Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 27
P. 58
58 BERITAINDONESIA, 21 Desember 2006BERITA HUKUMDi Laut Kita KorupsiKemenanganUntuk TommyTommy memenangkan gugatannya atasdana PT Timor Putra Nasional yang ditahanBank Mandiri. Dana itu boleh dicairkan.khirnya Bank Mandiri harus segeramencairkan danasebesar Rp 1,027triliun milik PT Timor PutraNasional (TPN). PengadilanNegeri Jakarta Selatan mengabulkan hampir seluruhtuntutan yang diajukan TPN,perusahaan milik Tommy Soeharto.Majalah Trust edisi 27 November-3 Desember 2006 menurunkan beritanya dua halaman dengan judul Satu Triliun Untuk Tommy. PN Jaksel,menurut majalah ini, memutuskan dana tersebut yang tersimpan di Bank Mandiri dinyatakan sah sebagai milikTPN. Karena itu, bank pelatmerah itu harus segera mencairkannya.Awal Juni lalu, TPN melayangkan gugatan terhadapBank Mandiri dan MenteriKeuangan, atas diblokirnyarekening atas nama TPN dibank tersebut. Pemblokirantersebut dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selakuKetua Tim Pemberesan BPPN.Tadinya dana tersebut disitadan diblokir Dirjen Pajak,karena TPN dianggap masihmenunggak pajak. Belakangan, sita dicabut setelah TPNmelayangkan dua gugatan lewat pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara.Surat paksa yang diterbitkanDirjen Pajak juga dicabut.PN Jaksel melayangkan teguran agar Bank Mandiri segera mencairkan dana milikTPN. Bank Mandiri menyanggupi, namun sebelum prosesrampung, keburu terbit suratdari Menteri Negara BUMNSugiharto. Lalu terbit jugasurat dari Menteri Keuanganselaku Ketua Tim PemberesanBPPN yang melarang banktersebut mencairkan dana.TPN sudah tidak punyakaitan hukum dengan BPPNkarena sudah dijual oleh BPPNkepada PT Vista Bella Pratamadan diteken akta perjanjianpengalihan piutan atau cessie.Sehingga, jika Menteri Keuangan mau mengambil langsung dana itu untuk pelunasanutang TPN, Menteri harusmelakukan upaya hukum dipengadilan negeri.Majelis hakim juga memutuskan, karena dianggap telahmenimbulkan kerugian terhadap orang lain, Bank Mandiridihukum membayar ganti rugiRp 1 miliar kepada TPN. RHGerak pemberantasan korupsi terus merambah setiap departemen. Kali ini yang kenagiliran adalah Departemen Kelautan danPerikanan (DKP). Beberapa harian memasangberita penahanan mantan Menteri Kelautan danPerikanan Rokhmin Dahuri sebagai headline.Setidaknya tiga harian memasang judul yangsama pada edisi 1 Desember 2006. Kompas,Koran Tempo dan Media Indonesia sama-samamenurunkan judul “Rokhmin Dahuri Ditahan.”Rokhmin ditahan di Rutan Mabes Polri karenatersangkut pungutan tidak sah selama masajabatannya periode 2002-2004. Dana tidak sahyang dikumpulkan di dua rekening DKP totalnyaberjumlah Rp 31 miliar, yakni Rp 12 miliar yangdipungut dari pihak internal dan Rp 19,7 miliardipungut dari pihak eksternal.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menahan mantan Sekjen DKP2002-2006 Andin Taryoto dalam kasus yangsama. Ia mengumpulkan dana nonbujeter DKPsejak 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005.Pengumpulan itu, menurut pengakuannya, atasperintah lisan dari Menteri DKP Rokhmin Dahuri.Menurut pengakuan Andin, dana sejumlah Rp15 miliar itu digunakan untuk membiayaisejumlah kegiatan DKP, termasuk menteri.Bahkan dipakai membiayai kegiatan orasi ilmiahRokhmin saat pengukuhan gelar profesor di IPBpada 18 Januari 2003, sebesar Rp 356 juta.Meski mengetahui ada dana nonbujeter,Rokhmin membantah pernah memberikanperintah lisan, juga membantah memakai danaitu untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, danaitu untuk kepentingan departemen, masyarakatnelayan, kepentingan sosial, untuk membuatundang-undang.Namun Media Indonesia mengutip pernyataan penasehat hukum Rokhmin, HermanKadir, bahwa kliennya ditahan bukan berkaitandengan pengumpulan dana itu melainkanpenerimaan gratifikasi, salah satunya dariTommy Winata.Pengusaha Tommy Winata dan David Tjioesebagai salah satu penyumbang dana, sebelumnya sudah diperiksa KPK untuk klarifikasi.Tommy sendiri membantah telah mengalirkandananya ke DKP. RHATommy Soeharto memenangkan gugatannya. foto: repro trust

