) untuk sementarabelum bisa segera terisi. Setidaknya sampai uji kelayakan dan kepatutan(fit and proper test) dilakukan DewanPerwakilan Rakyat (DPR) dan diketahuihasilnya. Kenyataannya, enam calon yangsudah dinyatakan sebagai calon terbaikdari 130 pelamar masih harus menungguujian itu sampai tahun depan.Pasalnya, seperti diberitakan media,penundaan itu diputuskan Badan Musyawarah DPR karena jumlah calon yangterjaring dianggap masih kurang.Seperti diberitakan Majalah Tempo,Bamus DPR tidak ingin melanggar pasal18 UU Tentang Komisi Yudisial. Disebutkan bahwa untuk setiap posisi satu hakimagung yang kosong, Komisi wajib mengajukan tiga nama calon ke DPR. Setelahitu, DPR melakukan uji kelayakan dankepatutan untuk memilih satu dari ketiganya.Dari proses seleksi pada awal November lalu, yang dianggap terbaik olehKomisi dan disetor ke DPR hanya enamorang. Mereka adalah Hatta Ali (DirjenPeradilan Umum), Bagus Sugiri (KetuaPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah),Komariah Emong Sapardjaja (Guru BesarUniversitas Padjadjaran), Abdul GaniAbdullah (mantan Dirjen Perundangundangan), Sanusi Husein (Dosen Fakultas Hukum Lampung) dan Achmad Ali(Guru Besar Universitas Hasanuddin).Padahal yang dibutuhkan MA adalahenam orang. Sehingga jika satu kursiharus memiliki tiga calon, seharusnyaKomisi Yudisial (KY) menyetor 18 namacalon kepada DPR.Masih diberitakan Tempo, sehari sebelum keputusan Bamus, 35 anggota KomisiHukum DPR menggelar rapat konsultasidengan pimpinan MA. Dalam kesempatantersebut, para hakim agung menyampaikan uneg-uneg perihal banyaknya hakimkarir yang tidak lolos seleksi. Dari 42nama hakim karir yang diserahkan MA,hanya dua orang yang lolos seleksi, yakniHatta Ali dan Bagus Sugiri. Ketua MABagir Manan sendiri mengatakan bahwayang diperlukan MA saat ini adalah hakimkarir.Buka lowongan keduaKY sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk mencari lagi calon hakimagung. Seleksi akan dibuka kembali tahundepan. Mengutip pendapat mantan hakimagung Benjamin Mangkoedilaga, KYjangan lagi menunggu surat lamarandatang, melainkan harus proaktif mencarialias jemput bola.Sinar Harapan, 28 November 2006,menurunkan judul KY Kembali BukaLowongan Calon Hakim Agung. Untuk itu,KY mengadakan pertemuan dengan MApada 5 Desember guna mendapat masukan.KY akan secepatnya memasang pengumuman lowongan calon hakim agung dimedia massa. Namun untuk menyingkatwaktu, seleksi tahap kedua akan diusahakan selesai dalam waktu empat bulan.Selain itu, sesuai aspirasi MA, KYmempersilahkan MA untuk mengirimkankembali nama-nama calon dari hakimkarir untuk diikutsertakan dalam seleksitahap kedua.Di sisi lain, Ketua KY Busyro Muqoddasjuga menyatakan siap mempertanggungjawabkan dana seleksi calon hakimagung sebesar Rp 2,7 miliar. „ RHCalon Hakim Agung yang Lolos Seleksi Pertama:1. Hatta Ali (Dirjen Peradilan Umum),2. Bagus Sugiri (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah),3. Komariah Emong Sapardjaja (Guru Besar Universitas Padjadjaran),4. Abdul Gani Abdullah (mantan Dirjen Perundang-undangan),5. Sanusi Husein (Dosen Fakultas Hukum Lampung),6. Achmad Ali (Guru Besar Universitas Hasanuddin).Hakim Agung yang Akan Digantikan:1. Usman Karim – pensiun2. Chairani A. Wani – pensiun3. Arbijoto – pensiun4. Syamsuhadi Irsyad – pensiun5. Abdul Rahman Saleh – diangkat sebagai Jaksa Agung6. Toton Suprapto – meninggal duniaSCALON HAKIM AGUNG MASIH KURANG: Sebaiknya hakim karir.
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60